Perusahaan yang akan melakukan IPO akan memilih Kantor Akuntan Publik (KAP) yang memiliki reputasi baik (Rosyati dan Arifin Sebeni, 2002) dalam Yolana dan Martani (2005). Karena reputasi auditor berpengaruh pada kredibilitas laporan keuangan ketika suatu perusahaan go public. Menurut Balvers at al. (1998) dalam Gerianta (2008) penelitian tersebut tentang pengaruh reputasi auditor dan reputasi underwriter terhadap initial return. Hasil analisisnya menunjukkan bahwa reputasi auditor dan reputasi underwriter berpengaruh negatif terhadap initial return. Menurut Beatty (1989) dalam Ayu I (2012) bahwa initial return dipengaruhi oleh reputasi auditor, reputasi underwriter, prosentase penawaran saham, umur perusahaan, tipe penjamin emisi, dan indikator perusahaan minyak dan gas. Sedangkan pada penelitian Daljono (2000) dalam Ayu I (2012) bahwa reputasi auditor, umur perusahaan, persentase saham yang ditawarkan pada publik, profitabilitas perusahaan yang diwakili ROA, dan solvability ratio, terbukti tidak signifikan mempengaruhi initial return. Dengan menggunakan auditor yang memiliki reputasi tinggi akan mengurangi ketidakpastian dimasa mendatang. Ketidakpastian yang rendah akan sejalan dengan rendahnya tingkat underpricing. Hal ini dikarenakan membantu emiten dan underwriter dalam menentukan harga yang maksimal saat IPO. Harga yang saham yang maksimal saat IPO akan mengurangi tingkat underpricing karena investor percaya dengan laporan keuangan yang diaudit oleh auditor bereputasi tinggi.