Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah (skripsi dan tesis)

.1. Maksud dan Tujuan
Maksud penyusunan pedoman teknis ini ialah meyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam pengelolaan barang sesuai dengan pereturan perundang – undangan.Tujuan daripada pedoman teknis ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan bagi pejabat/aparat pengelola barang milik daerah secara menyeluruh sehingga dapat dipakai sebagai acuan oleh semua pihak dalam rangka melaksanakan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah.
2. Siklus pengelolaan barang milik daerah
Siklus pengelolaan barang milik daerah merupakan rangkaian kegiatan dan /atau tindakan yang meliputi antara lain yaitu :
a. Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang daerah dan jasa.
b. Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam bentuk sewa,pinjam pakai,kerjasama pemanfaatan,bangun guna serah dan bangun guna dengan tidak mengubah status kepemilikan.
c. Pemeliharaan adalah kegiatan tindakan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang milik daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.  d. Penghapusan adalah tindakan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna dan/atau pengelola dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam pengasaannya