Pengertian Optimalisasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Depdikbud, 1995) berasal dari kata optimal yang berarti terbaik, tertinggi, sedangkan optimalisasi berarti suatu proses meninggikan atau meningkatkan. Menurut Tim Penyusun kamus bahasa (1994) Optimalisasi merupakan proses, cara atau perbuatan mengoptimalkan. Mengoptimalkan berarti menjadikan paling baik, paling tinggi atau paling menguntungkan. Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, bahwa peralatan medis dan non medis harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keselamatan dan layak pakai. Peralatan kesehatan harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan (BPFK) dan/atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang. Untuk mengoptimalkan pengelolaan peralatan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, perlu didukung dengan kebijakan Menteri Kesehatan berupa standar dan pedoman yang mengatur mengenai pemanfaatan peralatan kesehatan. Dalam meningkatkan mutu peralatan kesehatan diperlukan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah ditetapkan disahkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) agar peralatan kesehatan yang diproduksi di dalam negeri dan yang diimpor sesuai dengan SNI