Basis Kas Menuju Akrual (skripsi dan tesis)
Basis Kas (skripsi dan tesis)
Teori Institusional (skripsi dan tesis)
Teori institusional sangat erat kaitannya dengan sebuah lingkungan suatu
organisasi. Hal ini sesuai dengan pernyataan dari Carruthers (1995) bahwa
paham new institutionalism menggambarkan tentang struktur dari suatu
organisasi dipengaruhi oleh lingkungan sosial dimana dia berada. Jadi, jika
berbicara mengenai teori institusional, pasti berbicara juga mengenai bagaimana cara suatu organisasi tersebut menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Menurut Dimaggio dan Powell (1983), isomorphism adalah suatu proses yang memberikan batasan atau memaksa suatu organisasi agar menyerupai dengan organisasi yang lain dalam kondisi lingkungan yang sama. Akan tetapi, terkadang isomorphism tersebut akan memberikan tekanan institusional pada organisasi, karena mereka harus melakukan perubahan yang sama (homogenitas) merasa harus kerja keras untuk menjadi
sama tersebut. Terdapat 3 (tiga) macam bentuk isomorphism, yakni (1) Mimetic Isomorphism (2) Coercive Isomorphism (3) Normative Isomorphism.Teori utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori
institusional yang menggambarkan dalam peraturan mengenai penerapan SAP berbasis akrual ini, telah terlihat secara jelas tentang bagaimana proses coercive isomorphism berusaha dengan keras untuk mengetahui bagaimana SAP akrual ini dapat diterapkan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Coercive Isomorphism mengindikasikan bahwa mereka melakukan SAP berbasis akrual ini semata-mata karena sudah adanya perintah
dari organisasi di atasnya, yang dalam hal ini pemerintah pusat bahwa mereka harus menjalankan SAP basis akrual ini paling lambat tahun 2015 ini.
Adapun untuk mencapai institusionalisasi ini, mereka akan berusaha
untuk menjadi mirip (isomorphism) yang ditunjukkan dengan cara coercive
isomorphism yakni tekanan dari organisasi yang ada di atasnya, yang memiliki
kewenangan lebih besar. coercive isomorphism juga merupakan tipe
isomorphism utama yang terjadi karena adanya faktor pendorong dalam bentuk desakan dan aturan – aturan hukum yang mengikat organisasi pemerintah tersebut yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat
Kebijakan Akuntansi Pendapatan dalam LKPD (skripsi dan tesis)
Terdapat dua istilah pendapatan pada akuntansi pemda, yakni Pendapatan untuk Laporan Realisasi Anggaran (Pendapatan-LRA) dan Pendapatan untuk Laporan Operasional (PendapatanLO). Kedua istilah ini disebabkan Pendapatan akan dilaporkan di dua laporan yakni Laporan
Operasional (LO) dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Kedua istilah ini juga digunakan pada saat penjurnalan.
Berdasarkan PSAP 01 Paragraf 8 Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan rekening kas umum negara yang menambah Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
Dalam PSAP 02 Paragraf 21 menyatakan bahwa pendapatan-LRA diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
Berdasarkan PSAP 01 Paragraf 8 Pendapatan-LO adalah hak pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. Dalam PSAP 12 Paragraf 19 menyatakan bahwa pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan atau pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran
masuk sumber daya ekonomi.
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual (skripsi dan tesis)
Salah satu bagian dari pembangunan yang ingin dibentuk dalam rangka reformasi di bidang akuntansi pemerintahan adalah perubahan akuntansi kas menjadi basis akrual. Adapun hal yang menjadi latar belakangnya adalah basis akrual akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan serta mengikuti international best practice yang
disesuaikan dengan kondisi di Indonesia (Kemenkeu, 2014).
Setelah pemerintah mengeluarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan, serta UU Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara di bidang Keuangan,
selanjutnya dikeluarkan PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang kemudian digantikan dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 yang mendasari penerapan SAP berbasis akrual.
Dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tesebut mengubah basis SAP dari kas menuju akrual menjadi akrual. Setiap entitas pelaporan, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib melaksanakan SAP berbasis akrual. Laporan keuangan yang dihasilkan dari penerapan SAP berbasis akrual dimaksudkan untuk memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah (Penjelasan PP 71 Tahun 2010).
Akuntansi Berbasis Kas (skripsi dan tesis)
Akuntansi berbasis kas (PSAP 01 Paragraf 8) adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Menurut Bastian (2006:114) akuntansi berbasis kas mampu menyediakan informasi penting dan obyektif.
Tetapi di sisi lain, informasi pendapatan dan modal serta biaya operasional selama periode tertentu tidak dapat dimunculkan. Keuntungan dan kerugian merupakan hal yang penting bagi organisasi baik sektor publik maupun sektor swasta. Basis kas merupakan basis akuntansi yang paling sederhana. Menurut basis ini transaksi diakui/dicatat apabila menimbulkan perubahan atau berakibat pada kas, yaitu menaikkan atau menurunkan kas. Apabila suatu transaksi ekonomi tidak berpengaruh pada kas, maka transaksi tersebut tidak akan dicatat. Padahal, suatu transaksi ekonomi tidak selalu berpengaruh pada kas saja, dan dapat saja suatu transaksi tidak berpengaruh pada kas sama
sekali. Basis kas ini digunakan dalam akuntansi keuangan daerah selama pra reformasi (Halim, 2004:39)
Akuntansi Berbasis Akrual (skripsi dan tesis)
Akuntansi berbasis akrual merupakan international best practice dalam pengelolaan keuangan modern yang sesuai dengan prinsip New Public Management (NPM) yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan (Nurhikmah, 2016). Pengaplikasian accrual
basis dalam akuntansi sektor publik pada dasarnya adalah untuk menentukan cost of service dan charging for services, yaitu untuk mengetahui besarnya biaya ynag dibutuhkan untuk menghasilkan pelayanan publik serta penentuan harga pelayanan yang dibebankan kepada publik.
Menurut Mardiasmo (2009:154) akuntansi akrual dianggap lebih baik dari pada akuntansi kas, teknik akuntansi berbasis akrual diyakini dapat menghasilkan laporan keuangan yang dapat lebih dipercaya, lebih akurat, komprehensif dan relevan untuk pengambilan keputusan ekonomi, sosial dan politik. Secara konseptual akuntansi berbasis akrual dipercaya dapat menghasilkan informasi yang lebih akuntabel dan transparan dibandingkan dengan akuntansi berbasis kas.
New Public Management (NPM) (skripsi dan tesis)
Organisasi sektor publik sering digambarkan tidak produktif, tidak efisien, selalu rugi, rendah kualitas, miskin inovasi dan kreativitas, dan berbagai kritikan lainnya. Munculnya kritik keras yang ditujukkan kepada organisasi-organisasi sektor publik tersebut kemudian menimbulkan gerakan untuk melakukan reformasi manajemen sektor publik. Salah satu gerakan reformasi
sektor publik adalah munculnya konsep New Public Management atau NPM (Mahmudi, 2005:35).
NPM merupakan teori manajemen publik yang beranggapan bahwa praktik
manajemen sektor swasta adalah lebih baik dibandingkan dengan praktik manajemen sektor publik. Oleh karena itu, untuk memperbaiki kinerja sektor publik perlu diadopsi beberapa praktik dan teknik manajemen yang diterapkan di sektor swasta ke dalam organisasi sektor publik (Mahmudi, 2005:36). New Public Management (NPM) bertujuan untuk menciptakan
lingkungan dimana masyarakat dapat mereformasi cara pemerintah dalam mengelola aktivitasnya dan bertanggungjawab tanpa mengesampingkan kepentingan generasi berikutnya. Reformasi ini mampu mengubah struktur akuntabilitas, peraturan akuntansi, dan skema pelaporan secara signifikan. Salah satunya adalah perubahan dari cash basis menjadi accrual basis. Konsep akuntansi akrual adalah sebuah konsep turunan dari New Public Management karena akuntansi akrual merupakan bentuk sistem manajemen sektor privat yang diadopsi ke sektor publik sebagai alat pengukuran kinerja
Kemanfaatan Informasi Akuntansi dalam Laporan Keuangan (skripsi dan tesis)
Laporan keuangan memainkan peran penting bagi berbagai pengguna, yang
utamanya terdiri dari para kreditur, investor, karyawan, pelanggan, pemerintah
dan agensi mereka, serta masyarakat umum dalam membuat keputusan finansial yang vital. Shagari dan Dandago (2013) temuan tentang kegunaan keputusan pelaporan keuangan perusahaan kepada masyarakat umum. Hasil dari survei menunjukkan bahwa laporan keuangan digunakan oleh berbagai pengguna, termasuk investor, kreditor, pemerintah, karyawan, dan kelompok pengguna lain yang menggunakan informasi akuntansi keuangan ini untuk berbagai pengambilan keputusan. Untuk membuat laporan keuangan lebih bermanfaat bagi setiap kelompok pengguna, laporan harus disesuaikan agar sesuai dengan kebutuhan spesifik dari kelompok pengguna tersebut.
Tollerson (2012) menyatakan bahwa pengungkapan yang relevan lebih penting daripada pengungkapan yang dapat dipercaya. Namun, untuk meningkatkan pemahaman analis terhadap perusahaan, informasi yang andal lebih penting dari pada informasi yang relevan. Study Nomor 14 yang diterbitkan oleh International Public Sector Accounting Standards Board (2014), menjelaskan bahwa informasi yang disajikan pada akuntansi pemerintahan berbasis akrual dalam pelaporan keuangan memungkinkan pemangku kepentingan (stakeholder) dalam rangka:
a. Menilai akuntabilitas pengelolaan seluruh sumber daya entitas serta
penyebaran sumber daya tersebut;
b. Menilai kinerja, posisi keuangan dan arus kas dari suatu entitas;
c. Pengambilan keputusan mengenai penyediaan sumber daya, atau melakukan bisnis dengan suatu entitas;
Akuntansi akrual memberikan informasi biaya penuh (full cost) dari aktivitas
pemerintah, sehingga pemerintah dapat:
a. menghitung biaya-biaya pelayanan sebagai konsekuensi dari sebuah kebijakan untuk pencapaian tujuan dan biaya dari mekanisme alternatif untuk mencapai tujuan tersebut;
b. memutuskan apakah akan memproduksi pelayanan sendiri di dalam
pemerintahan, atau membeli barang dan jasa secara langsung dari organisasi
non-pemerintah;
c. memutuskan apakah pengguna akan dibebani biaya dengan layanan yang
diberikan;
d. mengalokasikan tanggung jawab untuk pengelolaan biaya tertentu.
Akuntansi akrual dapat memberikan informasi apakah sub-entitas memberikan pelayanan-pelayanan tertentu dalam anggaran yang telah disetujui. Informasi yang sama pada level yang lebih detil dapat juga digunakan dalam sub-entitas untuk mengelola aktivitas dan biaya-biaya program (Mulyana, 2009). Pemanfaatan informasi akuntansi akrual dalam sebuah hasil penelitian didapatkan hasil bahwa perhatian kurang diberikan pada kompetensi dan kapasitas pejabat perbendaharaan, pejabat anggaran, pejabat pembuat kebijakan serta pelaku utama ditingkat organisasi, yang benar-benar terlibat dalam mewujudkan pemanfaatan dari informasi akuntansi berbasis akrual sektor publik dalam kontek yang spesifik (Adhikari dan Nesbakk, 2016)
Reformasi dan Penerapan Akuntansi Akrual Sektor Publik di Indonesia (skripsi dan tesis)
Indonesia telah melakukan reformasi ekonomi dan politik yang signifikan untuk tujuan yang dimaksudkan untuk mendorong demokrasi, memperkuat
akuntabilitas, dan menciptakan transparansi dalam kaitannya dengan praktik
pemerintahan sektor publik. Sebagai bagian dari reformasi ini, akuntansi akrual sekarang diwajibkan, audit independen dilakukan, dan pengungkapan diperlukan oleh pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah (Harun et al., 2015).
Penerapan akuntansi berbasis akrual di pemerintahan Indonesia sejatinya sudah harus dilaksanakan sejak tahun 2008 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 pasal 36 ayat 1 menyatakan: “Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 13, 14, 15, dan 16 undang-undang ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun. Begitu juga dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada pasal 70 ayat 2 dinyatakan: “Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dan pasal 13 undang-undang ini dilaksanakan selambat-lambatnya pada tahun anggaran 2008”. Basis akrual diterapkan sebagai dasar pencatatan laporan keuangan, yang diharapkan dapat memberikan manfaat lebih bagi penggunanya, baik pemerintah, masyarakat, maupun semua pihak-pihak lain yang berkepentingan atas laporan keuangan tersebut. Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual juga memungkinkan
pemerintah untuk mengidentifikasi kesempatan dalam menggunakan sumberdaya masa depan dan mewujudkan pengelolaan yang baik atas sumberdaya tersebut.
Dengan adanya berbagai manfaat yang ditawarkan dalam penerapan basis akrual pada entitas pemerintah, beberapa negara di dunia sedang berupaya
mengaplikasikannya (Sari dan Putra, 2012). Ahyaruddin (2013) menuliskan bahwa penerapan standar akuntansi berbasis akrual dalam standar akuntansi pemerintahan di Indonesia merupakan tantangan besar bagi pemerintah dan harus dilakukan secara hati-hati dengan persiapan yang matang dan terstruktur. Keberhasilan suatu perubahan akuntansi pemerintahan
menuju basis akrual agar dapat menghasilkan laporan keuangan yang lebih
transparan dan lebih akuntabel memerlukan upaya dan kerja sama dari berbagai pihak. Beberapa tantangan penerapan akuntansi berbasis akrual di pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Sistem Akuntansi dan Imformation Technology (IT) Based System;
2. Komitmen Pimpinan;
3. Sumber Daya Manusia yang kompeten;
4. Resistensi terhadap perubahan; dan
5. Lingkungan/Masyarakat.
Harun et al. (2012) mengungkapkan bagaimana keputusan Pemerintah Indonesia untuk menerapkan akuntansi akrual pada tahun 2003 adalah bagian dari reformasi politik dan ekonomi yang lebih besar setelah krisis keuangan dan politik yang terjadi pada tahun 1998. Idealnya dimulai pada awal tahun 1998 oleh teknokrat di Kementerian Keuangan, praktik akuntansi akrual kemudian ditangguhkan dan kemudian diaktifkan kembali oleh serangkaian agenda politik nasional.
Harun et al. (2015) menyatakan reformasi akuntansi di Indonesia menunjukkan
keterbatasan peraturan perundang-undangan dalam melawan pola yang telah lama ada dan diterapkan sejak lama. Akar dari masalah ini mungkin terletak pada
tradisi kendali pusat yang telah dimainkan dalam bentuk dialogis akuntansi yang telah gagal muncul dari pentingnya reformasi akuntansi. Susanto dan Djuminah (2015) menemukan bukti empiris bahwa kelompok elemen dalam laporan keuangan yang dihasilkan dari akuntansi berbasis kas memiliki rasio tingkat kegunaan atau kemanfaatan yang lebih tinggi dari pada kelompok elemen laporan keuangan yang dihasilkan dari akuntansi berbasis akrual.
Pemerintah Indonesia baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah menerapkan akuntansi akrual sejak tahun 2015 sebagai mandat pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual yang membawa perubahan besar dalam sistem pelaporan keuangan di Indonesia. Deloitte (2015) menuliskan bahwa terdapat 10 (sepuluh) negara yang menerapkan akuntansi pemerintahan berbasis akrual bersamaan penerapannya dengan negara Indonesia pada tahun 2015 yaitu: Malaysia, Singapura, Turki, Switzerland, Austria, Nigeria, Afrika Selatan, Chile, dan Island.
Perubahan tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan, menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban, dan bermanfaat dalam mengevaluasi kinerja (Lamonisi, 2016).
Khusus untuk Pemerintah daerah, pada tahun 2013 Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan SAP Berbasis Akrual di Pemerintah daerah. Peraturan Menteri ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan akuntansi berbasis akrual secara penuh paling lambat tahun anggaran 2015.
SAP merupakan persyaratan yang mempunyai kekuatan hukum dalam upaya
peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah di Indonesia. Pemerintah
selanjutnya mengamanatkan tugas penyusunan standar tersebut kepada suatu komite standar independen yang ditetapkan dengan suatu keputusan presiden tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP). Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 Pasal 36 Ayat (1) tentang Keuangan
Negara yang mengamanatkan penggunaan basis akrual dalam pengakuan dan
pengukuran pendapatan dan belanja untuk dilaksanakan selambat-lambatnya
dalam 5 (lima) tahun (Najati et al., 2016).
Gamayuni (2018) dalam penelitiannya terhadap beberapa pemerintah daerah di
Provinsi Lampung menunjukan hasil bahwa penerapan standar akuntansi
pemerintahan berbasis akrual tidak berpengaruh terhadap kualitas laporan
keuangan dan informasi dalam laporan keuangan belum dipergunakan dalam
pengambilan keputusan penganggaran pemerintah daerah yang diakibatkan oleh keterbatasan kemampuan SDM. Muchsini (2010) dalam penelitiannya
membuktikan bahwa terdapat pengaruh yang sangat rendah dari adopsi akuntansi berbasis akrual terhadap akuntabilitas keuangan daerah, dengan fokus penelitian pada pemerintah daerah se-Jawa dan Bali. Kristiawati (2015) menyatakan bahwa terdapat tiga faktor penentu keberhasilan penerapan akuntansi pemerintah berbasis akrual di pemerintah daerah khususnya Kalimantan Barat yaitu: 1) Komitmen pimpinan, 2) Kualitas SDM dan 3) Perangkat pendukung. Lominisi (2016) bahwa perlu adanya pengembangan terkait pemahaman para pengelola keuangan pemerintah daerah kota Tomohon mengenai akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
Wahyuni dan Helmy (2016) dalam penelitiannya menyatakan bahwa pemerintah kota Malang telah memiliki komitmen yang tinggi dalam menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Namun secara psikologis hal ini hanya bentuk tanggung jawab dan dedikasi yang dilakukan oleh SKPD terhadap PP 71 tahun 2010 dan Permendagri No. 64 tahun 2013, tanpa mengetahui makna secara mendalam mengenai apa itu basis akrual. Maimunah (2015) mengungkapkan bahwa untuk menjalankan amanat PP 71 tahun 2010 pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan pendidikan dan pelatihan secara intensif terhadap pegawai dibidang keuangan tentang penyusunan laporan keuangan pemerintah berbasis akrual, disamping penyediaan perangkat sistem informasi akuntansi berbasis akrual.
Negara Indonesia, kualitas laporan keuangannya masih dinilai dengan
menggunakan indikator opini dari pihak auditor ekternal dalam hal ini BPK RI
sebagai Audit Board of the Republic of Indonesia, kualitas laporan keuangan
belum dinilai dari indikator kemanfaatan informasi akrual dalam laporan
keuangan pemerintah sebagai dasar pengambilan keputusan. Laporan keuangan yang berkualitas yang memenuhi karakteristik kualitatif laporan keuangan yaitu relevan, handal, dapat dibandingkan, dapat dipahami serta bebas dari kesalahan/kekeliruan/ ketidakpastian yang material yang akan diaudit oleh auditor ekternal dari 4 (empat) pilar prinsip dasar pemeriksaan laporan keuangan pemerintah yaitu:
1) disusun sesuai SAP, 2) internal kontrol yang memadai, 3) kecukupan
pengungkapan, dan 4) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Gamayuni (2018) dalam penelitiannya terhadap auditor internal pemerintah di
pulau Jawa menemukan hasil bahwa kualitas laporan keuangan pemerintah daerah dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu kompetensi auditor internal, efektivitas pengendalian internal dan dukungan manajemen
Implementasi Akuntansi Akrual Sektor Publik di Negara Lain (skripsi dan tesis)
Akuntansi akrual adalah metode yang mengukur kinerja keuangan dan posisi
keuangan entitas untuk mengenali efek dari transaksi atau kejadian saat terjadi. Akuntansi akrual berbeda dengan akuntansi kas karena akuntansi kas adalah dilihat sebagai uang tunai atau ekuivalennya, baik saat diterima atau dibayar. The International Public Sector Accounting Standar Board (IPSASB), yang berada di bawah International Federation of Accountant (IFAC), diketahui
bertanggungjawab untuk mengembangkan International Public Sector Accounting Standard (IPSAS) dan sangat mendorong pemerintah nasional untuk menerapkan akuntansi berbasis akrual (IPSASB, 2014).
Penerapan akuntansi berbasis akrual sektor publik baru-baru ini dapat dikaitkan dengan sejumlah faktor yaitu: (i) pengakuan atas keterbatasan akuntansi berbasis kas, (ii) pengembangan standar internasional berbasis akrual untuk pelaporan fiskal dan keuangan pemerintah, (iii) profesionalisasi kader akuntansi pemerintah dan pengenalan teknik sektor swasta kesektor publik; serta (iv) munculnya Financial Management Information Systems (FMISs) yang sangat mengurangi biaya transaksi untuk mengumpulkan dan mengkonsolidasikan informasi berbasis akrual. IMF melaporkan bahwa sampai dengan tahun 2015 sebanyak 41 negara (21 persen) telah mengadopsi basis akrual penuh, 16 negara bertanggung jawab atas penerapan basis akrual yang dimodifikasi (8 persen), 28 negara (17 persen)
menganut basis kas yang dimodifikasi, dan 114 negara (57 persen) tetap
menggunakan akuntansi basis kas murni. Diantara negara-negara tersebut
diantaranya yang menerapkan akuntansi pemerintahan dengan basis akrual penuh yaitu: Australia, Canada, Columbia, Francis, New Zealand, United Kingdom dan USA (IMF, 2016).
Data perkembangan adopsi dan implementasi basis akrual di sektor publik
diseluruh negara di dunia selama sepuluh tahun dari tahun 2005 sampai dengan 2015 menunjukkan kenaikan yang signifikan. Tahun 2005: 10 negara melakukan adopsi akuntansi akrual dan 20 negara melakukan implementasi akuntansi berbasis akrual. Tahun 2015: 14 negara melakukan adopsi akuntansi akrual dan 41 negara melakukan implementasi akuntansi berbasis akrual (Deloitte, 2015).
Pergeseran menuju struktur akuntansi dan pelaporan keuangan berbasis akrual di sektor publik yang komprehensif mulai berlangsung pada akhir 1980-an, terutama di negara Australia dan Selandia Baru. Kemudian pada tahun 1993 penerapan basis akrual diikuti oleh negara Swedia yang menerapkan basis akrual pada tingkat kementerian, dan pada level konsolidasian setahun kemudian. Pemerintah Swedia menerapkan basis akrual penuh pada laporan keuangannya, pengecualian
terhadap perlakuan aset bersejarah dan pajak (Carlin, 2005). Negara Australia
dimana semua departemen menyusun laporan keuangan berbasis akrual pada
tahun 1994. Reformasi anggaran mulai dilaksanakan pada bulan Mei 1999,
dimana Komisi Nasional Audit merekomendasikan anggaran berbasis akrual
sebagai pengganti dari anggaran berbasis kas (Andriani et al., 2010).
Selain itu, Italia dan Portugis juga sudah mengimplementasikan basis akrual
dalam entitas pemerintahannya. Negara Italia basis akrual mulai diperkenalkan
pada tahun 1997 dan diimplementasikan pada tahun 1998. Basis akrual
digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, sedangkan penganggaran tetap menggunakan sistem akuntansi basis kas dengan komitmen. Sementara itu, di negara Portugis sistem akuntansi pemerintahan dibagi menjadi tiga model, yaitu akuntansi keuangan dan akuntansi biaya yang disusun berdasarkan basis akrual, serta akuntansi anggaran yang disusun berdasarkan basis kas modifikasi (Sari dan Putra, 2012).
Pelaporan akrual penuh untuk badan-badan yang didanai anggaran telah diadopsi di Belanda (OECD, 1997), Finlandia, Jepang, Portugal, Swedia dan Swiss (OECD, 2002). Islandia menggunakan sistem akrual yang dimodifikasi, berbeda dengan model akrual penuh hanya karena masalah kebijakan, semua aset berumur panjang dibebankan pada saat perolehan. Yurisdiksi lain, kerangka utama pelaporan berbasis kas dipertahankan, ditambah dengan pengungkapan akrual tambahan (Carlin, 2005). Ofoegbo dan Grace (2014) melaporkan bahwa Nigeria akan menerapkan akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada tahun 2016 secara penuh.
Adhikari dan Nesbakk (2016) melaporkan bahwa sebagian besar negara anggota OECD bersikap underestimate dari kompleksitas dalam menerapkan akuntansi akrual di sektor publik dan karena itu memerlukan lebih banyak waktu, sumber daya dan usaha untuk diadopsi daripada yang direncanakan semula. (Ball and Plugrath, 2012) dalam kutipan Ofoegbo dan Grace (2014) berpendapat bahwa pembukuan berbasis kas tidak dapat menciptakan transparansi oleh pemerintah.
Hanya akan menghasilkan sebagian laporan dari keseluruhan gambaran
operasional pemerintah. Beberapa negara yang telah menjadi pelopor bagi penerapan basis akrual pada akuntansi pemerintahannya, diantara yang telah menerapkan lebih awal adalah Swedia dan Selandia Baru. Negara ini telah menerapkan basis akrual sejak tahun 1993 yakni pada tingkat kementerian, dan tidak lama setelah itu telah menerapkan basis akrual pada tingkat konsolidasian. Meskipun penerapannya lancar dan tidak
mengalami pertentangan maupun penolakan dari kementerian serta perdebatan mengenai basis akrual pada pemerintahan, namun tetap membutuhkan waktu beberapa tahun untuk dapat menerapkan akuntansi berbasis akrual pada pemerintahan karena harus ada perombakan terhadap sarana dan prasarana untuk kelancaran penerapan basis ini (Yafie, 2013). Negara Malaysia telah mengimplementasikan akuntansi akrual di pemerintahan negara tersebut sejak tahun 2015 bersamaan dengan negara Indonesia, sesuai dengan penelitian (Ahmad et al., 2015), (Ferry et al., 2017) dan (Mahadi et al., 2015) tentang tantangan impelementasi akuntansi akrual, faktor-faktor yang berhubungan dengan resistensi pengguna dalam implementasi akuntansi akrual dan framing retorika banding pemikiran implementasi akuntansi akrual di negara Malaysia. Athukorala (2003) dalam penelitiannya yang dikutip dalam Yafie (2013) menjelaskan bahwa dalam selang waktu beberapa tahun setelah
dipeloporinya basis akrual oleh beberapa negara yang termasuk negara G-7, telah terjadi perubahan besar terhadap penggunaan basis akrual pada negara-negara yang tergabung dalam anggota OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) meskipun masih terdapat perbedaan derajat akrualnya di negara-negara tersebut. Hal tersebut juga menjadi wajar adanya karena perbedaan perkembangan dari masing-masing negara. IMF (2016) membuat maping negara- negara di dunia tentang penerapan basis akuntansi dalam laporan keuangan tahunan di masing-masing belahan dunia sampai dengan tahun 2015, yang terdiri dari kas basis, kas basis modifikasi, akrual basis modifikasi dan full akrual basis
New Public Management (NPM) (skripsi dan tesis)
Selama 20 tahun terakhir ditandai oleh sebuah gerakan reformasi yang disebut New Public Management (NPM) yang bertujuan untuk memahami dan mengelola aktivitas sektor publik. Hal ini perlu dipecahkan dengan model birokrasi dan memperkenalkan konsep ke dalam Administrasi Sektor Publik tersebut sebagai daya saing, efisiensi dan kinerja yang sudah dipergunakan saat ini dalam manajemen sektor swasta (Jesus dan Eirado, 2012). Reformasi sektor publik di era tahun 1980-an dilakukan di negara-negara industri maju sebagai jawaban atas berbagai kritikan. Berbagai perubahan dilakukan misalnya dengan mengadopsi pendekatan NPM dan reinventing government dibanyak negara terutama Negara Anglo Saxon. NPM merupakan fenomena global yang mempunyai tujuan untuk memperbaiki efisiensi dan efektifitas, meningkatkan responsifitas dan memperbaiki akuntabilitas manajerial organisasi publik (Sancoko et al., 2008 dalam kutipan Kristiawati, 2015).
NPM telah memainkan peran dominan dalam reformasi, khususnya dalam lingkup organisasi sektor publik. Salah satu tujuan NPM adalah untuk mengubah administrasi publik, khususnya dibidang pengelolaan keuangan negara menjadi lebih informatif. Hal ini ditandai dengan adanya pengenalan akuntansi berbasis akrual dalam entitas pemerintah yang seringkali disebut sebagai inovasi dalam berbagai wacana NPM (Sari dan Putra, 2012).
Tujuan utama dari NPM adalah menciptakan lingkungan dimana permintaan
publik mereformasi cara pemerintah mengelola aktivitas mereka, dan bertanggung jawab memenuhi kebutuhan mereka tanpa meninggalkan beban besar pada generasi mendatang. NPM difokuskan pada efisiensi, karena pemerintah diseluruh dunia diminta untuk berbuat lebih banyak dengan menggunakan lebih sedikit sumber daya dan lebih bertanggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat atas sumber daya yang dipercayakan kepada mereka. Akuntansi memainkan peran penting dalam perkembangan NPM. Sejumlah Negara-negara Uni Eropa telah mengadopsi dan mengembangkan cara kerja baru, yang mana telah mengubah bagaimana pemerintah pusat dan daerah melayani masyarakat dan berakibat pada peningkatan kinerja. Struktur akuntabilitas, kebijakan akuntansi dan skema pelaporan telah terlihat perubahan yang signifikan (Aurora dan Mihaela, 2009).
Ofoegbu dan Grace (2014) menuliskan dalam kutipannya bahwa NPM
penekanannya pada manajemen pelayanan publik yang berbasis pasar atau budaya perusahaan dan berfokus pada output dalam pengukuran kinerja bukan pada input serta berfokus pada hasil daripada prosedur. Metode dan program dari New Public Manajemen ditujukan untuk mereformasi organisasi dan proses sektor publik untuk membuatnya menjadi lebih kompetitif dan efisien dalam penggunaan sumber daya dan pemberian layanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa negara telah menerapkan perubahan NPM dengan kecepatan yang lebih cepat dan lebih antusias daripada yang lain. Hyndman dan Connolly (2011) dalam kutipan tulisannya terdapat identifikasi adopsi NPM di negara-negara maju yaitu NPM dengan intensitas tinggi yaitu di negara Australia, Selandia Baru dan Inggris, NPM dengan intensitas menengah di negara Austria, Italia dan Republic of Irlandia (RoI) dan adopsi NPM dengan intensitas rendah di negara Yunani, Jepang dan Spanyol. Kartalis et al. (2016) dalam penelitiannya di Yunani menjelaskan bahwa reformasi NPM berkontribusi pada pergeseran batas-batas organisasi dari cultural/ archaeological ke economic/ financial dimana keduanya ini akan menghasilkan tujuan organisasi yang saling bertentangan. Implementasi standar akuntansi berbasis akrual di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari konsep NPM dalam menuju tata kelola pemerintahan yang baik dalam mewujudkan good government governance
Decision Usefulness Theory (skripsi dan tesis)
Scott (2005) menuliskan bahwa perspektif informasi berkaitan dengan penyamaan kegunaan informasi dengan kandungan informasi. Penyediaan informasi yang bermanfaat diperlukan untuk pengambilan keputusan saat ini diakui sebagai tujuan informasi akuntansi. Decision usefulness adalah pendekatan penyusunan informasi pelaporan keuangan yang mempelajari teori pengambilan keputusan investor untuk memahami sifat dan jenis informasi yang dibutuhkan oleh para investor.
IPSASB (2014) menjelaskan bahwa tujuan pelaporan keuangan adalah untuk
memberikan informasi tentang posisi keuangan dan kinerja sebuah organisasi
yang berguna bagi beragam pengguna (pemangku kepentingan internal dan
eksternal) dalam mengambilan keputusan. Dandago dan Isdawani (2013) menyatakan bahwa pelaporan keuangan berorientasi pada satu dari dua hal berikut: menuju pembuatan keputusan (pengguna yang memerlukan informasi yang terdapat dalam laporan keuangan untuk keputusan tertentu) atau terhadap model keputusan yang digunakan untuk membuat keputusan tersebut, dimana informasi tersebut merupakan sebuah input
atau masukan. Pengguna laporan keuangan mungkin bisa memanfaatkan secara langsung informasi yang terkandung di dalamnya untuk pengambilan berbagai keputusan atau mungkin harus menggunakan bantuan beberapa tenaga ahli untuk membimbing mereka dalam menyikapi pesan atau informasi yang terkandung di dalamnya dan bagaimana cara memanfaatkannya untuk keputusan yang tepat. Tollerson (2013) menjelaskan bahwa secara umum mendefinisikan kegunaan keputusan sebagai sebuah keputusan yang disimpulkan saat mempertimbangkan apakah akan memanfaatkan informasi yang diterima mengenai fakta atau keadaan tertentu untuk membuat satu atau beberapa keputusan spesifik. Dalam konteks akuntansi, kegunaan keputusan adalah keputusan yang disimpulkan oleh pengungkapan pelaporan keuangan saat pengguna mempertimbangkan apakah
akan menggunakan pengungkapan untuk satu atau beberapa keputusan spesifik.
Williams dan Ravenscroft (2014) dalam artikelnya tentang “rethinking decision
usefulness” menyebutkan bahwa kegunaan keputusan bukanlah properti dari
setiap data akuntansi tetapi berasal dari properti dari setiap data yang lebih bisa dibuktikan, yaitu data mengungkapkan fakta yang memungkinkan sebuah penilaian terjadi dan dibuat mengenai sebuah keadaan. FASB (1978) tentang pernyataan nomor 1 konsep akuntansi keuangan bahwa pelaporan keuangan harus memberikan informasi yang berguna untuk menyajikan dan memberikan potensi kepada investor, kreditur dan pengguna lainnya dalam berinvestasi secara rasional, memberikan kredit dan keputusan sejenisnya. IASB (2010) menyebutkan bahwa tujuan ekternal pelaporan keuangan secara umum untuk memberikan informasi yang bermanfaat kepada investor dan pemberi pinjaman yang ada dan potensial, kreditur dan lainnya dalam pengambilan keputusan dalam penyediaan sumber daya kepada entitas. Berdasarkan teori ini bahwa informasi yang tersaji dalam laporan keuangan
pemerintah diharapkan dapat bermanfaat dalam pengambilan keputusan yang strategis sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Study nomor 14 yang diterbitkan oleh International Public Sector Accounting Standards Board (2014), menjelaskan bahwa informasi yang disajikan pada akuntansi pemerintahan berbasis akrual dalam pelaporan keuangan memungkinkan pemangku kepentingan dalam rangka menilai akuntabilitas pengelolaan sumber daya, menilai kinerja, menilai posisi keuangan, menilai arus kas entitas dan pengambilan keputusan mengenai penyediaan sumber daya
Framing Theory (skripsi dan tesis)
Teori framing merupakan perkembangan dari framing analysis study yang
diperkenalkan oleh Goffman (1986) yang selanjutnya berkembang menjadi
sebuah teori yang mendefinisikan bahwa framing sebagai “schemata of
interpretation”, yang menggambarkan framing sebuah bangunan yang terdiri dari berbagai blok yang diambil dari latar belakang individu yang berbeda (struktur kognitif) dan logika kelembagaan yang ada (struktur sosial). Framing bersifat dinamis dan rapuh oleh karena itu perubahan akan didominasi oleh framing tertentu sebagai framing pesaing. Kaplan (2008) menjelaskan bahwa skemata interpretasi adalah merupakan sebuah struktur sosial yang dinegosiasi secara kolektif dan muncul secara jelas dalam perkembangan kedepannya, dimana masing-masing individu memungkinkan untuk memberikan pemahaman tentang realita yang terjadi disekitar mereka.
Sebuah framing biasanya meliputi metafora, simbol atau isyarat kognitif yang
melemparkan isu-isu tertentu dalam kondisi tertentu dan menyarankan cara-cara yang memungkinkan untuk menanggapi isu-isu tersebut. Chong and Druckman (2007) tidak seperti framing dalam komunikasi, yang mencerminkan penekanan pembicara, framing dalam pemikiran individu mengacu pada apa yang diyakini audiens sebagai aspek yang paling menonjol dari sebuah isu. Sulistyo (2013) analisis framing adalah metode untuk melihat cara bercerita (history telling) media atas suatu peristiwa, dimana cara bercerita itu tergambar pada ’cara melihat’ tema dan realitas yang dijadikan berita.
Framing perlu aktor pelaku dan jaringan individu yang kuat dan memiliki cara
tertentu dalam melihat dunia sekitarnya, untuk eksistensi dan mendapatkan
legitimasi sehingga akhirnya akan mendapatkan kekuatan untuk perubahan
kelembagaan. Namun, harus ditekankan bahwa framing tidak menjual alat-alat
atau teknik pengaruh, karena mereka tidak bisa menjadi instrumen yang akan
dikerahkan. Beberapa orang memiliki disposisi atau prasangka mereka yang
condong kepada framing tertentu bukan karena pengaruh orang lain (Kaplan,
2008).
Borah (2011) dalam tulisannya menyebutkan bahwa framing sebagai sebuah
perangkat yang memfasilitasi bagaimana pewarta mengatur sejumlah besar
informasi dan mengemasnya secara efektif untuk audien mereka. Framing
sebagai pola kognisi, interpretasi, dan presentasi pada pemilihan, penekanan, dan pengecualian.
Penelitian dengan pendekatan teori framing banyak digunakan dibidang ilmu
komunikasi, Abreu (2015) menyatakan untuk mengidentifikasi framing ini,
penelitian komunikasi secara tradisional menggunakan metode induktif dan
deduktif. Metode deduktif didasarkan pada framing yang telah ditentukan yang kemudian diukur dalam analisis sampel. Pendekatan induktif memungkinkan deteksi framing melalui perendaman pada sampel yang dipilih. Selanjutnya peneliti harus menemukan keterkaitan diantara unsur-unsur tersebut, karena isi laten framing akan muncul dari asosiasi gambar, metafora, argumen dan lain-lain. Teori framing selanjutnya dikembangkan oleh Benford and Snow (2000) yang menuliskan bahwa framing biasanya digambarkan sebagai bagian yang terdiri dari tiga elemen atau unsur yang berbeda yaitu: diagnosis, prognosis dan motivational. Diagnosis merupakan framing tentang pendefinisian permasalahan secara spesifik atau fokus utama yang menggambarkan isu-isu yang dilontarkan, terdapat
masalah, apa masalahnya dan apa penyebab masalahnya. Framing diagnosis
dalam penelitian ini untuk menggambarkan bagaimana pihak-pihak yang
berkepentingan dan berhubungan dapat memahami tentang permasalahan utama atau kendala utama termasuk penyebab adanya kendala pada pemanfaatan informasi akuntansi dalam laporan keuangan pemerintahan daerah yang berbasis akrual atau fokus utama yang menggambarkan permasalahan dalam kemanfaatan informasi akuntansi akrual dalam proses pengambilan keputusan. Prognosis merupakan framing tentang solusi untuk memecahkan permasalahan yang potensial mengenai kendala dalam pemanfaatan informasi akuntansi akrual sebagai dasar pengambilan keputusan. Strategi yang harus dilakukan dan diikuti sebagai panduan untuk menyatakan bahwa informasi akuntansi akrual di sektor pemerintahan telah dimanfaatkan sepenuhnya sebagai dasar pengambilan keputusan ekonomi dan pemerintahan, misalnya strategi perlu dilakukan pelatihan
dan sosialisasi tentang pemanfaatan informasi laporan keuangan untuk
pengambilan keputusan (Mbelwa, 2015). Pelatihan dan pengalaman profesional berhubungan positif dengan kegunaannya dikaitkan dengan informasi laporan keuangan (Nogueira et al., 2013).
Motivational merupakan framing tentang alasan mengapa atau motivasi apa yang mendasari sehingga informasi akuntansi akrual dalam laporan keuangan
pemerintah daerah tersebut harus dipergunakan atau dimanfaatkan dalam proses pengambilan keputusan. Alasan ini digunakan sebagai framing pendukung dari framing diagnosis dan framing prognosis dalam meyakinkan orang lain untuk mengikuti framing mereka. Misalnya jika informasi akuntansi berbasis akrual disektor publik dapat dimanfaatkan dalam proses pengambilan keputusan maka berpengaruh terhadap transparansi dan akuntabilitas serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam penggunaan dana publik dan sumber daya lainnya (Oefogbu dan Grace, 2014), serta dapat meningkatkan pengendalian internal di lingkungan pemerintahan (Noguiera et al., 2017).
Extraversion (“E”).(skripsi dan tesis)
Kepribadian “E” umumnya ditandai dengan sifat enerjik, emosi yang positif, bersemangat dan cenderung untuk mencari tantangan baru di tempat lain. Hal menarik pada orang-orang “E” adalah mereka sering ditemukan bahagia di tempat 9 kerja, yang mungkin disebabkan keberhasilan mereka membangun hubungan baik dan kemudahan untuk beradaptasi dengan orang-orang disekitarnya (Judge, Heller and Mount, 2002). Namun begitu, orang-orang tipe “E” tidak selalu akan bahagia pada semua pekerja, terutama pekerjaan yang akhirnya merampas intensitas mereka untuk berinteraksi sosial (Judge, Martocchio and Thoresen, 1997). Orang-orang tipe “E” bersedia kehilangan pekerjaan demi sebuah tantangan ditempat baru dan untuk interaksi sosial mereka. Karakteristik kepribadian “E” juga dijelaskan di dalam studi Sherman and Funder (2009). Studi mereka menemukan bahwa orang-orang tipe “E” memiliki kecenderung berperilaku untuk menunjukkan kemampuannya di masyarakat, menunjukkan gaya interpersonalnya, kritis, aktif berbicara, pandai bicara dan lancar, serta tetap menjaga jarak dengan partner. Hal ini memperlihatkan bahwa kepribadian “E” cenderung untuk mudah diterima ditempat yang baru. Jika mempertimbangkan sifat lainnya, maka sosok tipe “E” akan cenderung ingin berada di tempat yang baru, untuk menunjukkan kemampuannya di lingkungan sosial baru dan bukan karena pertimbangan kompensasi di perusahaan. Berapapun kompensasi yang diterima oleh orang-orang yang berkepribadian “E”, selama mereka tidak melihat adanya tantangan baru untuk mengeksplorasi kemampuan diri mereka, maka keputusan untuk keluar dari perusahaan mungkin tetap terjadi.
Conscientiousness (“C“). (skripsi dan tesis)
Kepribadian “C” ditandai dengan kecenderungan untuk menunjukkan disiplin diri, bertindak dengan patuh, bertujuan untuk pencapaian; tindakan yang direncanakan dan bukan perilaku spontan. Zimmerman (2008) menjelaskan bahwa orang-orang yang berkepribadian “C” ketika mereka sudah bekerja (dibayar/disewa) pada organisasi tertentu, mereka tidak hanya cenderung berkinerja yang baik, tetapi juga mereka memiliki motivasi yang kuat untuk mencapai kinerja tersebut, menurunkan tingkat (keinginan) untuk pindah. Hubungan negatif ditemukan Zimmerman pada hubungan antara kepribadian “C” dengan pergantian tenaga kerja di perusahaan. Selanjutnya, seorang yang berkepribadian “C” terkait juga dengan individu yang berorientasi pada pencapaian karir dan kepuasan karir dalam jangka panjang (Judge and Higgins, 1999). Orang-orang berkepribadian “C” yakin bahwa mereka dapat berkinerja dengan baik di perusahaan dan dalam jangka panjang akan mencapai kesuksesan karir. Seperti studi Denissen and Penke (2008) yang terkait dengan kepribadian “C”, beberapa atribut yang melekat pada jenis kepribadian ini adalah perilaku berorientasi pada tugas (Ashton and Lee, 2007), memiliki kemampuan bekerja yang dapat diandalkan dan berkomitmen abadi (Buss 1996), lebih berorientasi pada jangka panjang (Nettle, 2006), serta dapat dipercaya dan memiliki keteguhan (Hogan, 1996). Atas karakteristik dasar yang melekat pada orangorang jenis kepribadian “C” di atas, individu yang didominasi kepribadian ini akan lebih mempertimbangkan karir untuk jangka panjang dibandingkan dengan pertimbangan kompensasi jangka pendek.
Trait Openness (skripsi dan tesis)
Pada umumnya, kepribadian openness ditandai dengan adanya apresiasi seni, emosi, petualangan, ide-ide yang tidak biasa, rasa ingin tahu, dan berbagai pengalaman. Orang-orang dengan berkepribadian ini memiliki motivasi yang tinggi untuk belajar keahlian baru, dan mereka akan melakukan pelatihan dengan baik untuk itu (Barrick and Mounth, 1991), memiliki kelebihan untuk beradaptasi ketika masuk di dalam lingkungan baru, mudah mendapat informasi yang baru, membangun hubungan baru dan dengan cepat menyesuaikan diri di jenis pekerjaan baru (Wanberg and Kammeyer, 2000). Orang-orang yang kepribadiannya “O” lebih terbuka untuk mencari pekerjaan di lingkungan yang baru (Hogan, 1983), memiliki kebutuhan (ketertarikan) yang luas (Costa & McCrae, 1985; Fiske, 1949), atau mudah berpindah orientasi (Howarth, 1976), sehingga kepribadian ini dikatakan dapat berpengaruh langsung pada pergantian (dalam Zimmerman, 2008). Barrick and Mouth (1991) menemukan orang-orang yang berkepribadian “O” sangat relevan dengan orang-orang yang memiliki interaksi sosial yang tinggi. Denissen and Penke (2008) menjelaskan bahwa kepribadian “O” memiliki karakteristik yang mampu mengatasai masalah dengan informasi yang terbatas dan masa depan yang belum pasti (Holmes, 2002; Lieshout, 2000), memiliki intektual yang tinggi (McAdams, 1992; McAdams and Pals, 2006), memiliki ide cemerlang (Ashton and Lee, 2007), serta cenderung memiliki invasi dan kecerdasan dalam memecahkan masalah. Sherman and Funder (2009) menemukan beberapa hal yang signifikan pada orang-orang berkepribadian “O”, seperti adanya kemampuan berbicara yang lancar, mengemukakan pendapat dengan baik, ekspresi wajah dan suara yang menarik, kritis, serta memiliki tingkat antusiasme dan energi yang tinggi. Zimmerman (2008) menemukan hubungan yang positif antara kepribadian “O” dengan pergantian eksekutif di perusahaan. Oleh sebab itu, jika CEO yang 8 berkepribadian “O” mendapat tawaran di perusahaan baru dengan nilai kompensasi yang lebih baik, sangat dimungkinkan perpindahan akan terjadi.
Pengaruh Kepribadian atas Hubungan Kompensasi pada Pergantian CEO (skripsi dan tesis)
Studi Zimmerman (2008) dijelaskan bahwa penting memahami hubungan antara jenis kepribadian dengan pergantian CEO secara teoritika, karena dengan memahami bagaimana jenis kepribadian tertentu yang akan mempengaruhi keinginan untuk keluar dari perusahaan. Jika pergantian CEO tersebut dapat dikurangi sepertinya akan berdampak 6 pada efisiensi terhadap kos perusahaan, terutama yang berkaitan dengan perekrutan dan pengembangan sumber daya manusia. Hasil meta-analisis Zimmerman (2008) menemukan bahwa jenis kepribadian memiliki dampak terhadap keinginan serta perilaku pergantian individual, yang mana Emotional Stability/Neuroticism berhubungan positif dengan keinginan keluar, sementara Conscientiousness dan Agreeableness berhubungan negatif dengan keputusan pergantian. Openness berpengaruh langsung pada pergantian mungkin dikarenakan individu yang berkepribadian ini terbuka untuk mencari pekerjaan di lingkungan yang baru (Hogan, 1983), memiliki kebutuhan (ketertarikan) yang luas (Costa & McCrae, 1985; Fiske, 1949), atau mudah berpindah orientasi (Howarth, 1976), dalam Zimmerman (2008). Extraversion ditemukan memiliki korelasi 0.04 dengan pergantian namun tidak signifikan. Hasil ini mungkin karena disebabkan oleh kepribadian yang Extraversion adalah individu yang pandai dalam berkomunikasi namun tidak memiliki kemampuan kerja yang baik. Namun begitu, temuan Zimmerman ini tidak konsisten dengan hasil studi Barrick and Mount (1991) yang menemukan bahwa kepribadian memiliki hubungan yang lemah dengan pergantian, tapi mendukung temuan pada penelitian Salgado (2002)
Teori kepribadian (personality theory) (skripsi dan tesis)
Teori kepribadian (personality theory) adalah teori yang penting di dalam menjelaskan pengaruh kepribadian atas hubungan kompensasi dengan pergantian CEO. Teori kepribadian adalah cabang dari ilmu psikologi yang fokus pada gambaran koheren dari orang dan proses utama perkembangan psikologisnya; menginvestigasi perbedaan individu (bagaimana orang berbeda satu sama lain); dan menginvestigasi sifat manusia (bagaimana masyarakat perilaku) (Boeree, 1997: 6). Jung (1934 – dalam Boeree 1997) menawarkan definisi kepribadian sebagai realitas sebuah keistimewaan bawaan mahluk hidup. Hal ini yang selanjutnya mempengaruhi seseorang untuk melakukan tindakan berani dalam menghadapi kehidupan.
Labor Market Theory for Executive (Teori Pasar Tenaga Kerja untuk Eksekutif) (skripsi dan tesis)
. Kaplan (1998) menjelaskan, pasar akan membayar CEO yang memiliki talenta khusus dengan harga yang lebih tinggi, karena dianggap dapat membawa perusahaan memenangkan persaingan di pasar produk. Pasar tenaga kerja dikatakan bekerja jika tiga fungsinya bekerja, yakni sudah ada delegasi tugas kendali, kompensasi yang dibangun sesuai dengan tujuan pemilik perusahaan, dan terakhir memperhitungkan kinerja jenjang karir eksekutif (Rosen (1990).
Model Porter and Lawler (skripsi dan tesis)
Model Porter and Lawler menawarkan hal yang baru untuk menutupi beberapa kelemahan teori ekspektansi yang telah dikembangkan oleh Vromm (1964). Model Porter and Lawler ini konsisten dengan model ekspektasi Vroom, yang intinya adalah mengusulkan bahwa motivasi karyawan tergantung pada: (1) sejauhmana manfaat yang diterima oleh karyawan tertentu, dan (2) keyakinan karyawan terhadap imbalan yang mereka terima disebabkan oleh kinerja mereka di perusahaan. Model ini adalah model yang mendasari pemikiran tentang hubungan antara kinerja, kompensasi, kepuasan, serta persepsi terhadap keadilan atas kompensasi (reward) yang diterima oleh karyawan (termasuk CEO).
Equity theory vs expectancy theory (skrispi dan tesis)
. Secara tradisional, motivasi pembayaran dapat dijelaskan dengan menggunakan dua teori, equity theory dan expectancy theory (Ellig, 2007). Equity theory (teori keadilan) memprediksi bahwa individu akan meningkatkan kinerja jika mereka yakin level pembayaran yang mereka terima lebih besar dibanding dengan luaran, dan sebaliknya, kinerja akan menurun jika mereka yakin tingkat pembayaran lebih rendah dari kinerja yang mereka berikan. Dalam formulasi teori keadilan, Adams (1965, dalam Lindquist, 1995) menjelaskan jika eksekutif merasa yakin bahwa kompensasi yang mereka terima tidak sesuai dengan kinerja yang telah mereka berikan, hal dramatis yang akan mereka akan memutuskan untuk meninggalkan perusahaan. Penjelasan teori keadilan didukung oleh expectancy theory (teori harapan), yang menjelaskan bahwa individu akan meningkatkan luaran mereka di dalam harapan untuk menerima peningkatan pembayaran. Untuk kasus eksekutif, jika individu tersebut tidak menerima peningkatan yang konsisten terhadap peningkatan kinerja yang mereka berikan, individu (dengan menggunakan teori keadilan) sepertinya akan menurunkan kinerja mereka atau mencari pekerjaan baru
Theory Agency (teori agensi) (skripsi dan tesis)
Theory Agency (teori agensi) adalah teori dasar (grand theory) yang menjelaskan interaksi (bahkan sering dalam bentuk konflik) pihak pemilik dengan manajemennyaDalam teori agensi (Jensen and Meckling, 1976), dinyatakan bahwa di antara pihak-pihak yang berkepentingan, dalam hal ini adalah pemilik dan manajemen, terdapat informasi asimetris sejak perusahaan publik melakukan pemisahan antara keduanya. Begitu juga dengan isu pergantian CEO, teori agensi ditemukan sebagai teori yang sangat relevan untuk menjelaskan keputusan pergantian CEO, baik secara sukarela ataupun tidak. Hal ini selanjutnya mendorong pihak pemilik membentuk sebuah perjanjian (kontrak) dengan CEO sebagai alat untuk mengarahkan tindakan CEO agar melakukan kegiatan yang mengarah pada peningkatan kesejahteraan pemilik. Teori Agensi sangat mendominasi isu pergantian CEO dalam banyak kasus yang telah diteliti sebelumnya
Manajemen Risiko Usaha Pertanian (skripsi dan tesis)
Menurut Sriyadi (2014), manajemen risiko merupakan suatu usaha untuk mengetahui, menganalisis serta mengendalikan risiko dalam setiap kegiatan perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh efektifitas dan efisiensi yang lebih tinggi. Karena itu perlu terlebih dahulu dipahami tentang konsep-konsep yang dapat memberikan makna, cakupan yang luas dalam rangka memahami proses manajemen risiko itu. Djojosoedarso (2003) menyatakan bahwa manajemen risiko merupakan berbagai cara penanggulangan risiko. Peltier (2001), manajemen risiko merupakan proses mengidentifikasi risiko, mengukur untuk mengurangi risiko.
Pendapat lain yaitu menurut Dorfman (2004) manajemen risiko merupakan proses logis yang digunakan oleh perusahaan bisnis dan individual. Suatu usaha untuk mengetahui, menganalisis, serta mengendalikan risiko dalam setiap kegiatan perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh efektivitas dan efisiensi yang lebih tinggi juga disebut manajemen risiko (Darmawi, 2016). Manajemen risiko dalam pertanian merupakan langkah yang harus dilakukan untuk mengatasi berbagai risiko dari aktivitas usahatani.
Manajemen risiko dalam pertanian merupakan solusi yang harus dilakukan oleh petani dalam melakukan aktivitas usahatani tembakau untuk meminimalkan risiko yang akan diterima. Aktivitas usahatani juga merupakan aktivitas ekonomi. Petani merupakan pelaku utamanya, dengan tujuan mencari keuntungan (profit). Risiko – risiko pertanian yang ada akan mengancam total penerimaan dari petani, sehingga manajemen risiko pertanian perlu untuk dilakukan.
Usaha dibidang pertanian memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan usaha lainnya sehingga memerlukan pengelolaan yang baik agar usahanya dapat berjalan secara berkesinambungan. Petani memiliki banyak pilihan dalam mengelola risiko usaha yang dihadapinya antara lain dengan melakukan diversifikasi usaha (enterprise diversification), integrasi vertikal (vertical integration), kontrak produksi (production contract), kontrak pemasaran (marketing contract), perlindungan nilai (hedging), asuransi (insurance) (Arham, 2016)
Menurut Debertin (dalam Arham, 2016) bahwa salah satu strategi yang dapat dilakukan oleh petani untuk mengurangi kerugian ketika alam dan pasar dalam kondisi kurang menguntungkan adalah dengan melakukan diversifikasi usaha. Strategi pengelolaan risiko yang dapat dilakukan oleh petani dapat dikelompokkan atas tiga yaitu:
- strategi ex-ante yaitu strategi yang dilakukan oleh petani sebelum terjadinya guncangan. Hal ini bertujuan agar usahatani yang dikelolah oleh petani tidak berada pada posisi yang rawan,
- strategi interactive yaitu strategi yang dilakukan oleh petani pada saat terjadinya guncangan dengan melakukan realokasi sumberdaya agar dampak risiko dapat diminimalkan, dan
- strategi post-ante yaitu strategi yang dilakukan setelah terjadi risiko yang bertujuan untuk meminimalkan dampak risiko berikutnya
Jenis Resiko Usaha Pertanian (skripsi dan tesis)
Harwood et al (1999), menjelaskan beberapa risiko yang sering terjadi pada pertanian dan dapat menurunkan tingkat pendapatan petani, yaitu:
- Risiko Hasil Produksi
Fluktuasi hasil produksi dalam pertanian dapat disebabkan karena kejadian yang tidak terkontrol. Biasanya disebabkan oleh kondisi alam yang ekstrim seperti curah hujan, iklim, cuaca, dan serangan hama dan penyakit. Produksi juga harus memperhatikan teknologi tepat guna untuk memaksimumkan keuntungan dari hasil produksi optimal.
- Risiko Harga atau Pasar
Risiko harga dapat dipengaruhi oleh perubahan harga produksi atau input yang digunakan. Risiko ini muncul ketika proses produksi sudah berjalan. Risiko ini lebih disebabkan oleh proses produksi dalam jangka waktu lama pada pertanian, sehingga kebutuhan akan input setiap periode memiliki harga yang berbeda. Kemudian adanya perbedaan permintaan pada lini konsumen domestik maupun internasional.
- Risiko Institutsi
Institusi atau kelembagaan mempengaruhi hasil pertanian melalui kebijakan dan peraturan. Kebijakan pemerintah dalam menjaga kestabilan proses produksi, distribusi, dan harga input-output dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan produksi petani. Fluktuasi harga input maupun output pertanian dapat mempengaruhi biaya produksi.
- Risiko Manusia
Risiko ini disebabkan oleh tingkah laku manusia dalam melakukan proses produksi. Sumberdaya manusia perlu diperhatikan untuk menghasilkan output optimal. Moral manusia dapat menimbulkan kerugian seperti adanya kelalaian sehingga menimbulkan kebakaran, pencurian, dan rusaknya fasilitas produksi.
- Risiko Keuangan
Risiko keuangan merupakan dampak yang ditimbulkan oleh cara petani dalam mengelola keuangannya. Modal yang dimiliki dapat digunakan secara optimal untuk menghasilkan output. Peminjaman modal yang banyak dilakukan oleh petani memberikan manfaat seimbang berupa laba antara pengelola dan pemilik modal.
Risiko Usaha Pertanian (skripsi dan tesis)
Risiko merupakan suatu hal yang harus dihadapi siapa saja. Tindakan untuk menghindari risiko merupakan hal yang cukup sulit untuk dilakukan, sehingga yang paling mudah ialah bagaimana mengelola risiko dengan baik.
Risiko yang dikelola dengan baik akan meminimalisir kerugian yang diperoleh. Risiko dalam bisnis merupakan hal yang penting untuk diperhatikan. Risiko yang paling umum ditemui bisa dibagi ke dalam tiga kategori: keuangan, operasional, dan strategis. Selain itu, risiko bisa bersifat internal atau eksternal kelembagaan. Risiko internal sebagian besar berada dalam kendali petani karena terkait dengan sistem operasional dan keputusan manajemen. Risiko eksternal sebagian besar di luar kendali petani dikarenakan terkait dengan alam seperti bencana alam serta cuaca yang tidak menentu (Goldberg dan Palladini, 2011).
Risiko selalu ada dalam setiap dunia usaha. Risiko dalam bisnis menjadi suatu kesatuan yang sulit untuk dipisahkan. Dunia usaha tidak terlepas dari adanya risiko. Kata risiko telah banyak digunakan dalam berbagai pengertian dan sudah biasa dipakai dalam dunia bisnis maupun usaha. Kegiatan bisnis bidang pertanian pun erat kaitannya dengan istilah risiko. Pengusaha maupun petani umumnya menggunakan istilah risiko untuk menggambarkan suatu kejadian yang merugikan. Pemahaman setiap orang terhadap risiko bisa berbeda-beda tergantung pada sejauh mana orang tersebut mengerti konsep dan definisi risiko. Keputusan secara umum dibagi menjadi dua kelompok, yaitu situasi keputusan yang pasti, dan situasi keputusan yang tidak pasti atau dalam kondisi risiko. Risiko merupakan peluang suatu kehilangan atau kerugian (Harwood et al, 1999).
Risiko yang dihadapi dalam kegiatan bisnis maupun produksi, disebabkan oleh adanya sumber-sumber penyebab terjadinya risiko. Identifikasi terhadap sumber risiko produksi yang dihadapi penting untuk dilakukan. Petani menghadapi beberapa risiko produksi seperti risiko dari pemilihan lahan yang tepat, iklim, pengaturan irigasi dan variabel lainnya, hal ini sesuai dengan pernyataan Hardwood et al (1999). Risiko produksi lainnya yang akan dihadapi petani dapat berasal dari hama dan penyakit.
Risk averse, risk neutral dan risk taker merupakan tiga kriteria perilaku petani dalam menghadapi risiko, hal itu sesuai dengan pernyataan Debertin dalam Assafa (2014). Setiap petani memiliki perbedaan perilaku dalam menghadapi risiko yang dihadapi. Petani yang risk averse merupakan perilaku petani yang tidak siap untuk menghadapi kerugian. Petani akan mengharapkan pendapatan yang lebih tinggi jika menghadapi risiko yang tinggi. Perilaku risk taker pada petani yang berani mengambil kesempatan walaupun hasil yang diperoleh rendah. Pendapatan rendah yang dihadapi petani tidak mempengaruhi keinginan petani untuk menjalankan kegiatan produksinya. Petani risk neutral menunjukkan perilaku yang tidak peka terhadap besar atau kecilnya risiko yang dihadapi
Kinerja Perusahaan (skripsi dan tesis)
Kinerja merupakan sesuatu yang sangat penting bagi perusahaan saat dikaitkan dengan aktivitas maupun kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan. (Solechan dan Setiawati, 2009: 117) mendefinisikan kinerja sebagai suatu tindakan seseorang untuk memenuhi harapan yang berhubungan dengan fungsinya atau gambaran reaksi dari pekerjaannya. Maryoto (2000:91) dalam Solechan dan Setiawati (2009: 119) kinerja karyawan adalah hasil kerja selama periode tertentu dibandingkan dengan berbagai kemungkinan, misal standar, target atau sasaran atau kriteria yang telah disepakati bersama. Sementara itu, Gibson et al (dalam Narmodo dan Wajdi, 2008: 33) menyatakan bahwa kinerja adalah hasil yang diinginkan dari perilaku. Kinerja individu adalah dasar untuk kinerja perusahaan. Kesimpulan bahwa kinerja perusahaan merupakan tindakan untuk memenuhi harapan perusahaan dalam hubungannya dengan tujuan organisasi yang telah ditetapkan
Sistem Akuntansi Manajemen (skripsi dan tesis)
Sistem akuntansi manajemen adalah sistem yang mengumpulkan data operasional dan finansial, memprosesnya, menyimpannya dan melaporkannya kepada pengguna, yaitu para pekerja, manajer, dan eksekutif (Desmiyawati, 2004 dalam Marina, 2009: 59). Dengan penjelasan diatas mengilhami Chenhall dan Morris merumuskan kharakteristik Sistem Informasi Akuntansi Manajemen yang bersifat broad scope, timeliness, aggregated, dan integrated (Chenhall dan Morris, 1986, dalam Marina, 2009: 59). Mia dan Clarke (1999) dalam Faisal (2006) menyatakan bahwa penggunaan informasi sistem akuntansi manajemen (SAM) dapat membantu manajer dan organisasi untuk mengadopsi dan mengimplementasikan rencanarencana mereka dalam merespon lingkungan persaingan. SAM dilihat sebagai suatu sistem yang dapat memberikan informasi benchmarking dan monitoring dari informasi internal dan historis yang secara tradisional dihasilkan SAM.
Jenis Informasi (skripsi dan tesis)
Akuntansi Manajemen Informasi yang digunakan manajemen sebagai dasar pengambilan keputusan adalah informasi akuntansi manajemen dan merupakan informasi yang utama yang dimiliki perusahaan. Informasi akuntansi manajemen terutama digunakan oleh pimpinan perusahaan di dalam menunjang pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen khususnya fungi perencanaan dan pengawasan. Menurut Gunawan dan Pratiwi (2014: 39) jenis-jenis informasi akuntansi manajemen adalah sebagai berikut :
1. Akuntansi biaya penuh (full cost accounting)
2. Akuntansi biaya diferensial (differential accounting)
3. Akuntansi pertanggungjawaban (responsibility accounting) Informasi akuntansi manajemen dapat dihubungkan dengan tiga hal objek informasi, altematif yang akan dipilih dan wewenang manajer.
Informasi akuntansi manajemen dihubungkan dengan objek informasi, seperti produk, departemen, dan aktivitas perusahaan maka akan dihasilkan konsep informasi akuntansi penuh. Jika informasi akuntansi manajeinen dihubungkan dengan alternatif yang akan dipilih, maka akan dihasilkan konsep infonnasi akuntansi diferensial, yang sangat diperlukan oleh manajemen dalam pengambilan keputusan pemilihan altematif. Jika informasi akuntansi manajemen dihubungkan dengan wewenang yang dimiliki oleh manajer, maka akan dihasilkan konsep informasi akuntansi pertanggungjawaban, yang terutama manfaat untuk mempengaruhi perilaku manusia dalam organisasi. Dapat disimpulkan bahwa jenis informasi akuntansi menajamen merupakan informasi yang digunakan pimpinan perusahaan dalam menunjang pelaksanaan fungsi manajemen.
Akuntansi Manajemen (skripsi dan tesis)
Akuntansi manajemen timbul karena akibat adanya kebutuhan akan informasi akuntansi yang dapat membantu manajemen dalam memimpin suatu perusahaan yang semakin besar dan semakin kompleks. Akuntansi manajemen merupakan suatu sistem informasi yang mana dengan informasi ini manajemen dapat mengambil keputusan-keputusan dalam hal memimpin selia mengendalikan kegiatan-kegiatan perusahaan. Seorang manajer harus dapat menjabarkan teori manajemen dan teoriteori lainnya dalam bentuk angka-angka yang nyata, sehingga manajemen dapat menganalisa dan menginterprestasikan angka-angka tersebut dalam rangka pengambilan keputusan. Dengan demikian pengertian lain dari akuntansi manajemen adalah bagaimana menggunakan data yang tersedia untuk tujuan pengambilan keputusan (Sucipto, 2004: 76). Dalam rangka pengambilan keputusan manajemen harus mempertimbangkan tindakan-tindakan alternatif. Oleh karena itu akuntan manajemen harus menyediakan data-data yang cukup lengkap tentang perhitungan masing-masing altematif, dan yang akan dipilih tentunya altematif yang memberikan keuntungan lebih besar bagi perusahaan. Dalam hal ini akuntan manajemen akan mencatat dan mengumpulkan data-data yang ada di perusahaan baik data moneter maupun non moneter dan juga data-data di luar perusahaan, sehingga apabila manajer membutuhkan data yang dimaksud dapat dengan segera dipenuhi. Menurut Garrison dan Norren (2000) akuntansi manajemen adalah akuntansi yang berkaitan dengan penyediaan informasi kepada para manajer untuk membuat perencanaan dan pengendalian operasi serta dalam pengambilan keputusan. Dapat disimpulkan bahwa akuntansi manajemen adalah penerapan teknik-teknik dan konsep-konep yang tepat dalam pengelolaan data ekonomi historikal dan yang diproyeksikan dari suatu satuan usaha untuk membantu manajemen dalam menyusun rencana dan tujuan-tujuan ekonomi yang rasional
Sistem Informasi (skripsi dan tesis)
Untuk memenuhi kebutuhan informasi bagi pihak luar maupun dalam perusahaan disusun suatu sistem. Sistem ini direncanakan untuk menghasilkan informasi yang berguna bagi pihak luar maupun dalam perusahaan. Sistem yang disusun untuk suatu perusahaan dapat diproses dengan cara manual (tanpa mesin-mesin pembantu) atau proses dengan menggunakan mesin-mesin mulai dari mesin pembukuan yang sederhana dan komputer. Menurut Baridwan (2000:3), sistem adalah kerangka dari prosedur yang saling berhubungan yang disusun sesuai dengan skema yang menyeluruh untuk melaksanakan suatu kegiatan atu fungsi dari perusahaan.
Mulyadi (2001:5) mendefinisikan Sistem adalah Suatu jaringan prosedur yang dibuat menurut pola yang terpadu untuk melaksanakan kegiatan pokok perusahaan, sedangkan prosedur adalah suatu urutan kegiatan klerikal, biasanya melibatkan beberapa orang dalam suatu departemen atau lebih, yang dibuat untuk menjamin penanganan secara seragam transaksi perusahaan yang terjadi berulang-ulang. Dapat disimpulkan bahwa sistem
ISSN 2303-1174 Cicilia C. Luther. Pengaruh Penggunaan Informasi…
506 Jurnal EMBA
Vol.4 No.1 Maret 2016, Hal. 504-513
adalah prosedur saling berhubungan menurut pola terpadu melaksanakan kegiatan perusahaan. Sistem akuntansi tidak hanya digunakan untuk mencatat transaksi keuangan yang telah terjadi saja, namun sangat berperan dalam melaksanakan bisnis perusahaan. Pengembangan sistem akuntansi memiliki tujuan umum sebagai berikut :
1. Untuk menyediakan informasi bagi pengelolaan kegiatan usaha baru.
2. Untuk memperbaiki informasi yang dihasilkan oleh sistem yang sudah ada, baik megenai mutu, ketetapan penyajian, maupun struktur informasinya.
3. Untuk memperbaiki pengendalian akuntansi dan pengecekan intern yaitu untuk memperbaiki tingkat keandalan akuntansi dan untuk menyediakan catatan lengkap mengenai pertanggungjawaban dan perlindungan kekayaan perusahaan.
4. Untuk mengurangi biaya kerikal dalam penyelenggaraan catatan akuntansi.
Audit (skripsi dan tesis)
Secara umum auditing adalah proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataanpernyataan
tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada para pemakai
yang berkepentingan. (Mulyadi, 2002 : 9). Tujuan audit secara umum atas laporan keuangan oleh auditor adalah untuk menyatakan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan hasil usaha dan arus kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia. Kewajaran laporan keuangan dinilai berdasarkan asersi yang terkandung dalam setiap unsur yang disajikan dalam laporan keuangan. Asersi adalah pernyataan manajemen yang terkandung dalam komponen laporan
keuangan yang dapat bersifat implisit atau eksplisit. (Arens, 1995 : 114).
Manfaat Laporan Keuangan (skripsi dan tesis)
Manfaat laporan keuangan bisa digunakan oleh para pengguna laporan keuangan. Berikut adalah para pengguna laporan keuangan dan
manfaatnya :
1. Investor
Untuk membantu menentukan tindakan apakah yang harus dilakukan di dalam melakukan penilaian investasi perusahaan.
2. Pemegang saham
Untuk memperoleh informasi mengenai harga saham dan transaksi-transaksi lainnya sangat dibutuhkan para pemegang saham dalam menentukan keputusan yang dapat mempengaruhi kestabilan harga saham.
3. Manajer
Harus memegang kendali tentang hak dan kewajiban mereka. Hak dan kewajiban tersebut akan dilaksanakan oleh manajemen berdasarkan
laporan keuangan.
4. Karyawan
Merupakan salah satu faktor untuk dapat mencapai tujuan perusahaan. Mereka tertarik kepada informasi mengenai stabilitas, profitabilitas serta informasi yang memungkinkan untuk menilai kemampuannya
dalam memberikan balas jasa, manfaat pensiun dan kesempatan kerja.
5. Pemerintah
Berkepentingan terhadap aktivitas perusahaan, seperti halnya dalam menetapkan kebijaksanaan pajak serta sebagai dasar untuk menyusun
statistik pendapatan nasional.
6. Masyarakat Laporan keuangan membantu masyarakat dengan
menyediakan informasi kecenderungan dan perkembangan terakhir kemakmuran perusahaan dan rangkaian aktivitasnya
Laporan Keuangan (skripsi dan tesis)
Laporan keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan. Pelaporan keuangan merupakan salah satu sumber informasi yang mengkomunikasikan keadaan keuangan dari hasil operasi perusahaan dalam periode tertentu kepada pihak-pihak yang berkepentingan sehingga manajemen mendapatkan informasi yang bermanfaat. Laporan keuangan mempunyai tujuan utama yakni memberikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan ekonomis. Para pemakai laporan keuangan akan menggunakannya untuk meramalkan, membandingkan dan menilai
dampak keuangan yang timbul dari keputusan ekonomis yang diambilnya
Pengaruh Kompleksitas Operasi Perusahaan Terhadap Audit Delay (skripsi dan tesis)
Tingkat kompleksitas operasi sebuah perusahaan yang bergantung pada jumlah dan lokasi unit operasinya (cabang) serta diversifikasi jalur produk dan pasarnya, lebih cenderung mempengaruhi waktu yang dibutuhkan auditor untuk menyelesaikan pekerjaan auditnya. Sehingga hal tersebut dapat mempengaruhi audit delay. Hubungan tersebut juga didukung oleh penelitian
Ashton, Willingham dan Elliot dalam Rahayu (2011) yang menemukan bahwa terdapat hubungan positif antara kompleksitas operasi perusahaan dengan audit delay. Jumlah anak perusahaan suatu perusahaan mewakili kompleksitas jasa audit yang diberikan yang merupakan ukuran rumit atau tidaknya transaksi yanng dimiliki oleh klien KAP untuk di audit (Hay et al., dalam Sulistiyo, 2010). Menurut Beams dalam Halim (2000), apabila perusahaan
memiliki anak perusahaan didalam negeri maka transaksi yang dimiliki klien semakin rumit karena ada laporan konsolidasi yang perlu di audit oleh auditor. Selain itu apabila perusahaan memiliki anak perusahaan diluar negeri maka laporan tambahan yang perlu di audit adalah laporan reasurement dan atau laporan-laporan transaksi. Penelitian yang dilakukan Owusu-Ansah dalam Sulistiyo (2010) menemukan bukti empiris bahwa tingkat kompleksitas operasi sebuah perusahaan memiliki hubungan positif sehingga akan
berpengaruh terhadap audit delay. Perusahaan yang memiliki unit operasi (cabang) lebih banyak akan memerlukan waktu yang lebih lama bagi auditor untuk melakukan pekerjan auditnya
Pengaruh Jumlah Komite Audit Terhadap Audit Delay (skripsi dan tesis)
Pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan bagi perusahaan publik untuk mencapai good corporate governance antara lain Bapepam-LK dengan Surat Edaran No. SE-03/PM/2000 mensyaratkan bahwa setiap perusahaan go publik di Indonesia wajib membentuk komite audit dengan anggota minimal 3 orang yang diketuai oleh satu orang komisaris independen perusahaan
dan dua orang dari luar perusahaan yang independen terhadap perusahaan. Selain independen surat edaran tersebut juga mensyaratkan bahwa anggota komite audit harus menguasai dan memiliki latar belakang akuntansi dan keuangan. Sementara bagi perusahaan BUMN/BUMD, sesuai dengan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: 117/M-MBU/2002 menyatakan bahwa: “Komisaris/Dewan Pengawas harus membentuk komite yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Komisaris/Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya, yaitu membantu Komisaris/ Dewan Pengawas dalam memastikan efektifitas sistem pengendalian intern, efektivitas pelaksanaan tugas auditor eksternal dan auditor internal”.
Rahayu (2011) menyatakan dengan kontribusi yang diberikan oleh komite audit diharapkan dapat membantu proses audit yang dilakukan oleh auditor dan akhirnya dapat mempercepat penyelesaian laporan keuangan auditator
Pengaruh Ukuran Perusahaan Terhadap Audit Delay (skripsi dan tesis)
Ukuran perusahaan merupakan gambaran besar kecilnya perusahaan yang ditentukan berdasarkan ukuran nominal misalnya jumlah kekayaan dan total penjualan perusahaan dalam satu periode penjualan (Rahayu, 2011). Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep. 11/PM/1997 menyebutkan perusahaan kecil dan menengah berdasarkan aktiva (kekayaan) adalah badan hukum yang memiliki total aktiva tidak lebih dari seratus milyar, sedangkan perusahaan besar adalah badan hukum yang total aktivanya diatas seratus milyar (Yuliyanti, 2010). Penelitian ini menggunakan jumlah kekayaan (total asset) yang dimiliki perusahaan sebagai proksi ukuran perusahaan.
Menurut Courtis di New Zealand, penelitian Gilling, penelitian Davies dan Whitterd di Australia, dan lain sebagainya dalam Rachmawati (2008) menunjukkan bahwa audit delay memiliki hubungan negatif dengan ukuran perusahaan yang menggunakan proksi total aktiva. Artinya bahwa semakin besar aset perusahaan maka semakin pendek audit delay. Penyebabnya
adalah perusahaan – perusahaan go public atau perusahaan besar mempunyai sistem pengendalian internal yang baik sehingga dapat mengurangi tingkat kesalahan dalam penyajian laporan keuangan perusahaan sehingga memudahkan auditor dalam melakukan pengauditan laporan keuangan.
Lemahnya pengendalian internal klien memberikan dampak audit delay yang semakin panjang karena auditor membutuhkan sejumlah waktu untuk mencari evidential matter yang lebih lengkap dan kompleks untuk mendukung opininya.
Pengaruh Jenis Opini Auditor Terhadap Audit Delay (skripsi dan tesis)
Opini atau pendapat auditor merupakan kesimpulan auditor berdasarkan hasil audit. Auditor menyatakan pendapatnya berpijak pada audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing dan atas temuan-temuannya. Ada lima tipe pendapat laporan audit yang diterbitkan oleh auditor (Mulyadi 2002, h.20-22): (1) Pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion), (2) Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan (Unqualified Opinion report with Explanatory Language), (3) Pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion), (4) Pendapat tidak wajar (adverse Opinion), (5) Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer of Opinion). Opini selain wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) merupakan opini yang tidak diharapkan oleh semua manajemen. Semakin tidak baik opini yang diterima oleh perusahaan maka semakin lama laporan keuangan auditan dipublikasikan. Laporan keuangan yang disampaikan tidak tepat waktu mencerminkan ketidakpatuhan perusahaan terhadap ,peraturan yang ada. Subekti dan Widiyanti (2004) membuktikan bahwa audit delay yang lebih panjang dialami oleh perusahaan yang menerima pendapat selain unqualified opinion. Hal ini dikarenakan pendapat selain unqualified opinion dianggap sebagai badnews, maka auditor akan melibatkan negosiasi dengan klien, konsultasi dengan partner auditor yang lebih senior atau staf teknis, dan perluasan lingkup audit, sehingga audit delay akan semakin panjang. Lain halnya dengan perusahaan yang menerima pendapat unqualified opinion, perusahaan tersebut akan melaporkan pendapat tepat waktu karena merupakan berita baik. Dalam hal ini, opini audit yang baik (unqualified opinion) harus mengemukakan bahwa laporan keuangan telah diaudit sesuai dengan ketentuan Standar Akuntansi Keuangan dan tidak ada penyimpangan material yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan
Pengaruh Kualitas Auditor Terhadap Audit Delay (skripsi dan tesis0
Kualitas auditor dapat dilihat dari afiliasi Kantor Akuntan Publik (KAP) big4 dan
non-big4. Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berusaha dibidang pemberian jasa professional dalam praktek akuntan publik (Rachmawati, 2008).
Pemilihan kantor akuntan publik yang berkompeten kemungkinan dapat membantu waktu penyelesaian audit menjadi lebih segera atau tepat waktu. Penyelesaian waktu audit secara tepat waktu kemungkinan dapat meningkatkan reputasi kantor akuntan publik dan menjaga kepercayaan
klien untuk memakai jasanya kembali untuk waktu yang akan datang. Dengan demikian besar kecilnya Ukuran Kantor Akuntan Publik kemungkinan dapat mempengaruhi waktu penyelesaian audit laporan keuangan.
Hasil penelitian Ashton, Willingham, dan Elliott (1987) dalam Rahayu (2011)
menemukan bahwa audit delay akan lebih pendek bagi perusahaan yang diaudit oleh KAP yang tergolong besar. Hasil yang sama juga ditemukan Ahmad dan Kamarudin dalam Yuliana dan Ardiati (2004) yaitu bahwa audit delay pada KAP Big Four akan lebih pendek dibandingkan dengan audit delay pada KAP kecil. Hal ini diasumsikan karena KAP besar memiliki karyawan dalam jumlah yang besar, dapat mengaudit lebih efisien dan efektif, memiliki jadwal yang fleksibel sehingga memungkinkannya untuk menyelesaikan audit tepat waktu, dan memiliki dorongan yang lebih kuat untuk menyelesaikan auditnya lebih cepat guna menjaga reputasinya.
Peraturan Pemerintah Indonesia Mengenai Rotasi Wajib Auditor (skripsi dan tesis)
Keraguan mengenai independensi auditor menjadi isu yang banyak
diperbincangkan kalangan profesi akuntan. Isu tersebut berkaitan dengan
pemberian jasa audit oleh auditor. Pemerintah sebagai regulator berusaha mengatasi masalah ini dengan menerbitkan peraturan-peraturan yang membahas mengenai pergantian KAP secara wajib. Adanya peraturan tersebut diharapkan dapat memfasilitasi kepentingan dari semua pihak baik pihak auditor, pihak perusahaan, dan pihak eksternal.
Di Indonesia, pergantian KAP bersifat voluntary dan mandatory. Pergantian
secara mandatory (wajib dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 423/KMK.06/2002 tentang “Jasa Akuntan Publik”.
Pada tahun 2003 peraturan tersebut diperbaharui dengan Keputusan Menteri
Keungan Nomor 359/KMK.06/2003 pasal 2, yang mengatur bahwa pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan paling lama 3 (tiga) tahun buku berturut-turut oleh seorang Akuntan Publik. Perjalanan sebuah aturan selalu mengikuti perkembangan zaman begitu juga dengan peraturan mengenai pergantian auditor. Peraturan mengenai pergantian auditor tersebut mengalami penyempurnaan dengan dikeluarkannnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.01/2008 pasal 3 tentang “Jasa Akuntan Publik”. Perubahan yang dilakukan adalah mengenai pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan suatu entitas dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan paling lama 3 (tiga) tahun buku berturut turut ole h seorang Akuntan Publik (pasal 3 ayat 1).
Kemudian Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dapat menerima kembali penugasan audit umum atas laporan keuangan klien yang sama setelah 1 (satu) tahun buku tidak memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan keuangan klien yang sama (pasal 3 ayat 2 dan ayat 3). Adanya aturan tersebut menyebabkan perusahaan diwajibkan melakukan pergantian Akuntan Publik dan KAP setelah jangka waktu yang ditetapkan.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.01/2008
tentang “Jasa Akuntan Publik” menjadi landasan yang digunakan dalam penelitian ini karena periode waktu penelitian ini adalah 2010-2014. Peraturan tersebut telah berlaku semenjak 2008 sehingga dimulai dan mengikuti peraturan tersebut periode penelitian ini berlangsung selama 5 (lima) tahun berturut-turut
Opini Auditor (skripsi dan tesis)
Pendapat auditor dalam laporan keuangan auditan sangatlah penting bagi perusahaan maupun pihak-pihak luar yang membutuhkan informasi keuangan perusahaan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan. Terdapat lima jenis opini yang dikeluarkan oleh auditor atas laporan keuangan menurut Mulyadi (2009) yaitu sebagai berikut :
- Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion).
Pendapat wajar tanpa pengecualian diberikan oleh auditor jika tidak terjadi pembatasan dalam lingkup audit dan terdapat pengecualian yang signifikan 32 mengenai kewajaran dan penerapan Prinsip Akuntansi Berterima Umum dalam penyusunan laporan keuangan, konsistensi penerapan Prinsip Akuntansi Berterima Umum tersebut, serta pengungkapan memadai dalam laporan keuangan.
- Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dengan Bahasa Penjelasan (Unqualified Opinion report with Explanatory Language).
Pendapat ini diberikan apabila audit telah dilaksanakan atau telah sesuai standar auditing. Penyajian laporan keuangan sesuai prinsip akuntansi yang diterima umum, tetapi terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan auditor menambahkan suatu paragraf penjelasan (penjelasan lain) laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan.
- Pendapat Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion).
Auditor memberikan pendapat wajar dengan pengecualian dalam laporan audit apabila lingkup audit dibatasi klien, auditor tidak dapat melaksanakan prosedur audit penting atau tidak dapat memperoleh informasi penting karena kondisikondisi yang berada diluar kekuasaan klien maupun auditor, laporan keuangan tidak disusun dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum digunakan dalam penyusunan laporan keuangan tidak ditetapkan secara konsisten.
- Pendapat Tidak Wajar (adverse Opinion).
Pendapat tidak wajar merupakan kebalikan pendapat wajar tanpa pengecualian. Akuntan memberikan pendapat tidak wajar jika laporan keuangan klien tidak disusun berdasarkan Prinsip Akuntansi Berterima Umum sehingga tidak 33 menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas perusahaan klien.
- Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer of Opinion).
Jika auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditor, maka laporan audit ini disebut dengan laporan tanpa pendapat (no opinion report). Kondisi yang menyebabkan auditor menyatakan tidak memberikan pendapat adalah:
- Pembatasan yang luar biasa sifatnya terhadap lingkungan audit.
- Auditor tidak independen dalam hubungannya dengan kliennya.
Penelitian yang dilakukan Ahmad dan Kamarudin (2003) menyimpulkan bahwa opini audit berpengaruh positif terhadap audit report lag dimana audit report lag akan dialami lebih panjang pada perusahaan yang mendapatkan qualified opinion. Hal ini didasarkan adanya kemungkinan kontra antara auditor dengan manajemen perusahaan yang berpengaruh terhadap penerbitan laporan keuangan.
Adapun proses pemberian pendapat qualified opinion tersebut membutuhkan waktu yang lebih lama, karena hal ini melibatkan proses negosiasi yang cukup rumit antara auditor dengan manajemen perusahaan. Akan tetapi, Iskandar dan Trisnawati (2010) membuktikan bahwa opini audit tidak berpengaruh terhadap audit report lag. Hal ini disebabkan pemberian opini audit dilakukan pada tahap terakhir pada proses audit, sehingga pendapat apapun yang diberikan auditor kepada perusahaan tidak mempengaruhi lamanya audit report lag
Ukuran Kantor Akuntan Publik (skripsi dan tesis)
Kantor akuntan publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik. Menurut Arens, et al. (2008), terdapat empat kategori ukuran kantor akuntan publik (KAP), antara lain KAP Internasional, KAP lokal dan regional, KAP nasional, dan KAP kecil.
Kantor akuntan publik (KAP) internasional dikenal dengan julukan “The Big Four” dimana masing-masing kantor akuntan publik (KAP) internasional memiliki kantor di setiap kota besar di Amerika Serikat dan di banyak kota besar di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Tabel berikut menunjukkan mitra KAP Internasional Big Four dengan KAP di Indonesia.
Tabel 1.2
Ukuran Kantor Akuntan Publik (KAP)
| The Big Four | Mitra Indonesia |
| Deloitte Touche Tohmatsu | Osman, Bing, Satrio dan rekan |
| Ernst and Young | Purwantono, Sarwoko, dan Sandjaja |
| Kingsfield, Peat, Marwick, Goerdeller (KPMG) | Siddharta dan Widjaja |
| Price Waterhouse Coopers (PWC) | Haryanto, Sahari dan rekan |
Sumber: Tuanakkotta (2011).
KAP besar cenderung memiliki karyawan dalam jumlah yang besar, dapat mengaudit lebih efisien dan efektif, memiliki jadwal yang fleksibel sehingga memungkinkannya untuk menyelesaikan audit tepat waktu, dan memiliki dorongan yang lebih kuat untuk menyelesaikan auditnya lebih cepat guna menjaga reputasinya (Utami, 2006).
Hal ini diperkuat oleh pendapat Prabandari dan Rustiana (2007) yang menyatakan bahwa KAP Big Four pada umumnya memiliki sumber daya yang lebih besar (kompetensi, keahlian, dan kemampuan auditor, fasilitas, sistem dan prosedur pengauditan yang digunakan, dll) dibandingkan dengan KAP non Big Four, sehingga KAP Big Four akan dapat menyelesaikan pekerjaan audit dengan lebih efektif dan efisien.
Selain itu, KAP Big Four cenderung memperoleh insentif yang lebih tinggi atas pekerjaan yang dilakukannya dibanding dengan KAP non Big Four. Proses pengauditan yang dilakukan KAP Big Four cenderung lebih singkat yang merupakan cara mereka untuk mempertahankan reputasinya. Hal tersebut menimbulkan dugaan bahwa perusahaan yang diaudit oleh KAP yang termasuk Big Four cenderung lebih cepat menyelesaikan tugas audit bila dibandingkan dengan KAP non Big Four.
Penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Walker dan Hay (2006) serta Iskandar dan Trisnawati (2010) menyatakan bahwa ukuran KAP berpengaruh terhadap audit report lag. Sedangkan Prabandari dan Rustiana (2007) menyatakan bahwa audit report lag tidak terbukti dipengaruhi oleh ukuran KAP. Menurut Prabandari dan Rustiana (2007), KAP Big Four lebih cepat menyelesaikan tugas audit, dikarenakan bahwa mereka harus menjaga reputasi. KAP Big Four umumnya memiliki sumber daya yang lebih besar dibandingkan dengan KAP non Big Four sehingga mereka dapat menyelesaikan pekerjaan auditnya relatif lebih efektif dan efisien.
Namun demikian, dengan adanya semakin ketatnya persaingan dalam lingkungan KAP, maka KAP non Big Four berusaha untuk mengaudit laporan keuangan klien dengan efektif dan efisien yang ditunjukkan bahwa dalam penelitian mereka selisih audit report lag pada perusahaan yang diaudit oleh KAP Big Four dan KAP non Big Four hanya selama 5 hari dengan selisih standar deviasi 3 hari. KAP non Big Four berusaha untuk memberikan jasa audit kepada kliennya dengan kualitas yang sama baiknya dengan KAP Big Four.
Berdasarkan Buku Profil Akuntan Publik dan Kantor AkuntanPublik tahun 2014 yang dipublikasikan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), ukuran KAP dapat dibedakan berdasarkan komposisi jumlah rekan KAP sebagaimana diuraikan berikut ini :
- KAP Kecil : KAP Perseorangan
- KAP Menengah : KAP Persekutuan dengan 2-5 orang rekan
- KAP Besar : KAP Persekutuan dengan 6-10 orang rekan
- KAP Sangat Besar : KAP Persekutuan dengan >10 orang rekan, namun tidak termasuk KAP Big Four
- KAP Big Four : KAP yang bekerja sama dengan OAA yang merupakan kategori Big Four di dunia.
Sementara berdasarkan Mustofa (2014), ukuran KAP dapat dibedakan sebagai berikut:
- KAP Kecil : KAP Perseorangan
- KAP Menengah : KAP Persekutuan dengan 2-10 orang rekan
KAP Besar : KAP Persekutuan dengan >10 orang rekan
Auditor Switching (skripsi dan tesis)
Keraguan mengenai independensi auditor menjadi isu yang banyak diperbincangkan kalangan profesi akuntan. Isu tersebut berkaitan dengan pemberian jasa audit oleh auditor. Pemerintah sebagai regulator berusaha mengatasi masalah ini dengan menerbitkan peraturan-peraturan yang membahas mengenai pergantian KAP secara wajib. Adanya peraturan tersebut diharapkan dapat memfasilitasi kepentingan dari semua pihak baik pihak auditor, pihak perusahaan, dan pihak eksternal.
Di Indonesia, pergantian KAP bersifat voluntary dan mandatory. Pergantian secara mandatory (wajib dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 423/KMK.06/2002 tentang “Jasa Akuntan Publik”. Pada tahun 2003 peraturan tersebut diperbaharui dengan Keputusan Menteri Keungan Nomor 359/KMK.06/2003 pasal 2, yang mengatur bahwa pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan paling lama 3 (tiga) tahun buku berturut-turut oleh seorang Akuntan Publik.
Perjalanan sebuah aturan selalu mengikuti perkembangan zaman begitu juga dengan peraturan mengenai pergantian auditor. Peraturan mengenai pergantian auditor tersebut mengalami penyempurnaan dengan dikeluarkannnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.01/2008 pasal 3 tentang “Jasa Akuntan Publik”. Perubahan yang dilakukan adalah mengenai pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan suatu entitas dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan paling lama 3 (tiga) tahun buku berturut turut ole h seorang Akuntan Publik (pasal 3 ayat 1). Kemudian Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dapat menerima kembali penugasan audit umum atas laporan keuangan klien yang sama setelah 1 (satu) tahun buku tidak memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan keuangan klien yang sama (pasal 3 ayat 2 dan ayat 3). Adanya aturan tersebut menyebabkan perusahaan diwajibkan melakukan pergantian Akuntan Publik dan KAP setelah jangka waktu yang ditetapkan.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.01/2008 tentang “Jasa Akuntan Publik” menjadi landasan yang digunakan dalam penelitian ini karena periode waktu penelitian ini adalah 2010-2014. Peraturan tersebut telah berlaku semenjak 2008 sehingga dimulai dan mengikuti peraturan tersebut periode penelitian ini berlangsung selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
Auditor switching adalah pergantian auditor atau Kantor Akuntan Publik yang dilakukan secara mandatory atau voluntary. Pergantian tersebut dapat disebabkan beberapa faktor baik dari pihak perusahaan atau KAP. Faktor tersebut diantaranya ukuran KAP, ukuran perusahaan klien, pertumbuhan perusahaan klien, financial distress, pergantian manajemen, opini, dan peluang dalam manipulasi income.
Teori keagenan menggambarkan hubungan keagenan sebagai hubungan yang timbul karena adanya kontrak yang ditetapkan antara principal yang menggunakan agent untuk melaksanakan jasa yang menjadi kepentingan principal. Terdapat dua bentuk keagenan, yaitu antara manajer dengan pemegang saham dan hubungan antara manajemen dengan pemberi pinjaman. Berikut adalah gambaran hubungan auditor, perusahaan dan pengguna laporan keuangan diluar perusahaan:
Pergantian auditor secara mandatory tertuang dalam Undang-Undang No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik bahwa pemberian jasa audit oleh Akuntan Publik atas informasi keuangan historis keuangan suatu klien untuk tahun yang berturut-turut dapat dibatasi dalam jangka waktu tertentu untuk Perusahaan yang bergerak dalam bidang perbankan, dana pension, industri di sector pasar modal, Perusahaan asuransi, dan Badan Usaha Milik Negara. Lebih lanjut ditegaskan oleh Undang-Undang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2016 yang memberikan batasan paling lama 5 (lima) tahun buku berturut-turut dilakukan oleh KAP yang sama dan oleh Akuntan Publik yang sama. Pergantian Akuntan Publik secara voluntary artinya Perusahaan melakukan pergantian Akuntan Publik sendiri sebelum 5 (lima) tahun. Hal ini bisa terjadi karena dua alasan yaitu faktor dari aturan dari Peraturan Menteri Keuangan tersebut dan Perusahaan itu sendiri.Pergantian auditor yang terjadi karena faktor dari Perusahaan misalnya fee auditor yang terlalu tinggi dan kualitas auditor yang tidak sesuai dengan ekspektasi perusahaan, sedangkan faktor pergantian auditor karena faktor aturan Kementerian keuangan memang karena hal ini sudah diatur terlebih dahulu dalam Undang-Undang ataupun Peraturan Menteri Keuangan tersebut.
Saat ini pergantian auditor telah diatur dengan peraturan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik yang merupakan peraturan lebih lanjut dari Undang-Undang No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Peraturan ini dirasakan akan dapat memberikan keuntungan tersendiri karena auditor dapat mempertahankan klien yang menggunakan jasanya untuk memeriksa laporan keuangan karena peraturan ini tidak mengatur batasan paling lama periode perikatan audit atas laporan keuangan historis dengan KAP yang sama, dengan catatan setiap paling lama 5 (lima) tahun buku berturut-turut KAP harus mengganti Akuntan Publik atau Akuntan Publik Terasosiasi yang melakukan audit atas laporan keuangan historis pada perusahaan tersebut
Pengertian Audit Delay (skrispi dan tesis)
Audit Delay didefinisikan sebagai lamanya waktu penyelesaian audit yang diukur dari tanggal penutupan tahun buku hingga tanggal diterbitkannya laporan audit (Halim, 2000). Senada dengan pernyataan Halim, Aryati (2005) menyebutkan Audit Delay sebagai rentang waktu penyelesaian laporan audit laporan keuangan tahunan, diukur berdasarkan lamanya hari yang dibutuhkan untuk memperoleh laporan keuangan auditor independen atas audit laporan keuangan perusahaan sejak tanggal tutup buku perusahaan, yaitu per 31 Desember sampai tanggal yang tertera pada laporan auditor independen.
Audit Delay adalah rentang waktu antara tanggal tutup buku dengan tanggal pelaporan laporan keuangan. Semakin lama rentang Audit Delay, semakin tidak tepat waktu. Ketepatan waktu merupakan salah satu syarat relevansi dan keandalan penyajian laporan keuangan, namun pada penerapan ketepatan waktu pelaporan terdapat banyak kendala. Untuk melihat ketepatan waktu, biasanya suatu penelitian melihat ketepatwaktuan pelaporan (lag). (Margaretta dan Soepriyanto, 2012)
Menurut Dyer dan McHugh, ada tiga kriteria ketepatwaktuan, yaitu: ketepatwaktuan audit (Auditors’ Report Lag) yaitu interval jumlah hari antara tanggal laporan keuangan sampai tanggal laporan auditor ditandatangani; keterlambatan Pelaporan (Reporting Lag) yaitu interval jumlah hari antara tanggal laporan auditor ditandatangani sampai tanggal pelaporan oleh BEI; dan keterlambatan total (Total Lag) yaitu interval jumlah hari antara tanggal periode laporan keuangan sampai tanggal laporan dipublikasikan oleh bursa (Margaretta dan Soepriyanto, 2012)
Keterlambatan penyelesaian audit laporan keuangan dapat disebabkan karena perusahaan berusaha untuk mengumpulkan informasi yang banyak untuk menjamin keandalan dari laporan keuangan (IAI, 2007:8). Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal No. KEP 36/PM/2003 yang menyatakan bahwa laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan auditor independen harus disampaikan kepada BAPEPAM selambat-lambatnya 90 hari setelah tanggal laporan keuangan. Dalam peraturan ini dinyatakan bahwa dalam hal penyampaian laporan tahunan dimaksud melewati batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan, maka hal tersebut diperhitungkan sebagai keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahunan.
Menurut Dyer dan Mchugh dalam Pramesti dan Dananti (2012) membagi keterlambatan atau lag menjadi:
- Prelimary lag, yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal diterimanya laporan keuangan pendahulu oleh pasar modal.
- Auditor’s signature lag, yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal yang tercantum dalam laporan auditor.
- Total lag, yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai sampai dengan tanggal diterimanya laporan ke tahunan publikasi oleh pasar
Administrasi Piutang (skripsi dan tesis)
Manajemen piutang dapat dikatakan efektif apabila administrasi piutang dan sistem pengendaliannya disusun secara teratur dan terarah. Hal ini mengakibatkan seluruh piutang dapat diketahui dan dikontrol dengan baik, sehingga penyelewengan atau kebocoran dana khususnya dalam hal ini dana piutang dapat dihindari atau diminimalkan. Selain itu, juga dapat mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada pelanggan khususnya pelanggan kredit sehingga menjadi daya tarik sendiri yang dimiliki perusahaan.
Tujuan administrasi piutang adalah :
- Memberikan informasi penagihan untuk tepat waktu.
- Meyakinkan jumlah piutang itu memang ada, dan bukan fiktif.
- Menentukan tingkat kecairan, untuk pengelompokkan ke aktiva lancar atau aktiva lain-lain.
- Untuk mendapat dasar dalam membuat cadangan dan pengapsahan piutang.
- Untuk mengontrol apakah maksimum kredit masing-masing langganan terlampaui atau tidak.
- Sebagai sumber penelitian kondisi debitur.
- Sebagai kontrol terhadap saldo buku besar piutang.
Agar tujuan administrasi dapat dicapai maka selayaknya setiap perusahaan, dalam hal ini perusahaan dagang memiliki bagian khusus yang menangani hal-hal yang berhubungan dengan piutang, di mana bagian piutang memiliki fungsi seperti yang dikemukakan oleh Baridwan (2000,193) sebagai berikut :
- Membuat cadangan piutang yang dapat menunjukkan jumlah kredit-kredit kepada tiap-tiap langkah. Hal ini dapat memudahkan kita untuk mengetahui sejarah kreditnya, jumlah maksimum kredit dan keterangan lainnya yang diperlukan oleh bagian kredit.
- Menyiapkan dan mengirimkan surat pernyataan piutang.
- Membuat daftar analisa umur piutang tiap periode. Daftar ini digunakan untuk menilai keberhasilan kebijakan kredit yang dijalankan juga sebagai memo untuk mencatat kerugian piutang.
Biaya Atas Piutang (skripsi dan tesis)
Dalam proses penjualan kredit, perusahaan tidak akan terlepas dari resiko biaya atas kegiatan tersebut. Biaya-biaya tersebut menurut Adisaputro (2003,63) antara lain :
- Beban biaya modal
Piutang sebagai salah satu bentuk investasi akan menyerap sebagian dari modal perusahaan yang tersedia. Bila perusahaan menggunakan modal sendiri seluruhnya, maka dengan piutang modal yang tersedia untuk investasi bentuk lain (persediaan, aktiva tetap, dan lain-lain) akan berkurang. Dengan demikian, biaya modal besarnya sama dengan besarnya biaya modal sendiri. Bilamana modal sendiri tidak mencukupi sehingga perusahaan terpaksa menggunakan pinjaman bank, maka timbul biaya yang eksplisit dalam bentuk bunga modal pinjaman. Oleh karena itu, piutang sebagai investasi dibelanjai dengan modal sendiri atau modal luar yang selalu menambah beban tetap yang berwujud biaya modal. Dengan adanya piutang, kebutuhan modal kerja akan meningkat.
- Biaya administrasi piutang
- Biaya organisasi atau unit kerja yang diserahi tugas mengelola piutang, yaitu gaji dan jaminan sosial lain bagi petugas penagihan dan pengadministrasian piutang.
- Biaya penagihan misalnya biaya telepon, surat penagihan, biaya perjalanan bagi penagih piutang.
- Adanya piutang tak tertagih
Mungkin tidak semua piutang dapat tertagih, hal ini bisa saja disebabkan debitur lari atau bankrut. Dapat saja timbul piutang macet atau tak tertagih sama sekali, sehingga mengakibatkan adanya piutang tak tertagih (bad debts) sehingga perlu dibentuk cadangan piutang ragu-ragu yang dibentuk lewat penyisihan sebagian keuntungan penjualan. Pembentukan cadangan inilah merupakan salah satu bentuk biaya piutang. Jumlah biaya-biaya ini ada bersifat fixed seperti gaji personil penagih utang, ada yang bersifat variable seperti biaya perjalanan/penagihan piutang. Jumlah ini berubah dari waktu ke waktu, karena :
- Perbedaan jumlah nasabah yang harus dilayani
- Perbedaan nilai piutang keseluruhan yang harus dikelola.
- Perbedaan fungsi piutang atau penjualan dengan kredit dari waktu ke waktu berhubungan dengan adanya perbedaan antara kondisi persaingan dan situasi ekonomi secara umum.
- Perbedaan jangka waktu kredit yang diberikan
Pengertian Piutang (skripsi dan tesis)
Penerapan sistem penjualan secara kredit yang dilakukan perusahaan merupakan salah satu usaha perusahaan dalam rangka meningkatkan volume penjualan. Penjualan kredit tidak segera menghasilkan penerimaan kas, tetapi menimbulkan apa yang disebut dengan piutang, sehingga dengan kata lain piutang timbul karena perusahaan menerapkan sistem penjualan secara kredit.
Dalam berbagai refrensi piutang sering juga diartikan sebagai bentuk klaim yang ditujukan kepada pihak lain sebagai hasil dari transaksi untuk tujuan akuntansi sebagaimana definisi yang dikemukakan oleh Simon (1973) yang dikutip oleh Manulang (2005, 34) sebagai berikut : “The term receivable is applicable to all claims against other, wheter are claims for money, for goods, or for serving, for accounting purpose, however the term is employed is narrower sense to designate claims that are expected to be settled by the receipt of money”.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa piutang antara lain merupakan semua tuntutan terhadap langganan baik berbentuk perkiraan uang, barang maupun jasa dan segala bentuk perkiraan seperti transaksi. Penjualan secara kredit menimbulkan hak bagi perusahaan yang melakukan penagihan pada langganannya, di mana hal itu ditentukan oleh persyaratan yang telah disepakati bersama pada saat melakukan transaksi.
Menurut Soemarso (2002, 338) piutang mengandung arti: “piutang adalah hak klaim terhadap seseorang atau perusahaan lain, menuntut pembayaran dalam bentuk uang atau penyerahan aktiva atau jasa lain kepada pihak dengan siapa ia berpiutang”. Piutang timbul karena penjualan produk atau penyerahan jasa dalam rangka kegiatan usaha normal perusahaan. Selain itu, Munir (2005, 15) lebih mengkhususkan definisi piutang pada piutang dagang: ”piutang dagang adalah tagihan kepada pihak lain (kepada kreditur atau langganan) sebagai akibat adanya penjualan barang dagang secara kredit”. Jadi, piutang dapat diartikan bahwa perusahaan memiliki hak penagihan terhadap pihak lain yang menjadi langganannya dan mengharap pembayaran dari mereka agar memenuhi kewajiban terhadap perusahaan.
Sementara itu Soemarso (2002, 338) juga mengelompokkan piutang menjadi dua yaitu:
- Piutang dagang, merupakan piutang yang berasal dari penjualan barang dan jasa yang merupakan kegiatan usaha normal perusahaan atau disebut juga piutang usaha (trade receivable);
- Piutang lain-lain (bukan dagang), merupakan piutang yang tidak berasal dari bidang usaha utama seperti: piutang pegawai, piutang dari perusahaan afilias, piutang bunga, piutang deviden, piutang pemegang saham dan lain-lain
Unsur-unsur Pengendalian Intern Model COSO (Commitee of Sponsoring Organization) terhadap Piutang Usaha (skripsi dan tesis)
Suatu komite yang diorganisir oleh lima organisasi profesi yaitu IIA, AICPA, IMA FEI, dan AAA pada bulan Oktober 1987 menghasilkan kajian yang dinamakan COSO framework of internal control. COSO mengeluarkan defenisi tentang pengendalian intern pada tahun 1992. COSO memandang pengendalian intern merupakan rangkaian tindakan yang menembus seluruh organisasi. COSO juga membuat jelas bahwa pengendalian intern berada dalam proses manajemen dasar, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring. Pengendalian bukanlah sesuatu yang ditambahkan ke dalam proses manajemen tersebut, akan tetapi merupakan bagian integral (bagian tak terpisahkan) dalam proses tersebut. Model COSO adalah salah satu model pengendalian internal yang banyak digunakan oleh para auditor sebagai dasar untuk mengevaluasi, mengembangkan pengendalian intern.
Menurut COSO (Sanyoto, 2007 : 267) bahwa “pengendalian intern adalah suatu proses, melibatkan seluruh anggota organisasi, dan memiliki tiga tujuan utama, yaitu efektivitas, dan efisiensi operasi, mendorong kehandalan laporan keuangan, dan dipatuhinya hukum dan peraturan yang ada.” Artinya, dengan adanya sistem pengendalian intern, maka diharapkan perusahaan dapat bekerja atau beroperasi secara efektif dan efisien, penyajian informasi dapat diyakini kebenarannya dan semua pihak akan mematuhi semua peraturan dan kebijakan yang ada, baik peraturan dan kebijakan perusahaan atau pun aturan legal / hukum pemerintah. Dengan dipatuhinya peraturan dan kebijakan maka penyimpangan dapat dihindari.
COSO menyebutkan (Sanyoto, 2007 : 267) bahwa “terdapat lima komponen pengendalian intern, yaitu lingkungan pengendalian, penentuan resiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pengawasan atau pemantauan”.
- Lingkungan pengendalian
Komponen ini meliputi sikap manajemen di semua tingkatan terhadap operasi secara umum dan konsep pengendalian secara khusus. Hal ini mencakup etika, kompetensi, serta integritas dan kepentingan terhadap kesejahteraan organisasi, juga tercakup struktur organisasi serta kebijakan dan filosofi manajemen. Lingkungan pengendalian merupakan hal dasar (fondasi) bagi komponen COSO. Manajemen harus paham pentingnya pengendalian intern. Menurut Daryanto (2000 : 182) “etika adalah ilmu tentang akhlak dan tata kesopanan” . Etika menurut Saefullah(2006 : 82) “adalah studi mengenai tanggung jawab yang terkait dengan apa yang dianggap benar dan apa yang dianggap salah”. Kode etik merupakan upaya yang dapat dilakukan oleh entitas atau perusahaan dalam mendorong efektifnya pengendalian intern. Kode etik menetapkan standar aturan mengenai etika yang harus dijalankan oleh entitas.
Implementasi dari kode etik ini akan sangat efektif jika memenuhi dua syarat, yaitu pertama, entitas perlu menyatakan secara spesifik kepada karyawan mengenai kode etik yang mereka jalankan. Syarat kedua, agar kode etik ini bisa berjalan secara efektif adalah perlu adanya dukungan dari tim manajemen puncak. Tanpa ada dukungan dari manajemen puncak, kode etik ini akan sulit untuk diimplementasikan. Kompetensi adalah skill atau kecakapan yang dimiliki oleh seseorang sebagai modal dalam melaksanakan tugas atau kewajiban serta kemampuan bersaing dalam mencapai tujuan. Integritas adalah suatu sikap dalam menyatukan keinginan atau kehendak, kejujuran dan keikhlasan serta perbuatan antara orang-orang yang memiliki satu tujuan yang sama. Kompetensi dan integritas merupakan dua sikap yang harus dimiliki oleh setiap personil dalam suatu entitas. Tanpa kedua sikap tersebut, perusahaan akan sulit mencapai tujuannya.
Lingkungan pengendalian memeiliki empat unsur, filosofi dan gaya operasi, berfungsinya dewan komisaris dan komite audit, metode pengendalian manajemen, dan kesadaran pengendalian (Mulyadi, 2001). Filosofi adalah seperangkat keyakinan dasar yang menjadi parameter bagi entitas dan karyawannya. Filosofi merupakan apa yang seharusnya dikerjakan dan apa yang seharusnya tidak dikerjakan oleh entitas. Gaya operasi mencerminkan ide manajer tentang bagaimana operasi suatu kesatuan usaha harus dilaksanakan. Dewan komisaris adalah wakil pemegang saham. Dewan ini berfungsi mengawasi pengelolaan perusahaan yang dilaksanakan oleh manajemen. Dewan komisaris yang aktif menjalankan fungsinya dapat mencegah konsentrasi pengendalian yang terlalu banyak di tangan manajemen.
Metode pengendalian manajemen merupakan metode perencanaan dan pengendalian alokasi sumber daya entitas dalam mencapai tujuannya. Kesadaran pengendalian dapat tercermin dari reaksi yang ditunjukkan oleh manajemen dari berbagai jenjang organisasi atas kelemahan pengendalian yang ditunjuk oleh akuntan intern atau akuntan publik. Jika manajemen segera melakukan tindakan koreksi atas temuan kelemahan pengendalian yang dikemukakan oleh akuntan intern atau akuntan publik, hal ini merupakan petunjuk adanya komitmen manajemen terhadap penciptaan lingkungan pengendalian yang baik.
- Penentuan resiko
Komponen ini telah menjadi bagian dari aktivitas audit internal yang terus berkembang. Penentuan resiko merupakan hal yang penting bagi manajemen. Penentuan resiko mencakup penentuan resiko di semua aspek organisasi dan penentuan kekuatan organisasi melalui evaluasi resiko. COSO juga menambahkan pertimbangan tujuan di semua bidang operasi untuk memastikan bahwa semua bagian organisasi bekerja secara harmonis.
Setiap entitas menghadapi berbagai resiko baik dari luar maupun dari dalam yang harus ditentukan. Persyaratan awal untuk penentuan resiko adalah adanya penetapan tujuan, yang dihubungkan pada tingkat-tingkat yang berbeda dan konsisten di dalam organisasi. Penentuan resiko adalah identifikasi dan analisis resiko-resiko yang relevan untuk mencapai tujuan entitas, yang membentuk suatu dasar untuk menentukan cara pengelolaan resiko, karena kondisi ekonomi, industri, peraturan, dan operasi akan terus berubah, maka dibutuhkan mekanisme untuk mengidentifikasi dan menangani resiko-resiko khusus yang berhubungan dengan perubahan. (Sawyer’s, 2005)
Penentuan resiko merupakan tanggung jawab yang tidak terpisahkan (integral) dan terus menerus dari manajemen. Dikatakan integral, karena manajemen tidak dapat menetapkan tujuan dan dengan mudah mengasumsikan bahwa tujuan tersebut akan tercapai. Banyak hambatan atau resiko yang datang, baik dari dalam maupun luar entitas. Resiko kredit adalah resiko tidak terbayarnya kredit yang telah diberikan kepada para pelangggan. Sebelum perusahaan memutuskan untuk menyetujui permintaan atau penambahan kredit oleh para pelanggan, perlulah mengadakan evaluasi resiko kredit dari para pelanggan tersebut. Menilai resiko kredit, credit manager harus mempertimbangkan berbagai faktor yang menentukan besar kecilnya kredit tersebut. Pada umumnya bank atau perusahaan dalam mengadakan penilaian resiko kredit adalah dengan memperhatikan lima “C”. Lima “C” tersebut adalah character, capacity, collateral, capital dan conditions.
- Character, menunjukkan kemungkinan atau profitabilitas dari pelanggan untuk secara jujur berusaha memenuhi kewajibannya. Faktor ini adalah sangat penting, karena setiap transaksi kredit mengandung kesanggupan untuk membayar.
- Capacity, adalah pendapat subyek mengenai kemampuan dari pelanggan, ini diukur dengan record diwaktu yang lalu, dilengkapi dengan observasi fisik pada pabrik atau toko dari pelanggan. Capital diukur oleh posisi financial pelanggan secara umum, dimana hal ini ditunjukkan oleh analisa ratio financial, yang khususnya ditekankan pada “tangible net worth” dari perusahaan.
- Collateral dicerminkan oleh aktiva dari langganan yang diikatkan, atau dijadikan jaminan bagi keamanan kredit yang diberikan kepada pelanggan tersebut.
- Condition, menunjukkan impact (pengaruh langsung) dari trend ekonomi pada umumnya terhadap perusahaan yang bersangkutan atau perkembangan khusus dalam suatu bidang ekonomi tertentu yang mungkin mempunyai efek terhadap kemampuan pelanggan untuk memenuhi kewajibannya.
Setelah diuraikan berbagai faktor yang harus diperhatikan dalam penilaian resiko kredit, maka selanjutnya perlu bagi perusahaan untuk mengambil langkah-langkah tertentu di dalam usaha untuk memperkecil resiko tidak terbayarnya piutang dengan mengadakan penyaringan atau seleksi terhadap para pelanggan atau debitur.
- Dibentuknya unit kerja atau seksi yang khusus ditugaskan mengurus piutang. Tugas pokok dari unit kerja ini meliputi kegiatan di bawah ini.
- Mencari langganan potensial yang dapat diberikan kredit.
- Menyeleksi para calon debitur.
- Membukukan transaksi kredit yang terjadi.
- Melakukan penagihan piutang.
- Membukukan transaksi kredit / piutang.
- Menyusun dan mengklasifikasi piutang outstanding menurut usianya masing-masing.
- Membuat analisa dan evaluasi piutang sebagai salah satu bentuk investasi.
- Menyusun dan memperkirakan arus kas masuk dari piutang.
- Membuat laporan tentang pengelolaan piutang bagi para pengambil kebijakan tentang piutang.
- Digariskannya kebijakan piutang yang jelas untuk dapat digunakan sebagai pedoman bagi unit kerja yang mengurusi piutang. Kebijakan ini meliputi kegiatan di bawah ini.
- Penentuan plafon kredit untuk berbagai jenis atau tingkatan debitur.
- Penentuan jangka waktu kredit.
- Pedoman melakukan seleksi calon debitur berdasarkan lima “C”.
- Penentuan jumlah piutang ragu-ragu maksimal yang dapat dibenarkan sebagai dasar penentuan besarnya cadangan piutang ragu-ragu.
- Penentuan jumlah anggaran yang digunakan untuk mengadministrasikan piutang.
- Penentuan kriteria untuk mengukur efisiensi pengelolaan piutang. Berbagai kriteria yang dapat digunakan sebagai indikator efisiensi pengelolaan piutang.
- Tingkat perputaran piutang, dengan rumus berikut ini.
Penjualaan kredit netto (setahun)
Piutang rata-rata (awal dan akhir tahun)
- Persentase piutang tak tertagih yang sebenarnya. Tingkat persentase ini perlu dibandingkan dengan rata-rata piutang tak tertagih untuk industri ataupun usaha lain yang sejenis. Selama tingkat persentase ini relatif sebanding, maka efisiensi pengelolaan piutang oleh perusahaan masih dapat dianggap dalam batas kewajaran. Bilamana persentase ini melebihi industri atau usaha lain yang sejenis, maka perlu dilakukan penganalisaan khusus untuk mengetahui sebab-sebab secara jelas.
- Usia piutang rata-rata.
Daftar piutang yang ada dapat dikelompokkan berapa persen dari piutang masih berada dalam batas waktu piutang yang seharusnya, berapa persen satu bulan terlambat / dua bulan terlambat / tiga bulan terlambat dan sebagainya.
Cara ini dapat diperkirakan berapa dari piutang outstanding sebenarnya masih memiliki nilai ekonomis sebagai kekayaan dan berapa yang seharusnya perlu diragukan atau bahkan perlu dihapuskan.
Kemudian dapat dipisahkan kelompok debitur yang masih bonafit, kelompok yang perlu memperoleh perhatian secara lebih seksama, kelompok yang memerlukan penanganan secara khusus, dan kelompok yang seharusnya dihapuskan dari daftar debitur.
- Biaya pengelolaan setiap Rp. 1.000.000,- piutang.
Seperti telah diuraikan dimuka, piutang sebagai salah satu bentuk investasi menimbulkan biaya yang berupa : (a) biaya modal (b) biaya administrasi piutang (c) biaya yang berupa piutang tak tertagih.
- Aktivitas pengendalian
Komponen ini mencakup aktivitas-aktivitas yang dulunya dikaitkan dengan konsep pengendalian internal. Aktivitas- aktivitas ini meliputi persetujuan, tanggung jawab dan kewenangan, pemisahan tugas, pendokumentasian, rekonsiliasi, karyawan yang kompeten dan jujur, pemeriksaan internal dan audit internal. Aktivitas-aktivitas ini harus dievaluasi resikonya untuk organisasi secara keseluruhan. Struktur organisasi merupakan rerangka pembagian tugas kepada unit-unit organisasi yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan pokok perusahaan. (Mulyadi, 2002 )
Tujuan pokok pemisahan fungsi ini adalah untuk mencegah dan untuk mendeteksi kesalahan dan kecurangan dalam pelaksanaan tugas yang dibebankan kepada seseorang. Transaksi yang terjadi dalam suatu organisasi harus diotorisasi oleh pejabat yang berwenang. Oleh karena itu, dalam organisasi harus dibuat sistem yang mengatur pembagian wewenang untuk otorisasi atas terlaksananya setiap transaksi.
Formulir merupakan media yang digunakan untuk merekam penggunaan wewenang untuk memberikan otorisasi terlaksananya transaksi dalam organisasi. Oleh karena itu, penggunaan formulir harus diawasi sedemikian rupa guna mengawasi pelaksanaan otorisasi. Di lain pihak, formulir merupakan dokumen yang dipakai sebagai dasar untuk pencatatan transaksi dalam catatan akuntansi. Prosedur pencatatan yang baik akan menjamin data yang direkam dalam formulir dicatat dalam catatan akuntansi dengan tingkat ketelitian dan kehandalannya yang tinggi. Dengan demikian, sistem otorisasi akan menjamin dihasilkannya dokumen pembukuan yang dapat dipercaya bagi proses akuntansi.
Dokumen dan catatan akuntansi yang digunakan sebagai dasar pencatatan ke dalam kartu piutang adalah faktur penjualan, bukti kas masuk, memo kredit, bukti memorial.
- Faktur penjualan.
Dalam pencatatan piutang usaha, dokumen ini digunakan sebagai dasar pencatatan timbulnya piutang usaha dari transaksi penjualan kredit yang dimasukkan dalam jurnal penjualan. Dokumen ini dilampiri dengan surat muat (bill of lading) dan surat order pengiriman sebagai dokumen pendukung untuk mencatat transaksi penjualan kredit.
- Bukti kas masuk.
Dalam pencatatan piutang usaha, dokumen ini digunakan sebagai dasar pencatatan berkurangnya piutang usaha dari transaksi pelunasan piutang oleh debitur yang dimasukkan ke dalam jurnal penerimaan kas.
- Memo kredit.
Dalam pencatatan piutang usaha, dokumen ini digunakan sebagai dasar pencatatan retur penjualan yang dimasukkan ke dalam jurnal umum atau jurnal retur penjualan. Dokumen ini dikeluarkan oleh bagian order penjualan, dan jika dilampiri dengan laporan penerimaan barang yang dibuat oleh bagian penerimaan, merupakan dokumen sumber untuk mencatat transaksi retur penjualan.
- Bukti Memorial.
Bukti memorial adalah dokumen sumber untuk dasar pencatatan transaksi ke dalamn jurnal umum dan kartu piutang. Dokumen ini dikeluarkan oleh fungsi kredit yang memberikan otorisasi penghapusan piutang usaha yang tidak dapat ditagih lagi.
- Informasi dan komunikasi
Komponen ini merupakan bagian penting dari proses manajemen. Manajemen tidak dapat berfungsi tanpa informasi. Komunikasi informasi tentang operasi pengendalian internal memberikan substansi yang dapat digunakan manajemen untuk mengevaluasi efektivitas pengendalian dan untuk mengelola operasinya.
Komunikasi adalah proses dimana seseorang berusaha untuk memberikan pengertian atau pesan kepada orang lain melalui pesan simbolis. Komunikasi bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, dengan menggunakan berbagai media komunikasi yang tersedia. Komunikasi langsung berarti komunikasi disampaikan tanpa penggunaan mediator atau perantara, sedangkan komunikasi tidak langsung berarti sebaliknya. (Saefullah, 2006)
Berdasarkan pengertian di atas, maka komunikasi memiliki beberapa elemen, yaitu :
- komunikasi melibatkan orang-orang, sehingga komunikasi yang efektif terkait dengan bagaimana orang-orang dapat berinteraksi satu sama lain secara lebih efektif
- komunikasi berarti terjadinya berbagai informasi atau pemberian informasi maupun pengertian, sehingga, agar pemberian informasi maupun pengertian dapat terjadi, maka pihak-pihak yang berkomunikasi perlu menyadari dan mengerti berbagai istilah atau pengertian yang mereka gunakan dalam melakukan komunikasi. Jika tidak, maka kemungkinan terjadinya salah persepsi dalam komunikasi sangat tinggi
- komunikasi melibatkan simbol-simbol, yang berarti komunikasi dapat berupa bahasa tubuh, suara, huruf, angka, dan lain-lain sebagai bentuk simbolis dari komunikasi yang dilakukan.
- Pengawasan atau Pemantauan
Pengawasan atau pemantauan merupakan evaluasi rasional yang dinamis atas informasi yang diberikan pada komunikasi informasi untuk tujuan manajemen pengendalian. Menurut Saefullah (2006), pengawasan merupakan proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi investasi dalam piutang menurut Riyanto (2001 ) adalah :
- Volume penjualan kredit
Makin besar proporsi penjualan kredit dari keseluruhan penjualan memperbesar jumlah investasi dalam piutang. Makin besarnya volume penjualan kredit setiap tahunnya berarti bahwa perusahaan itu harus menyediakan investasi yang lebih besar lagi dalam piutang. Makin besarnya jumlah piutang berarti makin besar pula resiko, tetapi bersamaan dengan itu juga memperbesar profitability.
- Syarat pembayaran penjualan kredit
Syarat pembayaran penjualan kredit dapat bersifat ketat atau lunak. Apabila perusahaan menetapkan syarat pembayaran yang ketat berarti bahwa perusahaan lebih mengutamakan keselamatan kredit dari pada pertimbangan profitabilitas. Syarat yang ketat misalnya dalam bentuk batas waktu pembayarannya yang pendek, pembebanan bunga yang berat pada pembayaran piutang yang terlambat.
- Ketentuan tentang pembatasan kredit
Dalam penjualan kredit perusahaan dapat menetapkan batas maksimal atau plafon bagi kredit yang diberikan kepada para langganannya. Makin tinggi plafon yang ditetapkan bagi masing-masing langganan berarti makin besar pula dana yang diinvestasikan dalam piutang. Demikian pula ketentuan mengenai siapa yang dapat diberi kredit. Makin selektif para langganan yang dapat diberi kredit akan memperkecil jumlah investasi dalam piutang.
- Kebijaksanaan dalam mengumpulkan piutang
Perusahaan dapat menjalankan kebijaksanaannya dalam pengumpulan piutang secara aktif atau pasif. Perusahaan yang menjalankan kebijaksanaan secara aktif dalam pengumpulan piutang akan mempunyai pengeluaran uang yang lebih besar untuk membiayai aktivitas pengumpulan piutang tersebut dibandingkan dengan perusahaan lain yang menjalankan kebijaksanaannya secara pasif. Perusahaan yang disebutkan terdahulu kemungkinan akan mempunyai investasi dalam piutang yang lebih kecil dari pada perusahaaan yang disebutkan kemudian. Tetapi biasanya perusahaan hanya akan mengadakan usaha tambahan dalam pengumpulan piutang apabila biaya usaha tambahan tersebut tidak melampaui besarnya tambahan revenue yang diperoleh karena adanya usaha tersebut. Jadi perusahaan tidak akan mengeluarkan uang sebesar Rp.1.000.000,- untuk dapat mengumpulkan piutang sebesar Rp.500,-
- Kebiasaan membayar dari para langganan
Ada sebagian langganan yang mempunyai kebiasaan untuk membayar dengan menggunakan kesempatan mendapat cash discount, dan ada sebagian lain yang tidak menggunakan kesempatan tersebut. Kebiasaan para langganan untuk membayar dalam cash discount period atau sesudahnya akan mempunyai efek terhadap besarnya investasi dalam piutang. Apabila sebagian besar para langganan membayar dalam waktu selama discount period, maka dana yang tertanam dalam piutang akan lebih cepat bebas, yang ini berarti makin kecilnya investasi dalam piutang.
Gambar 2.1. COSO Cube 2013
Ada 17 prinsip pengendalian internal oleh komponen pengendalian internal seperti dijabarkan pada Framework COSO 2013:
Control Environment
- menunjukkan komitmen atas integritas dan nilai etis
- mengadakan pertanggungjawaban kesalahan
- menetapkan struktur, wewnang dan tanggung jawab
- menunjukkan komitmen terhadap kompetensi
- menyelenggarakan akuntabilitas
Risk Assessment
- spesifikasi sasaran yang sesuai
- identifikasi dan analisis resiko
- menaksir penyelewengan resiko
- identifikasi dan analisis perubahan yang signifikan
Control Activities
- memilih dan mengembangkan aktivitas kontrol
- memilih dan mengembangkan kontrol umum terhadap teknologi
- menyebarkan kebijakan dan prosedur
Information & Communication
- menggunakan informasi yang relevan
- komunikasi internal
- komunikasi eksternal
Monitoring
- mengadakan evaluasi terus-menerus dan / atau berkala
- evaluasi dan defisiensi komunikasi
Dalam Framework tersedia tiga kategori tujuan yang difokuskan oleh organisasi dalam aspek yang berbeda dari pengendalian internal:
- Operation objectives/tujuan operasional
ini berkaitan dengan efektivitas dasn efisiensi dari operasional entitas, termasuk operasional dan tujuan kegiatan keuangan, dan pengamankan aset dari kerugian.
- Reporting Objectives/tujuan laporan
berkaitan dengan laporan keuangan dan non-keuangan baik intern dan ekstern dan bisa meliputi kepercayaan, jangka waktu, transparansi dan kondisi lain seperti memasang permanen oleh para pengatur, mengenali pengatur standar atau kebijakan entitas.
- Compliance Objectives/pemenuhan tujuan
berkaitan dengan ketaatan pada hukum dan peraturan yang menjadi subjek entitas.
Tujuan pengendalian intern menurut COSO (skripsi dan tesis)
Menurut COSO (Committee of Sponsoring Organizations), tujuan pertama dirancangnya pengendalian intern dari segi pandang manajemen ialah untuk dapat diperolehnya data yang dapat dipercaya, yaitu jika data lengkap, akurat, unik, reasonable, dan kesalahan-kesalahan data dideteksi. Tujuan kedua adalah dipatuhinya kebijakan akuntansi, yang akan dicapai jika data diolah tepat waktu, penilaian, klasifikasi dan pisah batas waktu terjadinya transaksi akuntansi tepat.
Tujuan ketiga ialah pengamanan aset, yaitu dengan adanya otorisasi, distribusi output, data valid dan diolah serta disimpan secara aman. Tujuan dirancangnya sistem pengendalian intern dari kaca pandang terkini dan yang sudah mencakup lingkup yang lebih luas pada hakekatnya adalah untuk melindungi harta milik perusahaan, mendorong kecermatan dan kehandalan data dan pelaporan akuntansi, meningkatkan efektivitas dan efisiensi usaha, serta mendorong ditaatinya kebijakan manajemen yang telah digariskan dan aturan-aturan yang ada. (Sanyoto, 2007)
Definisi Pengendalian Internal (skripsi dan tesis)
Definisi pengendalian internal menurut Standar Profesional Akuntan Publik dalam Standar Audit 315 yang berjudul “Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya” (paragraf 4c), yaitu bahwa pengendalian internal: Proses yang dirancang, diimplementasikan, dan dipelihara oleh pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, manajemen, dan personel lain untuk menyediakan keyakinan memadai tentang pencapaian tujuan suatu entitas yang berkaitan dengan keandalan pelaporan keuangan, efisiensi dan efektivitas operasi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dari definisi pengendalian internal tersebut terdapat beberapa konsep dasar berikut ini:
- Pengendalian internal merupakan suatu proses untuk mencapai tujuan tertentu. Pengendalian internal merupakan suatu rangkaian tindakan yang bersifat pervasif dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan, bukan hanya sebagai tambahan dari infrastruktur entitas.
- Pengendalian internal dilaksanakan oleh orang. Pengendalian internal bukan hanya terdiri dari pedoman kebijakan dan formulir, namun dilakukan oleh orang dari setiap jenjang organisasi, yang mencakup dewan direksi, manajemen, dan personel lainnya yang berperan di dalamnya.
- Pengendalian internal diharapkan mampu memberikan keyakinan yang memadai, bukan keyakinan mutlak bagi manajemen dan dewan direksi perusahaan. Hal ini disebabkan karena keterbatasan yang melekat dalam semua pengendalian internal serta pertimbangan biaya dan manfaat dalam pencapaian tujuan pengendalian.
- Pengendalian internal ditujukan untuk mencapai tujuan yang saling berkaitan yaitu pelaporan keuangan, kepatuhan, dan operasi.
Definisi lain pengendalian internal adalah kebijakan dan prosedur yang melindungi aktiva perusahaan dari kesalahan penggunaan, memastikan bahwa informasi usaha yang disajikan akurat dan meyakinkan bahwa hukum serta peraturan telah diikuti (Fees, 2006).
Jadi, pengendalian internal merupakan suatu proses yang dilakukan untuk mencapai tujuan perusahaan yang terdiri dari berbagai kebijakan, prosedur dan dilaksanakan oleh orang di setiap jenjang organisasi guna melindungi aset perusahaan dan memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian tujuan pengendalian.
Hubungan Sistem Pengendalian Intern dengan Pengelolaan Keuangan Daerah (skripsi dan tesis)
Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan
pemerintah daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tetang
Pemerintahan Daerah, Gubernur/Bupati/Walikota wajib menyampaikan laporan keuangan kepada DPRD dan masyarakat umum setelah diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Laporan Keuangan yang disampaikan tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tersebut harus disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Dalam Pedoman Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemda
(2008: 14) dikatakan bahwa: ”Pengelolaan keuangan pemerintah daerah harus dilakukan berdasarkan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) yaitu pengelolaan keuangan yang dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal tersebut dapat terwujud jika entitas pemerintah daerah dapat menciptakan, mengoperasikan serta memelihara Sistem Pengendalian
Intern yang memadai.” Berkaitan dengan pemerintah daerah, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 pasal 134 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Gubernur/Bupati/Walikota mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya. Untuk itu, perlu dirancang suatu sistem yang mengatur proses pengklasifikasian, pengukuran dan pengungkapan seluruh transaksi keuangan. Sistem inilah yang disebut dengan Sistem Akuntasi. Pada pemerintah daerah, Sistem Akuntansi. Pada pemerintah daerah, Sistem Akuntansi ditetapkan dengan peraturan Gubernur/Bupati/Walikota.
Hubungan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Kualitas Laporan Keuangan Daerah (skripsi dan tesis)
Mahmudi (2007: 27) menyatakan bahwa:
“Kualitas dari hasil (outcame) pengelolaan keuangan daerah sangat
dipengaruhi oleh seberapa bagus pengelolaan pada setiap tahap, baik tahap
perencanaan, implementasi maupun pelaporan.”
Jadi pengelolaan keuangan daerah itu supaya berkualitas teragantung pada
setiap tahap pengeleloaannya salah satunya dilihat dari hasil tahap pelaporannya. Antara sistem akuntansi pemerintahan dengan standar akuntansi harus terdapat sinkronisasi dan harmonisasi. Sistem akuntansi merupakan alat untuk menghasilkan laporan keuangan pemerintah daerah, sedangkan standar akuntasi merupakan pedoman yang mengatur bagaimanan laporan keuangan tersebut seharusnya disajikan
Indikator Kualitas Laporan Keuangan Daerah (skripsi dan tesis)
Karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah ukuran-ukuran normatif
yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi
tujuannya. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
keempat karakteristik berikut ini merupakan prasyarat normative yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki:
1. Relevan
Laporan keuangan bisa dikatakan relevan apabila informasi yang termuat
di dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu dan masa kini dan memprediksi masa depan, serta menegaskan atau mengeroksi hasil evaluasi mereka di masa lalu. Dengan demikian, informasi laporan keuangan yang relevan dapat dihubungkan dengan maksud penggunaanya. Informasi yang relevan:
a. Memiliki manfaat prediktif (predictive value) informasi dapat membantu
pengguna untuk memprediksi masa yang akan datang berdasarkan hasil
masa lalu dan kejadian masa kini.
b. Tepat waktu, informasi yang disajikan tepat waktu sehingga dapat
berpengaruh dan berguna dalam pengambilan keputusan.
c. Lengkap, informasi akuntansi keuangan pemerintah disajikan selengkap
mungkin, yaitu mencakup semua informasi akuntansi yang dapat
memperngaruhi pengambilan keputusan. Informasi yang melatarbelakangi
setiap butir informasi utama yang termuat dalam laporan keuangan
diungkapkan dengan jelas agar kekeliruan dalam penggunaan informasi
tersebut dapat dicegah.
2. Andal
Informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverikasi. Informasi mungkin relevan tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Informasi yang andal memenuhi karakteristik:
a. Penyajian jujur, inforamasi menggambarkan dengan jujur transaksi serta
peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat
diharapkan untuk disajikan
b. Dapat Diverifikasi, informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
dapat diuji dan apabila pengujian dilakukan lebih dari sekali oleh pihak
yang berbeda, hasilnya tetap menunjukkan simpulan yang tidak berbeda
jauh.
c. Netralitas, informasi diarahkan pada kebutuhan umum dan tidak berpihak
pada kebutuhan pihak tertentu.
3. Dapat dibandingkan
Informasi yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih berguna jika
dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keauangan entitas pelaporan lain pada umunya. Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Perbandingan secara internal dapat dilakukan bila suatu entitas menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dari tahun ke tahun. Perbandingan secara eksternal dapat dilakukan bila entitas yang diperbandingkan menerapkan kebijakan akuntansi yang sama. Apabila entitas pemerintah akan menerapkan kebijakan akauntansi yang lebih baik dari pada kebijakan akuntansi sekarang diterapkan, perubahan tersebut diungkapkan pada periode terjadinya perubahan.
4. Dapat Dipahami
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami oleh
pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan
batas pemahaman para pengguna. Untuk itu, pengguna diasumsikan memiliki
pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan lingkungan operasi entitas
pelaporan, serta adanya kemauan pengguna untuk mempelajari informasi yang dimaksud
Komponen-Komponen Laporan Keuangan Daerah (skripsi dan tesis)
Komponen-komponen yang terdapat dalam suatu set laporan keuangan
pokok adalah:
1. Laporan Realisasi Anggaran
Menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakian sumber daya ekonomi
yang dikelola oleh pemerintah daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Pelaporan mencerminkan kegiatan keuangan pemerintah ]daerah yang menunjukkan ketaatan terhadap pelaksanaan APBD. Dengan demikian, laporan realisasi anggaran menyajikan pendapatan pemerintah daerah dalam satu periode, belanja, surplus/defisit, pembiayaan dan sisa lebih/kurang pembiayaan.
2. Neraca
Neraca adalah keuangan yang menyajikan posisi keuangan entitas
ekonomi pada suatu saat (tanggal) tertentu. Laporan ini dibuat untuk menyajikan informasi kuangan yang dapat dipercaya mengenai asset, kewajiban dan ekuitas dana.
3. Laporan Arus Kas
Menyajikan informasi tentang sumber, penggunaan, perubahan kas dan
setara kas, selama satu periode akuntansi dan saldo kas dan setara kas pada
tanggal pelaporan. Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan
aktivitas operasi, investasi dan non-anggaran.
4. Catatan Atas Laporan Keuangan
Disajikan secara sistematis sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan,
dimana setiap pos dalam laporan realisasi anggaran, neraca dan laporan arus kas, harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam catatan atas laporan keuangan. Disamping itu, juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang digunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam standar akuntasi
pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan
penyajian laporan keuagan secara wajar.
Tujuan Laporan Kuangan Daerah (skripsi dan tesis)
Laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi
keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan
atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan:
1. Menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban
dan ekuitas dana pemerintah.
2. Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi,
kewajiban dan ekuitas dana pemerintah.
3. Menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi dan penggunaan sumber
daya ekonomi.
4. Menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggaran.
5. Menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai
aktivitasnyadan memenuhi kebutuhan kasnya.
6. Menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
7. Menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam menandai aktivitasnya.
Laporan keuangan untuk tujuan umum juga mempunyai peranan prediktif
dan prospektif, menyediakan informasi yang berguna untuk memprediksikan
besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi yang berkelanjutan, sumber daya yang dihasilkan dari operasi yang berkelanjutan, serta resiko dan
ketidakpastian yang terkait. Pelaopran keuangan juga menyajikan informasi bagi pengguna mengenai:
1. Indikasinya apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran.
2. Indikasi apakah sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai dengan
kententuan, termasuk batas anggaran yang ditetapkan oleh DPR/DPRD.
Untuk memenuhi tujuan umum ini, laporan keuangan menyediakan
informasi mengenai entitas pelaporan dalam hal:
1. Asset
2. Kewajiban
3. Ekuitas Dana
4. Pendapatan
5. Belanja
6. Transfer
7. Pembiayaan, dan
8. Arus Kas
Pengertian Kualitas Laporan Keuangan Daerah (skripsi dan tesis)
Salah satu pilar utama tegaknya perekonomian suatu Negara adalah
adanya akuntabilitas dari pemangku kekuasaan. Istilah lain dari akuntabilitas
tersebut adalah “amanah” yang berarti pemangku kekuasaan yang akuntabel atau amanah adalah mereka yang percaya dan bertanggung jawab dalam mengelola sumber daya publik yang dipercayakan kepadanya. Setiap Rupiah uang public harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat yang telah memberikan uangnya untuk membiayai pembangunan dan berjalannya yang telah dicapai.
Dalam masyarakat yang maju peradabannya, pertanggung-jawaban
tersebut tidak cukup dengan laporan lisan saja, namun perlu didukung dengan
laporan pertanggungjawaban secara tertulis. Penyajian laporan keuangan
merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban tertulis atas kinerja keuangan yang telah dicapai.
Mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum (general
purpose financial statements) dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas. Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan. Untuk mencapai tujuan tersebut, standar ini menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 adalah:
“ Laporan keuangan daerah disusun untuk menyediakan informasi yang
relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan
oleh pemerintah daerah selama satu periode pelaporan.”
Menurut Baridwan (1992: 17), laporan Keuangan Daerah adalah:
“Laporan keuangan merupakan ringkasan dari suatu proses pencatatan
transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama dua tahun buku yang
bersangkutan.” Sedangkan menurut Mahmudi (2007:11) definisi laporan keuangan adalah: “Laporan keuangan adalah informasi yang disajikan untuk membantu stakeholders dalam membuat keputusan sosial, politik dan ekonomi sehingga keputusan yang diambil bisa lebih berkualitas
Paradigma Baru Pengelolaan Keuangan Daerah (APBD) (skripsi dan tesis)
Paradigma baru pengelolaan keuangan daerah (APBD) didorong oleh halhal
sebagai berikut:
1. Meningkatnya tuntutan masyarakat daerah terhadap pengelolaan APBD secara transparan dan akuntabel
2. Pemberlakuan Undang-undang Pemerintah Daerah dan Undang-undang
Tentang Perimbangan Keuangan Daerah yang baru serta peraturan
pelaksanaanya.
3. Sistem, prosedur dan format struktur APBD yang berlaku selama ini dinilai
kurang mampu mendukung tuntutan perubahan sehingga perlu perencanaan
APBD yang sistematis, terstruktur dan komprehensif. Perencanaan APBD
dengan paradigma baru tersebut adalah :
a. APBD yang berorientasi pada kepentingan publik
b. APBD disusun dengan pendekatan kinerja
c. Terdapat keterkaitan yang erat antara pengambil kebijakan (decision
maker) di DPRD dengan perencanaan operasional oleh pemerintah daerah
dan penganggaran oleh unit kerja
d. Terdapat upaya untuk mensinergikan hunbungan antara APBD, system
dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, Lembaga Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Unit-unit Pengelola Layanan Publik dalam
pengambilan kebijakan.
Dalam rangka pertanggungjawaban publik, pemerintah daerah seharusnya
melakukan optimalisasi anggaran yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengalaman yang terjadi selama ini menunjukkan bahwa manjemen keuangan daerah masih memperhatinkan. Anggaran daerah, khusunya pengeluaran daerah belum mampu berperan sebagai insentif dalam mendorong laju pembangunan daerah. Disamping itu, banyak ditemukan keluhan masyarakat yang berkaitan dengan pengalokasian anggaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan skala prioritas, serta kurang mencerminkan aspek ekonomi, efisiensi dan efektivitas, keadilan dan pemerataan.
Pengelolaan keuangan daerah, khususnya pengelolaan anggran daerah,
dalam konteks otonomi dan desentralisasi menduduki posisi yang sangat penting. Namun hingga saat ini, kualitas perencanaan anggaran daerah yang digunakan masih relative rendah. Hal ini dapat dimengerti oleh karena masih banyak aparatur daerah maupun aparatur pemerintah pusat yang belum sepenuhnya bisa meninggalkan cara berfikir lama. Gejala ini nampak dari ketidakberanian aparatur daerah untuk mengambil keputusan, sekalipun hal itu berada dalam ranah kekuasaannya. Kebiasaan mohon petunjuk pelaksanaan adalah sesuatu yang sangat lumrah yang menjadi pemandangan keseharian. Akibatnya, proses anggaran daerah dengan paradigma lama cenderung lebih sentralisasi.
Perencanaan anggaran didominasi dan diintervensi oleh pemerintah pusat dalam rangka mengakomodasikan kepentingan pusat di daerah. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah hanya mengikuti petunjuk dari pemerintah pusat dan atau pemerintah atasan.
Lemahnya perencanaan anggaran juga diikuti dengan ketidakmampuan
pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan daerah secara
berkesinambungan. Sementara itu, pengeluaran daerah terus meningkat secara dinamis, sehingga hal tersebut meningkatkan fiscal gap. Keadaan tersebut pada akhirnya memunculkan kemungkinan underfinancing atau overfinancing yang dapat mempengaruhi tingkat efisiensi dan efektivitas unit-unit kerja pemerintah daerah harus disusun berdasarkan pendekatan kinerja. Untuk menyusun anggaran daerah dengan pendekatan kinerja tersebut dapat digunakan model Analisis Standar Belanja (ASB). (Chabib dan Heru, 2010)
Indikator Pengelolaan Keuangan Daerah (skripsi dan tesis)
Menurut Chabib dan Rohcmansjah (2010:10), prinsip-prinsip pengelolaan
keuangan yang diperlukan untuk mengontrol kebijakan keuangan daerah meliputi:
1. Akuntabilitas
Akuntabilitas mensyaratkan bahwa pengambil keputusan berprilaku sesuai
dengan mandat atau amanah yang diterimanya. Untuk itu, baik dalam proses
perumusan kebijakan, cara untuk mencapai keberhasilan atas kebijakan yang
telah dirumuskan berikut hasil kebijakan tersebut harus dapat diakses dan
dikomunikasikan secara vertikal maupun horizontal kepada masyarakat, yang
mencakup:
a. Kerugian Daerah
Berkurangnya kekayaan daerah berupa uang, surat berharga dan barang,
yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum
baik sengaja maupun lalai.
2. Value for Money
Indikasi keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi adalah
terjadinya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin
baik, kehidupan demokrasi yang semakin maju, keadilan, pemerataan serta
adanya hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
Keadilan tersebut hanya akan tercapai apabila penyelenggaraan pemerintahan
daerah dikelola dengan memperhatikan konsep value for money, yang
mencakup:
a. Ketidakhematan
Temuan mengenai ketidakhematan mengungkap adanya penggunaan input
dengan harga atau kuantitas/kualitas yang lebih tinggi dari standar,
kuantitas/kualitas yang melebihi kebutuhan, dan harga yang lebih mahal
dibandingkan dengan pengadaan serupa pada waktu yang sama.
b. Ketidakefektifan
Temuan mengenai ketidakefektifan berorientasi pada pencapaian hasil
(outcome) yaitu temuan yang mengungkapkan adanya kegiatan yang tidak
memberikan manfaat atau hasil yang direncanakan serta fungsi instansi
yang tidak optimal sehingga tujuan organisasi tidak tercapai
3. Kejujuran dalam Mengelola Keuangan Publik (Probity)
Pengelolaan keuangan daerah harus dipercayakan kepada staf yang memiliki
integritas dan kejujuran yang tinggi, sehingga kesempatan untuk korupsi dapat
diminimalkan, yang mencakup:
a. Potensi kerugian daerah
Potensi kerugian daerah adalah suatu perbuatan melawan hukum baik
sengaja maupun lalai yang dapat mengakibatkan risiko terjadinya kerugian
di masa yang akan datang berupa berkurangnya uang, surat berharga, dan
barang, yang nyata dan pasti jumlahnya.
4. Transparansi
Transparansi adalah keterbukaan pemerintah daerah dalam membuat kebijkankebijakan
keuangan daerah sehingga dapat diketahui dan diawasi oleh DPRD
dan masyarakat. Transparansi pengelolaan keuangan daerah pada akhirnya
akan menciptakan horizontal accountability antara pemerintah daerah dengan
masyarakatnya sehingga tercipta pemerintah daerah yang bersih, efektif,
efisien, akuntabel dan responsif terhadap aspirasi dan kepentingan masyarakat,
yang mencakup:
a. Administrasi
Temuan administrasi mengungkap adanya penyimpangan terhadap
ketentuan yang berlaku baik dalam pelaksanaan anggaran atau pengelolaan
aset, tetapi penyimpangan tersebut tidak mengakibatkan kerugian daerah
atau potensi kerugian daerah, tidak mengurangi hak daerah (kekurangan
penerimaan), tidak menghambat program entitas, dan tidak mengandung
unsur indikasi tindak pidana.
5. Pengendalian
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus sering dievaluasi yaitu
dibandingkan antara yang dianggarkan dengan yang dicapai. Untuk itu perlu
dilakukan analisis varians (selisih) terhadap pendapatan dan belanja daerah
agar dapat sesegera mungkindicari penyebab timbulnya varians untuk
kemudian dilakukan tindakan antisipasi ke depan, yang mencakup:
a. Kekurangan penerimaan
Kerugian daerah adalah berkurangnya kekayaan daerah berupa uang, surat
berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat
perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai
Pengertian Pengelolaan Keuangan Daerah (skripsi dan tesis)
Mencermati perjalanan otonomi daerah satu dasawarsa terakhir ini, secara
umum belumlah memperlihatkan hasil yang diharapkan, kendati ada juga
beberapa daerah yang telah berhasil dengan baik, sesuai dengan filosofi dan
semangat otonomi daerah itu sendiri. Jika diteliti dengan seksama, banyak factor yang menyebabkan kurang berhasilnya pelaksanaan otonomi daerah selama ini. Salah satu factor itu adalah kemampuan daerah untuk mengelola keuangan dan asset daerahnya secara efektif, efisien, akuntabel dan berkeadilan. Hal ini bias dilacak dari lemahnya perencanaan, pemprograman, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan serta pertanggungjawaban. Kenyataan membuktikan bahwa otonomi daerah belum sepenuhnya diterjemahkan dengan benar, hal ini terindikasi dengan masih banyaknya penyimpangan, seperti korupsi, pemborosan, salah alokasi serta banyaknya berbagai macam pungutan daerah yang kontra produktif dengan upaya-upaya peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah dan peningkatan pendapatan masyarakat.
Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam peraturan menteri ini
meliputi kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, azas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan BLUD.
Menurut Permendagri 59 Tahun 2007 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pengelolaan keuangan daerah adalah sebagai berikut: “Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
Indikator Sistem Pengendalian Intern (skripsi dan tesis)
Unsur sistem pengendalian intern yang berfungsi sebagai pedoman
penyelenggaraan dan tolak ukur pengujian efektivitas penyelenggaraan system pengendalian intern. Pengembangan unsur system pengendalian intern perlu mempertimbangkan aspek biaya manfaat (cost and benefit), sumber daya manusia, kejelasan criteria pengukuran efektivitas dan perkembangan teknologi informasi serta dilakukan secara komperhensif.
Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008, bahwa unsur sistem
pengendalian intern dalam Peraturan Pemerintah ini mengacu pada unsur Sistem
Pengendalian Intern yang telah dipraktikan di lingkungan pemerintah di berbagai
Negara, yang meliputi:
1. Lingkungan Pengendalian
Tindakan, kebijakan, dan prosedur yang merefleksikan seluruh sikap top
manajemen, dewan komisaris, dan pemilik entitas tentang pentingnya
pengendalian dalam suatu entitas, yang mencakup:
a. Nilai intregritas dan etika
Memelihara suasana etika organisasi, menjadi teladan untuk tindakantindakan
yang benar. Menghilangkan godaan-godaan untuk melakukan
tindakan yang tidak etis dan menegakkan disiplin sebagaimana mestinya.
b. Komitmen terhadap kompetensi
Mengidentifikasi dan menetapkan kegiatan yang dibutuhkan untuk
menyelasaikan tugas dan fungsi pada masing-masing oisisi dalam instansi
pemerintah.
c. Kepemimpinan yang Kondusif
Pimpinan instansi pemerintah memiliki sikap yang selalu
mempertimbangkan risiko dalam mengabil keputusan.
d. Memiliki stuktur organisasi
Kerangka kerja bagi manajement dalam perencanaan,pengarahan,dan
pengendalian organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan organisasi.
e. Pembagian wewenang dan pembebanan tanggung jawab
Satuan usaha membatasi garis tanggung jawab dan wewang yang ada.
f. Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan SDM
Penetapan praktik-praktik yang layak dalam hal perolehan,
orientasi,pelatihan,evaluasi, pembinan, promosi, kompensasi dan tindakan
disiplin bagi sumber daya manusia.
g. Perwujudan peran aparat pengawasan intern yang efektif
h. Hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait
2. Penilaian Risiko
Diawali dengan penetapan maksud dan tujuan instansi Pemerintah yang
jelas dan konsisten baik pada tingkat kegiatan. Selanjutnya Instansi Pemerintah
mengidentifikasi secara efisien dan efektif risiko yang dapat menghambat
pencapian tujuan tersebut, baik yang bersumber dari dalam maupun luar instansi.
Penaksiran risiko mencakup:
a. Identifikasi Resiko
Mengindentifikasi secara efisien dan efektif risiko yang dapat
menghambat pencapaian tujuan instansi, baik yang bersumber dari dalam
maupun luar instansi.
b. Analisis Resiko
Menentukan dampak dari resiko yang telah diidentifikasi terhadap
pencapaian tujuan instansi.
3. Kegiatan Pengendalian
Aktivitas pengendalian adalah kebijakan dan prosedur yang dibangun oleh
manajemen ubtuk mencapai tujuan laporan keuangan yang obyektif, yang
mencakup:
a. Reviu atas kinerja instansi pemerintah yang bersangkutan
Memantau pencapaian kinerja instansi pemerintah tersebut dibandingkan
dengan rencana sebagi tolak ukur kinerja.
b. Pembinan SDM
c. Pengendalian atas pengelolaan sistem informasi
d. Pengendalian fisik atas aset
Pimpinan instansi pemerintah menetapkan, mengimplementasikan, dan
mengkomunikasikan rencana identifikasi, kebijakan, dan prosedur
pengamanan fisik kepada seluruh pegawai.
e. Penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja
Ukuran dan indikator kinerja ditetapkan untuk tingkat instansi pemerintah,
kegiatan dan pegawai instansi pemerintah mereviu dan melakukan validasi
secara periodik atas ketetapan dan keandalan ukuran dan indikator kinerja.
f. Pemisahan fungsi pimpinan instansi pemerintah harus menjamin bahwa seluruh aspek utama transaksi atau kejadian tidak dikendalikan oleh 1(satu) orang.
g. Otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting
Pimpinan instansi pemerintah menetapkan dan menkomunikasikan syarat
dan ketentuan otorisasi kepada pegawai.
h. Pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian
Pimpinan instansi pemerintah menetapkan dan mengkomunikasikan syarat
dan ketentuan otoisasi kepada pegawai.
i. Pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya
Menetapkan akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatanya,
pemerintah wajib memberikan aksen hanya kepada yang berwenang dan
mealakukan reviu atas pemabtasan tersebut secara berkala.
j. Akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya
Pimpinan instansi pemerintah wajib menugaskan pegawai yang
bertanggung jawab terhadap penyimpanan sumber daya dan pencatatanya
serta melakukan reviu atas penugasan tersebut secara berkala.
k. Dokumentasi yang baik atas sistem pengendalian intern serta transaksi dan
kejadian penting. Instansi pemerintah wajib memiliki, mengelola, memelihara, dan secara berkala memutakhiran dokumentasi yang mencangkup seluruh system mengendalian intern serta tranksaksi dan kejadian penting
4. Informasi dan komunikasi
Instansi pemerintah harus memiliki informasi yang relevan dan dapat
diandalkan baik informasi keuangan maupun non keuangan, yang
berhubungan dengan peristiwa-peristiwa eksternal dan internal, yang
menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi serta mengelola, mengembangkan dan memperbarui sistem informasi secara terus menerus.
5. Pemantauan
Kegiatan pengelolaan rutin supervise, pembandingan rekonsiliasi dan tindakan
lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas, dimana evaluasi terpisah dapat
dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah atau pihak eksternal
pemerintah serta menggunakan daftar uji intern.
Pengertian Sistem Pengendalian Intern (skripsi dan tesis)
Pengendalian internal mencakup rencana organisasi dan seluruh metode
koordinasi dan ukuran yang diadopsi dalam suatu usaha atau bisnis untuk
melindungi aset-aset, memeriksa akurasi dan keandalan data akuntasi, mendorong efisiensi kegiatan dan kepatuhan pada kebijakan manajerial yang telah ditetapkan. Pemerhati pengorganisasian memandang pengendalian internal sebagai salah satu fungsi manajemen yang penting. Pengendalian dipahami sabagai usaha untuk mengarahkan dapat dicapainya tujuan organisasi. Konsep pengandalian internal dikembangkan oleh berbagai organisasi profesi auditor baik sektor publik maupun pemerintah. Mereka menerbitkan standar dan pedoman rancangan pengendalian internal dan membuat definisi dengan cara berbeda-beda. Masing-masing definisi
menangkap konsep dasar pengendalian internal, tetapi menyatakannya dengan menggunakan kata-kata yang berbeda. (Indra Bastian, 2007)
Pengawasan intern merupakan salah satu bagian dari kegiatan
pengendalian intern yang berfungsi melakukan penilaian independen atas
pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. Lingkup pengaturan
pengawasan intern mencakup kelembagaan, lingkup tugas, kompetensi sumber
daya manusia, kode etik, audit, pelaporan dan telaah sejawat. Menurut I Gusti
Agung Rai (2008: 283) pengertian pengendalian intern adalah sebagai berikut:
“Sistem pengendalian intern adalah kebijakan dan prosedur yang
dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi manajemen
bahwa organisasi mencapai tujuan dan sasarannya.”
Menurut Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008 pengertian Sistem
Pengendalian Intern adalah sebagai berikut:
“Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan
dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan
seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya
tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien,keandalan
pelaporan keuangan, pengamanan asset negara dan ketaatan terhadap
peraturan perundang-undangan.”
Sedangkan pengertian Sistem Pengendalian Intern menurut Permendagri
No. 4 Tahun 2008 Pedoman Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Daerah
Pasal 1(10) adalah:
“Sistem pengendalian intern adalah suatu proses yang dipengaruhi oleh
manajeman yang diciptakan untuk memberikan keyakinan yang memadai
dalam penciptaan efektivitas, efisiensi, ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan keandalan penyajian keuangan
daerah
Metode Pengawasan Kualitas (skripsi dan tesis)
Metode pengawasan proses digunakan untuk memonitor karakteristik kualitas selama proses transformasi berlangsung.Metode ini sangat berguna terutama dalam hal (Yamit, 2003) :
o Mengukur kualitas yang terdapat dalam barang atau jasa
o Mendeteksi apakah proses itu sendiri mengalami perubahan sehingga mempengaruhi kualitas.
Jika pemeriksaaan sampel ditemukan berada di luar batas kontrol atas atau upper control limt (UCL), dan di bawah batas kontrol bawah atau lower control limit (LCL) maka proses transformasi harus diperiksa untuk mencari penyebabnya, apakah pemasangan mesin salah, apakah diperlukan adanya maintenance pada mesin, operator yang tidak berpengalaman, atau bahan baku yang tidak memenuhi standard. Metode yang dapat digunakan untuk melakukan pengawasan proses adalah (Marbun 1985):
- a) Bagan pengawasan variabel (variable control chart)
Bagan pengawasan variabel yang sering digunakan secara bersama adalah range chart (R-chart) dan average chart. Dalam metode ini yang diukur adalah variabel yang berkaitan dengan berat, panjang, derajat, intensitas,atau ukuran lain yang dapat diskala.
Untuk membuat grafik atau grafik rata-rata perlu dicari terlebih dahulu nilai .Kemudian dicari nilai R (Range) yang didefinisikan sebagai selisih antara nilai tertinggi dan nilai terendah dari variabel yang diamati Selanjutnya dicari nilai simpangan baku (standard deviasi).
- b) Bagan pengawasan atribut (attribute control chart)
Proses control chart dapat pula digunakan untuk mengawasi atribut-atribut output. Atribut adalah sifat yang didasarkan padaskala dikotomi seperti baik-buruk, tinggi-rendah, panas-dingin, cepat-lambat atau sifat lain yang tidak perlu diukur dengan ketepatan melainkan dengan ukuran ya atau tidak. Bagan control yang sering digunakan adalah bagan bagian cacat atau P-Chart dan bagan jumlah cacat atau C-Chart.
Tahapan-Tahapan Dalam Pengawasan Kualitas (skripsi dan tesis)
Dalam perkembangan teknik dan metode pengawasan kualitas produk, ada 3 tahapan untuk menjalankan quality control, yaitu (Paranthaman,1967):
- Kegiatan Inspeksi (Inspections)
Kegiatan inspeksi meliputi kegiatan pengecekan atau pemeriksaaan secara berkala (routin schedule check) bangunan dan peralatan pabrik sesuai dengan rencana serta kegiatan penegcekan atau pemeriksaaan tersebut. Maksud kegiatan inspeksi ini adalah untuk mengetahui apakh kegaiatan pabrik selalu mempunyai peralatan atau fasilitas produksi yang baik untuk menjamin kelancaran proses produksi. Jika seandainya terdapat kerusakan, maka dapat segera diadakan perbaikan-perbaiakan yang diperlukan sesuai dengan laporan hasil inspeksi dan berusaha untuk mencegah sebab-sebab timbulnya kerusakan dengan melihat hasil dari inspeksi tersebut. Oleh karena itu hasil laporan inspeksi haruslah memauat peralatan yang inspeksi, sebab-sebab trjadinya kerusakan bila ada, usaha-usaha penyesuaian ataua perbaikan kecil yang telah dilakukan dan saran-saran atau ususl perbaikan atau penggantian yang diperlukan.
Laporan hasil inspeksi dibuat dan dilaporkan oleh bagian pemeliharaan untuk pimpinan perusahaan dan laporan ini sangat berguna bagi pimpinanan. Misalnya laporan tentang mesin atau peralatan yang sering rusak, merupakan bahan pertimbangan bagi pimpinan perusahaan untuk dapat mengambil keputusan, apakah mesin atau peralatan tersebut perlu diganti atau tidak.
- Statistical Quality Control (SQC)
Tahapan ini didasarkan pada hasil produk jadi. SQC dapat menggambarkan secara tepat pola produk sebuah rangkaian proses produksi sehingga dapat ditentukan produk-produk yang dapat diterima (acceptable quality level) dan yang tidak dapat diterima secara kualitas.
Meskipun pengawasan statistic (SQC) merupakan teknik yang penting dalam sistem pengawasan kualitas, sistem ini memiliki beberapa kelemahan sebagai berikut :
- Tingkat kualitas yang dapat diterima (acceptabele quality level) ditetapkan 0,5% hingga 1,0 %. Tingkat tersebut tidak memuaskan bagi produsen yang ingin mencapai produksi tanpa cacat (khususnya untuk industri dengan produk yang kompleks seperti mesin, peralatan elektronik dan lainnya).
- Penempatan tingkat kecacatan 0,5% – 1,0% dapat terjadi pada setiap tahapan produksi, akibatnya aliran proses akan terganggu atau bahkan berhenti sama sekali.
- Reliabilitas (Reliability)
Reliabilitas didefinisikan sebagai kemungkinan untuk melakukan proses produksi tanpa kesalahan (zero deffect) pada rentang waktu tertentu.
Dua kelemahan SQC di atas menyebabkan banyak perusahaan merancang pengawasan dengan berpedoman pada konsep cacat nol (zero defect) atau reliabilitas yang tinggi untuk mempertahankan kualitas output disertai dengan pengawasan proses full inspection (pengawasan penuh keseluruhan operasi), namun tidak semua perusahaan dapat melaksanakannya.
Pengertian Pengawasan (skripsi dan tesis)
Agar dapat memberikan pengertian yang lebih jelas tentang masalah pengawasan ini maka terlebih dahulu dikemukakan pendapat dari Sofjan Assauri tentang pengawasan sebagai berikut :
“Suatu pemeriksaan dan pengendalian kegiatan yang telah atau sedang dilakukan agar kegiatan tersebut dapat sesuai dengan apa yang diharapkan dan direncanakan”.
Dalam menjalankan sistem produksi, kegiatan pengawasan tidak dapat terlepas dari kegiatan perencanaan agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai.M. Manulang mendefinisikan tentang pengawasan sebagai berikut :
“Pengawasan ini terutama untuk memperbaiki tindakan-tindakan yang salah dalam pelaksanaan dengan maksud apa yang dikerjakan sesuai dengan yang diharapkan”.
Dari definisi dua pendapat diatas dapat diambil pengertian bahwa pengawasan adalah merupakan usaha atau kegiatan untuk menjamin agar hasil dapat tercapai.
Lingkup kegiatan pengawasan kualitas sangat luas, banyak hal yang menentukan atau mempengaruhi kualitas. Menurut Elwood S Bufa, pelaksanaan pengawasan kualitas dengan cara mengontrol “Pengawasan terhadap bahan yang masuk proses pada saat produksi dan prestasi terakhir dari produk dan jasa”.
1 . Pengawasan bahan baku
Dalam pengawasan terhadap bahan baku pada pengawasan kualitas, terdapat beberapa hal yang sebaiknya dikerjakan oleh manajemen perusahaan agar bahan baku yang diterima perusahaan yang bersangkutan dapat dijaga kualitasnya. Beberapa hal tersebut antara lain adalah seleksi sumber bahan, pemeriksaan dokumen pembelian, pemeriksaan penerimaan bahan dan penjagaan gudang bahan baku perusahaan. Apabila hal-hal tersebut dilaksanakan dengan baik maka kemungkinan perusahaan memperoleh bahan baku dengan kualitas rendah dapat ditekan sekecil mungkin.
- Pengawasan proses produksi
Walaupun bahan baku yang dipergunakan oleh perusahaan sudah dipilihkan bahan-bahan dengan kualitas yang sangat tinggi, namun apabila :)roses produksinya tidak dilaksanakan dengan baik maka besar kemungkinan produk akhir perusahaan juga mempunyai kualitas yang rendah. Proses produksi dilaksanakan melalui tahapan-tahapan : Tahap pertama sebagai tahap perrsiapan, dimana pada tahap ini akan dipersiapkan segala sesuatu yang ‘-erhubungan dengan pelaksanaan proses produksi tersebut. Tahap kedua yaitu tahap pengendalian proses. Upaya yang dilakukan adalah mencegah agar jangan sampai terjadi kesalahan-kesalahan proses yang akan -menaakibatkan terjadinya penurunan kualitas produk perusahaan. Tahap :tietiga adalah merupakan tahap pemeriksaan akhir. Merupakan produk yang akhir dari produk yang ada dalam proses produksi sebelum dimasukkan kedalam gudang barang jadi atau dilempar kepasar melalui distributor produk perusahaan.
- Pengawasan produk akhir
Pengawasan yang dilakukan hanya sampai pada produksi kurang sempurna, sebab dapat juga terjadi kemungkinan hasil produk yang rusak. Agar barang yang rusak tidak ikut dijual dipasaran, maka diperlukan pengawasan kualitas terhadap hasil akhir atau produk selesai. Pengawasan ini tidak bisa mengadakan perbaikan secara langsung, akan tetapi hanya bisa memisahkan produk yang rusak.
Dalam hal ini diharapkan pengawas dapat mengumpulkan informasi tentang tanggapan konsumen terhadap produk yang dihasilkan perusahaan. Informasi ini sangat penting untuk menghadapi atau mengetahui dimana kekurangan dari produk tersebut, sehingga dapat dipergunakan sebagai umpan balik untuk perusahaan agar dapat dilakukan tindakan perbaikan dimasa yang akan datang.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pengawasan Kualitas (skripsi dan tesis)
Secara umum faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas dapat diklasifikasikan sebagai berikut (Yamit, 2003):
- Fasilitas operasi seperti kondisi fisik bangunan.
- Peralatan dan perlengkapan (tools and equipment).
- Bahan baku dan material.
- Pekerjaan ataupun staf organisasi.
Secara khusus faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas diuraikan sebagai berikut :
- Pasar atau tingkat persaingan
Persaingan sering merupakan penentu dalam menetapkan tingkat kualitas produk suatu perusahaan.
- Tujuan organisasi
Apakah perusahaan bertujuan untuk menghasilkan barang yang berharga rendah, berharga tinggi, ataupun barang eksklusif.
- Testing produk
Testing yang kurang memadai terhadap produk yang dihasilkan dapat berakibat kegagalan dalam mengungkapkan kekurangan yang terdapat pada produk.
- Desain produk
Cara mendesain produk pada awalnya dapat menentukan kualitas produk itu sendiri
- Proses produksi
Prosedur untuk memproduksi produk dapat juga menentukan kualitas produk yang dihasilkan.
- Kualitas input
Jika bahan yang digunakan tidak memenuhi standar, tenaga kerja tidak terlatih, atau perlengkapan yang digunakan tidak tepat,akan berakibat pada produk yang dihasilkan.
- Perawatan perlengkapan
Apabila perlengkapan tidak dirawat secara tepat atau suku cadang tidak tersedia maka kualitas produk akan kurang dari semestinya.
- Standar kualitas
Jika perhatian terhadap kualitas dalam organisasi tidak tampak, tidak ada testing maupun inspeksi, maka output yang berkualitas tinggi sulit dicapai.
- Umpan balik konsumen
Jika perusahaan kurang sensitif terhadap keluhan-keluhan konsumen, kualitas tidak akan meningkat secara signifikan.
Dari berbagai faktor khusus yang menentukan kualitas tersebut di atas,sering dijumpai perusahaan menetapkan secara tanggung jawab kualitas kepada seseorang atau kelompok untuk mengawasi kualitas produk secara kontinyu. Dalam hal ini terdapat alasan mengapa pengawasan kualitas diperlukan, yaitu :
- Untuk menekan atau mengurangi volume kesalahan dan perbaikan.
- Untuk menjaga atau menaikkan kualitas sesuai standar
- Untuk mengurangi keluhan konsumen
- Memungkinkan pengkelasan output
- Untuk mentaati peraturan
- Untuk menaikkan atau menjaga company image
Konsep Kualitas (skripsi dan tesis)
Kualitas merupakan hal yang paling menentukan apakah suatu produk layak untuk dipasarkan sehingga sangat diperlukan adanya upaya pengendalian kualitas. Pengendalian kualitas produk akhir harus dilakukan secara terintegrasi dan dimulai dari upaya pengawasan kualitas bahan dasar dilanjutkan dengan pengawasan proses produksi, dan proses pasca produksi yaitu meliputi packing dan packaging (Parnthaman, 1987).
Kualitas sendiri dapat diukur dengan beberapa dimensi seperti dibawah ini :
- Conformance to Spesification
Conformance to Spesification merupakan kesesuaian antara kualitas produk dengan ketentuan mengenai kualitas produk yang seharusnya. Dalam dimensi ini sifat-sifat barang yang dihasilkan misalnya meliputi kegunaan, keawetan, cara perawatan, dan sebagainya sesuai dengan yang telah dikemukakan oleh perusahaan. Biasanya sifat-sifat produksi oleh perusahaan dapat diketahui konsumen melalui advertensi sehingga konsumen akan menuntut kualitas yang sama seperti yang diiklankan oleh perusahaan tersebut.
- Nilai
Nilai memang mempunyai arti relatif artinya merupakan persepsi konsumen terhadap imabngan antara manfaat suatu barang atau jasa terhadap pengorbanan untuk memperoleh barang atau jasa tersebut.
- Fitness for Use
Adalah kemampuan barang atau jasa yang dihasilkan memenuhi fungsinya. Untuk barang biasanya dapat dilihat dari keadaan teknisnya sedang kalau jasa dapat diukur dengan convenience atau tidaknya pelayanan.
- Support
Kualitas produk juga ditentukan oleh adanya dukungan perusahaan terhadap produk yang dihasilkan. Dukungan perusahaan ini misalnya pemberian garansi perbaikan atau penggatian kalau terdapat kecacatan produk yang terjual kepada konsumen, penyediaan onderdil dalam jumlah yang cukup dan tersebar di berbagai pelosok dengan harga murah, dan tersedianya service yang memadai di berbagai daerah.
- Psychological immpressions
Faktor psikologis oleh konsumen kadang-kadang ikut dianggap ikut menentukan kualitas suatu barang atau jasa. Yang termasuk dalam faktor ini misalnya athmosphere, image dan estethics (Pangestu Subagyo, 2000)
Karena kualitas barang dan jasa sekarang menjadi prioritas utama dalam persaingan maka sebaiknya kualitas produk dijaga sebaik-baiknya. Masalahnya adalah persepsi konsumen mengenai kualitas suatu produk itu selalu berubah-ubah. Kalau memang sudah ada perubahan maka sebaiknya perushaan segera tanggap untuk menyesuaikan.
Konsekuensi dari tingginya kualitas barang atau jasa adalah biaya produksinya biasanya mahal namun seiring dengan kualitas yang mampu diberikan oleh perusahaan maka konsumen akan sanggup membayarnya
Menurut Sumarni dan Soeprihanto (1998) berpendapat bahwa yang dimaksud dengan hasil produksi adalah hasil kegiatan yang dilaksanakan melalui sstem produksi dengan mengubah faktor produksi yang tersedia sehingga menjadi barang dan jasa. Sedangkan menurut Anshori (1996) hasil produksi adalah berbagai produk yang dihasilkan dari proses pengolahan sumber daya (bahan, tenaga, kerja, mesin, peralatan dan lain-lain secara optimal.
Proses Produksi (skripsi dan tesis)
Proses produksi atau proses operasi adalah proses perubahan masukan menjadi keluaran. Pada umumnya proses produksi dibagi menjadi tiga macam, yaitu (Pangestu, 2000):
- Proses Produksi Terus-menerus
Proses Produksi terus-menerus atau continous adalah proses produksi yang tidak pernah berganti macam barang yang dikerjakan. Mulai pabrik berdiri selalu mengerjakan barang yang sama sehingga prosesnya tidak pernah terputus dengan mengerjakan barang lain. Setup atau persiapan fasilitas produksi dilakukan pada saat pabrik mulai bekerja. Sesudah itu, proses produksi berjalan secara rutin. Biasanya urutan proses produksinya selalu sama sehingga letak mesin-mesin sert fasilitas produksi yang lain disesuaikan dengan urutan proses produksinya agar produksi berjalan lancar dan efisien.
Proses produksi continous biasanya juga disebut sebagai proses produksi yang berfokuskan pada produk atau product focus. Karena biasanya setiap produk disediakan fasilitas produksi tersendiri yang diletakkan sesuai dengan urutan proses pembuatan produk tersebut.
Proses produksi yang termasuk product focus biasanya digunakan untuk membuat barang yang macamnya relatif sama dan dalam jumlah yang sangat banyak. Hasil produksi dapat distandarisasikan, dan dalam jangka panjang tidak pernah berubah macamnya. Arus barang dalam proses produksi menyerupai garis sehingga sering dikatakan sebagai line flow. Misalnya pabrik gula pasir,pabrik pemintalan benang, pabrik propilen dan lain sebagainya.
- Proses Produksi Terputus-putus
Proses produksi terputus-putus atau intermittent digunakan untuk pabrik yang mengerjakan berbagai macam jenis barang, dengan jumlah barang yang tidak terlalu banyak per jenisnya. Macam barang selalu berganti-ganti sehingga selalu dilakukan persiapan produksi dan penyetelan mesin kembali setiap berganti jenis barang yang diproduksi. Didefinisikan sebagai proses produksi terputus-putus karena perubahan proses produksi setiap saat terputus apabla terjadi perubahan macam barang yang dikerjakan. Oleh karena itu tidak mungkin mengurutkan letak mesin sesuai dengan urutan proses pembuatan barang. Biasanya arus barang beraneka macam, sesuai dengan letak mesin yang dibutuhkan untuk mengerjakannya.
Proses produksi terputus-putus biasanya juga disebut sebagai proses produksi yang berfokuskan pada proses atau process focus. Dalam process focus perhatian lebih banyak dicurahkan pada proses pembuatan barang yang bermacam-macam karena macam produknya berganti-ganti. Arus barang pada proses produksi ini bersifat beraneka ragam atau jumbled flow karena setiap macam barang memiliki urutan proses yang berbeda-beda. Misalnya bengkel mobil, kerajinan mebel, dan lain-lain
- Proses Intermediate
Kenyataannya kedua proses produksi di atas tidak sepenuhnya berlaku. Biasanya merupakan campuran dari keduanya. Hal ini disebabkan macam barang yang dikerjakan memang berbeda, tetapi macamnya tidak terlalu banyak dan jumlah barang setiap macamnya agak banyak. Produk dapat dikelompokkan berdasarkan proses yang hampir sama. Proses produksi yang digunakan memiliki unsur continous dan ada pula unsur intermitten. Walaupun proses pembuatan barang berbeda-beda, namun pada kelompok produk yang sama, garis besar urutan pekerjaannya pun hampir sama. Misalnya percetakan membuat berbgai jenis brosur, kartu nama, poster, dan buku. Akan tetapi, untuk kelompok buku meskipun isinya berbeda satu sama lain, secara garis besar proses pembuatannya sama. Proses macam ini biasanya disebut sebagai proses intermediate. Arus barang biasanya campuran, tetapi untuk beberapa kelompok barang sebagian arusnya sama.
Pengertian Manajemen Produksi (skripsi dan tesis)
Suatu kegiatan untuk meningkatkan kegunaan atau daya guna dari barang ataupun jasa, sering dikenal dengan kegiatan pentransformasian masukan (input) menjadi keluaran (output), yang tentu saja harus membutuhkan bantuan dan dilaksanakan secara bersama-sama dengan orang lain. Oleh karena itu diperlukanlah kegiatan manajemen. Kegiatan manajemen ini diperlukan untuk mengatur dan mengkombinasikan faktor-faktor produksi yang berupa sumbersumber daya dan bahan, guna dapat meningkatkan manfaat dari barang atau jasa tersebut secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan ketrampilan yang dimiliki para manajernya. Sofjan Assauri dalam bukunya Manajemen Produksi dan Operasi mengatakan bahwa : “Manajemen adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan untuk mencapai tujuan dengan menggunakan atau mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan orang lain”.
Dengan melaksanakan manajemen secara teratur, kegiatan dapat terlaksana dengan baik sehingga mencapai hasil produksi yang baik pula, serta bekerja secara efektif dan efisien dapat terpenuhi, baik dalam segi kualitas, kuantitas, waktu, tenaga dan biaya.
Produksi didalam suatu perusahaan akan merupakan suatu kegiatan yang cukup penting. Bahkan didalam berbagai macam pembicaraan, dikatakan bahwa produksi adalah merupakann suatu dapur dari perusahaan tersebut. Apabila kegiatan produksi dalam suatu perusahaan terhenti, maka kegiatan dalam perusahaan tersebut ikut terhenti karenanya. Sedemikian pentingnya kegiatan produksi dalam suatu perusahaan, sehingga dengan demikian sudah menjadi hal sangat umum jika perusahaan akan selalu memperhatikan kegiatan produksi dalam perusahaannya. Sedangkan pengertian produksi menurut Sukanto Reksohadiprodjo dan Indriyo Gito Sudarmo adalah : “Pencipta atau penambahan faedah bentuk, waktu dan tempat atas faktor-faktor produksi sehingga lebih bermanfaat bagi pemenuhan kebutuhan manusia.’
Berhubungan dengan masalah penciptaan suatu barang yang merupakan suatu kegiatan mulai dari perencanaan, proses produksi, dari bahan mentah menjadi barang jadi yang siap dikonsumsi oleh konsumen, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa manajemen produksi merupakan fungsi dari suatu usaha perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan dalam rangka menciptakan dan menambah kegunaan suatu barang untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia
Scheduling (skripsi dan tesis)
Scedulling yang dilakukan dalam pabrik sangat berbeda dengan schedulling proyek. Schedulling dalam pekerjaan pabrik dilakukan setiap saat baik pada pabrik yang menggunakan proses produksi continous maupun yang menggunakan proses produksi intermittent. Sedangkan pada schedulling proyek merupakan pekerjaan saat mulai dan selesainya sudah direncanakan,biasanya dipisahkan dari pekerjaan lain,memiliki volume pekerjaan yang besar dan hubungan antara aktivitas sangat kompleks.
Schedulling adalah penjadwalan kegiatan dimana penjadwalan melingkupi kapan memulai, berapa lama pengerjaan tiap tahap kegiatan dan kapan penyelesaian kegiatan tersebut. Dalam melakukan schedulling erat kaitannya dengan routing, dispatching dan pembuatan network planning. Routing atau sequencing merupakan penentuan urutan dalam mengerjakan suatu kegiatan sedangkan dispatching adalah pembagian wewenang atau tugas kepada karyawan untuk memulai melakukan kegiatan. Network planning adalah diagram berupa hubungan antar aktivitas ditunjukkan dengan jaringan kerja berupa simbol lingkaran untuk awal atau akhir aktivitas dan anak panah untuk kegiatan (Hani T Handoko, 1992)
Pada pelaksanaan penjadwalan dan penegandalian kontruksi digambarkan kemajuan yang diperloeh. Kemajuan tersebut di dasarkan pada persentase bobot prestasi pelaksanan atau produksi, nilai uang yang dibelanjakan, jumlah kuantitas atau volume pekerjaan, penggunaan sumber daya, jam orang atau tenaga kerja yang digunakan dan masih banyak lagi yang dapat digunakan sebagai ukuran (Woodward, 1975)
Hal lain yang perlu diperhatikan dalam melakukan schedulling adalah faktor-faktor yang pada umumnya merupakan kendala yaitu :
- Kapasitas sarana dan prasarana
Sarana dan prasarana yang dimiliki suatu lembaga atau perusahaan biasanya memiliki kapasitas yang terbatas. Oleh karena itu kita harus mengalokasikan kapasitas sarana dan prasarana yang tersedia untuk semua pekerjaan yang ada
- Permintaan
Permintaan atau kebutuhan konsumen merupakan faktor yang tidak dapat dikuasai perusahaan, karena datang dari faktor kemauan konsumen sehingga perusahaan sukar untuk mengatur. Meskipun demikian perusahaan harus sanggup memenuhi selama perusahaan mampu melakukannya.
- Bahan baku atau pembantu
Keterbatasan bahan baku dan bahan pembantu menjadi faktor pembatas dalam pelaksanaan proyek sehingga membatasi pula schedule yang kita buat.
- Kapasitas sumber daya manusia
Sumber daya manusia atau tenaga kerja umumnya juga merupakan faktor pembatas khususnya dalam penyediaan tenaga ahli. Tenaga ahli sulit ditambah jumlahnya padahal kapasitas kerja mereke juga terbatas
- Ketentuan teknis
Ketentuan teknis adalah prosedur dan syarat pelaksanaan proyek secara teknis. Ketentuan ini tidak dapat dilanggar, harus diikuti agar penyelesaian proyek tidak mengalami hambatan.
- Hari kerja
Hari kerja yang dibatasi oleh hari minggu, hari libur dan hari-hari yang tidak sepenuhnya dapat bekerja 100% membatasi dalam pembuatan schedule karenanya dalam melakukan schedulling hanya memuat hari-hari kerja efektif saja.
- Adanya kendala pendanaan
Kendala biaya menyangkut ketersediaan dana atau anggaran yang digunakan untuk membiayai kegiatan proyek, kenaikan biaya produksi dan sebagainya (Pangestu, 2000).
Langkah – Langkah Pokok Penyelenggaraan Konstruksi (skripsi dan tesis)
Upaya dan kegiatan untuk mendrikan suatu bangunan merupakan proses yang panjang, dimana mekanismenya tersusun serta terdiri dari banyak sekali kegaiatan atau pekerjaan. Kegiatan-kegiatan tersebut merupakan gabungan dari berbagai kepentingan dan tanggung jawab yang saling terkait dari pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan dan sesuai dengan kepentingan dan tanggung jawab individual tersebut direncanakan sebuah sistem. Sistem yang dimaksudkan adalah kumpulan komponen-komponen kegiatan yang saling berhubungan dan tergantung yang harus dikoordinasikan dan dikendalikan sedemikian rupa sehingga mejadi kesatuan yang menyeluruh. Pendekatan sistem tersebut tidaklah memperlakukan bagian-bagian organisasi secara terpisah-pisah akan tetapi menjadi keseluruhannya sebgai kesatuan koordinasi yang terpadu dan terintegrasi (Paulson Jr et al, 1987)
Banyak hal harus dipertimbangkan untuk membuat sistem proyek kontruksi termasuk diantaranya adalah mengkombinasikan dan mengkomposisikan hal-hal menyangkut unsur-unsur mutu atau kualitas, biaya dan waktu pelaksanaan. Perubahan dari unsur-unsur tersebut akan langsung berpengaruh terhadap keseluruhan tahapan-tahapan pelaksanaan pembanguan..
Tahapan dalam kegiatan proyek kontruksi dimulai sejak dikemukakannya prakarsa dari Pemilik atau sejak pengembangan konsep sampai dengan tahap pengoperasian bagunan sesuai dengan tujuan fungional proyek. Walaupun setiap pelaksaaan proyek masing-masing berbeda tetapi secara garis besar tetap membentuk pola yang sama. Perbedaaan setiap proyek kontruksi terletak pada alokasi rentang waktu dan penekanan untuk setiap tahapan. Hubungan antar tahapan dapat berurutan seperti halnya yang dilaksanakan secara tradisional, tataua bertumpang tindih sebatas yang dilakukan pada bagian-bagian tertentu demi untuk mencapai hasil optimal. Hasil optimal sebagai tujuan akhir dari sistem pengendalian, pengawasan kualitas berkaitan dengan pemantauan kualitas hasil pekerjaan untuk menjamin tercapainya standar spesifikasi teknis seperti yang disepakati. Pengawasan kualitas harus sudah dilaksanakan sejak diterimanya masukan, diteruskan selama proses produksi dan berlangsung pada thap akhirnya. Pengawasan kualitas tidak hanya dapat dilakukan berdasarkan pada sampel statistik seperti yang berlaku dalam industri menufaktur pada umumnya.
Secara umum tahapan pokok dalam proyek kontruksi sebagai berikut :
- Tahap Pengembangan Konsep
Pada tahap awal harus dapat mengungkapkan fakta-fakta keadaan di lokasi proyek baik berupa faktor-faktor yang mendukung ataupun menjadi kendala, antara lain pengenalan terhadap yuridiksi praktek kerja setempat, bersama dengan upaya untuk mengestimasi produksitivitas serta memperhitungkan ketersediaan tenaga kerja terampil (mendapatkan informasi standar upah/UMR), harga material utama bangunan dan lain-lain.
Berdasarkan mengenai keadaan di lokasi proyek maka dilakukan peninjauan tentang kriteria konsep, sistem perencanaan serta sistem perancangan detail yang akan diperlakukan. Penyusunan konsep dan kriteria pelaksanaan secara keseluruhan sedini mungkin untuk menumbuhkan kerja sama tim, menyamakan persepsi untuk mencapai tujuan dan memebentuk dasar-dasar perencanaan yang akan terus dikembangkan. Rencana kerja proyek biasanya mencakup kegiatan menyususn estimasi pendahuluan, rencana kerja jangka pendek, paket-paket pekerjaan, program rekayasa nilai dan perencanaan kontruksi. Selanjutnya adalah langkah-langkah dan jadwal rencana untuk mendasari upaya pengembangan kontruksi secara bertahap. Di samping itu perlu melakukan peninjauan kembali mengenai pendelegasiaan wewenang dari pemberi tugas kepada setiap unsur organisasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
- Perencanaan
Keberhasilan proyek kontruksi diawali dan sangat ditentukan dengan berhasil atau tidaknya untuk menyusun landasannya yaitu berupa perencanaan yang lengkap dan matang sehingga dengan sendirinya suatu perencanaan dapat mengakomodasikan seluruh kebutuhan dan kepentingan pelaksanaan kontruksi dari perencanaan meliputi hal-hal yang bersifat teknis, termasuk metode kerja sampai dengan dampak yang diakibatkan.
Proses perencanaan keseluruhan secara umum dibagi menjadi empat tahapan pelaksanan, yaitu tahap tanggapan terhadap Arahan Penugasan (TOR) atau seringkali disebut dengan tahap pengajuan proposal kemudian tahap survai dan investigasi, tahap penyusunan pra-rencana atau dikenal sebagai sketsa rencana, serta tahap perencanaan final atau perancangan detail. Pelaksanaan keempat tahapan tersebut secara berurutan, tidak bisa diubah dan kelengkapan dari masing-masing tahap sangat ditentukan dari hasil pada tahapan sebelumnya.
- Sketsa Rencana
Inti daripada pra-rencna atau sketsa rencana ialah menuangkan konsep-konsep arsitektur, evaluasi terhadap beberapa alternatif proses teknologi, penetapan dimensi serta kapasitas ruangan-rungan dan mengetengahkan studi-studi banding ekonomi pembangunan. Pada umunya penyusunan pra-rencana merupakan perkembangan langsung dari tahapan pengembangan konsep. Dalam sketsa rencna tersebut diakomodasi segala macam peraturan yang harus diperlakukan misalnya praturan pmbagian zoning, ketentuan batas rooi dan syarat IMB lainnya. Juga ketentuan mengenai instalasi mekanikal dan elektrikal, standar keamanan dan sebagainya. Dengan tersusunnya para rencana yang dilengkapi dnegan sketsa-sketsa perencanaan sudah didapatkan gambaran mengenai ruang lingkup dan besar proyek. Berdasarkan hal tersebut maka dapat dibuat estimasi biaya proyek sementara untuk tujuan pengendalian pendahuluan.
- Rancangan Detail
Tahapan perancangan detail atau rancangan final mencakup kegaiatn menjabarkan seluruh perancangan termasuk rancangan elemen bagian terkecil secara sistematis dan berurutan. Masing-masing disertai gambar-gambar perencanaan, spesifikasi teknis dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan Gambar-gambar detail dan spesifikasi teknis ditujukan untuk menjelaskan pekerjaan serta dipakai sebagai pedoman atau petunjuk agar semua pkerjaan dalam kontruksi dapat dilaksanakan dengan stept-tepatnya. Dengan mendasarkan pada pola perancangan detail trsebut dapat dibuatkan rencana kerja final yang memuat penegelompokan pekerjaan dan kegiatan secara terperinci dengan tujuan membagi manjadi paket-paket jadwal yang lebih disempurnakan berupa jadwal bagan balok dan jaringan kerja yang lebih terperinci, kesepakatan sistem koordinasi dan pengendalian proyek yang dilengkapi dengan pembagian tugas dan tanggung jawab secara lengkap. Dengan kesiapan rencana kerja finaltersebut berarti program rekayasa nilai sudah siap diterapkan. Pada dasarnya penyusunan rencana kerja final ditujukan pada dua sasaran pokok yaitu : Yang pertama sebagai pedoman pelaksaan pekerjaan maka biaya pelaksanaan kontruksi tidak melebihi anggaran dan yang kedua pekerjaan akan selesai dengan kualitas dan dalam rentang waktu yang direncanakan atau ditetapkan.
- Pelaksanaan Kontruksi
Tahap kontruksi telah dimulai sejak ditetapkannya kontraktor serta penyerahan lapangan dengan segala keadaannya kepada kontraktor. Selanjutnya perlu segera mengembangkan jadwal kerja yang diajukan di dalam penawaran kontraktor menjadi jadwal tereperinci baik berupa bagan balok maupun jaringan kerja. Jadwal kerja disusun hanya berdasarkan asumsi yang sangat umum sehingga dapat dipastikan bahwa semenjak berhadapan dengan lapangan langsung selalu didapati hal-hal yang tidak tepat dengan asumsi yang dibuat sebelumnya.
Selama pelaksanaan kontruksi berjalan juga dilakukan pengendalian dengan selalu mengikuti laporan dan evaluasi pekerjaan termasuk jadwal rencana kerja yang disiapkan secara teratur dalam waktu periodik harian, mingguan, dan bulanan. (Istimawan Dipohusodo, 1996 dan Zulian, 2002).
- Pembahasan mengenai sistem pelaksaan kontruksi tidak terpisahkan dngan masalh-maslah yang berkaitan dengan organisasi sebagai salah satu fungsinya. Meskipun organisasi pada dasarnya sangat beraneka ragam bentuk dan strukturnya, pengertian secara umum dapat didefinisikan sebagai kelompok manusia yang secara bersama-sama mebentuk struktur sistematis yang mengatur perilaku anggotanya dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Sedangkan tentang tujuannya juga sangat beraneka ragam sesuai dengan keinginan dan cita-cita organisasi yang bersangkutan. Secara garis besar organisasi kontruksi dapat dibagi menjadi :
- Kelompok kebijakan dan strategi yang ditangani oleh Tim Proyek dengan Manajer Kontruksi bertindak selaku Ahli Kontruksi sekaligus sebagai pemimpin.
- Kelompok konsepsi dan pengembangannya yang ditangani oleh staf penunjang.
- Kelompok sub sistem operasional yang didasarkan pada tanggung jawab pekerjaan dan keahlian (Vincent, 1985)
Metode kontruksi merupakan penjabaran tata cara dan teknik pelaksanaan pekerjaan dan penerapan konsep rekayasa berpijak pada keterkaitan antara persyaratan dalam dokumen pelelangan, keadaan teknis dan ekonomis yang ada di lapangan dan seluruh sumber daya. Keseluruhan unsur-unsur tersebut membentuk kombinasi dan keterkaitan kerangka gagasan dan metode optimal dalam pelaksanaan kontruksi.
Berikut adalah pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan dalam pelaksanaan kontruksi :
- Penataan Lapangan
Upaya optimalisasi operasi dengan tujuan agar dapat mencapai hasil kerja sangkil di segala bidang pekerjaan sudah dimulai sejak awal penetapan lapangan (site plan). Kendala yang dialami adalah ketepatan dalam menyusun rancangan tata letak pekerjaan di lapangan. Tata letak lapangan digambar dengan skala yang menunjukkan letak kantor, gudang tertutup, peralatan, lahan untuk fabrikasi struktur baja, tulangan baja, acuan beton merakit pekerjaan dan lain-lain.
- Pekerjaan Pengukuran
Masa persiapan pelaksanaan kontruksi didahului dengan pekerjaan survei pengukuran. Secara umum pekerjaan pengukuran dapat terdiri dari :
- pengukuran jaringan polygon
- pemetaan situasi dan kontur lahan.
- Pengukuran trace atau sumbu bangunan arah memenjang seperti pada pekerjaan saluran, jalan raya, jaring transmisi dan lain sebgainya.
- Pemantauan ketepatan dimensi kontruksi baik ke arah tegak maupun mendatar.
Bentuk pengukuran tidak hanya berupa gambar atau peta namun juga diwujudkan dalam bentuk fisik berupa patok duga (bench mark) di tempat-tempat lapangan.
- Pekerjaan Tanah
Lingkup pekerjaan tanah termasuk pula pembersihan lapangan, membersihkan pepohonan, membongkar konmponen bangunan lama yang tampak di permukaan maupun yang terpendam di dalam tanah, menggali, memecah batu, memotong tebing, menimbun dan memadatkan tanah dan alin sebagainya. Dengan lingkup kerja tersebut maka pekerjaan tanah juga berhubungan dngan maslah pengangkutan, pemindahan dan enggusuran tanah. Tergantung pada intensitas volume serta cara pelaksanaan dapat dilakukan dengan manual ataupun dengan alat-alat mekanis.
- Pekerjaan Pondasi dan Turap
Struktur bangunan yang secra visual dapat dibagi menjadi bangunan yang tampak di atas permukaan (superstructure) dan yang tidak tampak di permukaan tanah (sub structure). Pembedaan tersebut dimaksudkan untuk membedakan anatara struktur bangunan serta struktur pendukungnya. Fondasi sebgai struktur landasan yang harus mendukung beban bangunan termasuk pada sub structure. Fondasi lebih ditujukan untuk menyesuaikan struktur landasan bangunan dengan keadaan sifat-sifat tanah dan sistem struktur bangunan yang didukungnya.
- Pekerjaan Beton
Pekerjaan beton secara garis besar dapat dibagi enjadi beberapa elemen yaitu :
- acuan beton yang dihitung dalam meter persegi permukaan
- perancah acuan dihitung dalam meter persegi luas permukaan yang ditopang
- baja tulangan dihitung dalam berat baja tulangan terpasang.
- pekerjaan beton dihitung dalam meter kubik volume beton jadi.
- Pekerjaan Struktur Baja
Pelaksanaan pekerjaan struktur baja umumnya dikelompokkan menjadi empat bagian penting yaitu ; menyiapkan matrial adsar, pekerjaan fabrikasi, pekerjaan merakit atau memamsng di lapangan dan pelaksanaan finis pada pekerjaan terpasang.
- Pekerjaan Struktur Kayu
Pekerjaan struktur kayu sangat bermacam-macam yaitu meliputi awal kontruksi untuk membuat bangunan atau struktur kasar seperti membuat gudang sementara, jembatan kerja sampai pada pekerjaan yang bersifat kerajinan.
- Pekerjaan Pasangan Batu dan Bata
Sesuai dengan fungsinya secara gasris besar dapat dikelompokkan menjadi dua golongan yaitu : pasangan batu untuk keperluan struktural seperti misalnya fondasi dan pasngan batu untuk keperluan arsitektural seperti bentuk hiasan seperti lempengan batu rai.
- Pekerjaan Finis dan Plesteran
Pekerjaan finis merupakan upaya untuk mempercantik kinerja bangunaan sehingga memenuhi syarat untuk mencapai nilai estetika yang diinginkan.
- Pekerjaan Pelapis Bata dan Dinding
Maslah yang harus dihadapi dalam pelapisan bata dan dinding adalh masalah material, biaya serta nilai estetika yang diinginkan.
- Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan pengecatan dapat dibedakan menjadi beberapa faktor antara lain :
- material yang dicat seperti kayu, plat atau gelegar baja, plesteran dan lain sebagainya.
- macam permukaannya rata, halus, atau bergelombang.
- jenis material cat yang digunakan
- banyak lapis cat yang digunakan biasnya tiga kali pengecatan yaitu lapis dasar, pengecatan pertama dan lapisan finis.
- Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal
Segi penting yang harus diperhatikan dalam melaksanakan pekerjan mekanikal dan elektrikal adalah koordinasi dengan pekerjaan sipil yaitu berkaitan dengan tahap pelaksanaan pengukuran awal sehingga kebutuhan lubang-lubang sparing atau konduit bagi pekerjaan mekanikal dan elektrikal sekaligus tertera dalam gambar kerja fondasi (Istimawan, 1996 dan Peurifoy, 1988)
Definisi Proyek (skripsi dan tesis)
Untuk menunjang pesatnya pembangunan, pemerintah melakukan pembangunan disegala bidang baik, fisik maupun mental spiritual. Sampai saat ini pemerintah masih menetapkan program fisik sebagai program paling dominan yang sering dikenal sebagai istilah proyek. Proyek didefinisikan sebagai suatu sistem yang kompleks yang melibatkan koordinasi dari sejumlah bagian yang terpisah dari organisasi dan di dalamnya terdapat skedul dan syarat-syarat dimana kita harus bekerja (Sukanto, 1997)
Proyek konstruksi berkembang sejalan dengan perkembangan kehidupan manusia dan kemajuan teknologi. Bidmg-bidang kehidupan manusia yang semakin beragam menuntut industri jasa konstruksi, membangun proyek-proyek konstruksi yang sesuai dengan keragaman bidang tersebut. Secara umun klasifikasi berdasarkan jenis bangunan maka proyek konstruksi dapat dibagi menjadi:
- Proyek Konstruksi Bangunan Gedung (Building Construction)
Proyek bangunan gedung mencakup bangunan gedung, rumah sakit, rumah tinggal dan sebagainya. Dari segi biaya dan teknologi terdin dari yang berskala rendah, menengah, dan tinggi. Biasanya perencanaan untuk proyek bangunan gedung lebih lengkap dan detail. Untuk proyek-proyek pernerintah (di Indonesia) proyek bangunan gedung ini dibawah pengawasan atau pengelolaan DPU sub dinas Cipta Karya.
- Proyek Bangunan Perumahan atau. Pemukiman (Residental Construction/Real Estate)
Disini proyek pembangunan atau pernukiman (real estate) dibedakan dengan proyek bangunan gedung secara rinci yang didasarkan pada klase pernbangunan serempak dengan penyerahan prasaana-prasarana penunjagnya.Jadi memerlukan perencanaan infrastruktur dari Perumahan seperti jaringan transportasi, air,dan fasilitas lainnya lainnys. Proyek pembangunan pemukiman ini dari rumah yang sangat sederhana sampai rurnah megah sampai.
- Proyek Konstruksi Teknik Sipil atau Proyek
Umumnya proyek yang termasuk jenis ini adalah proyek bendungan, proyek jalan raya, jembatan, terowongan, jalan kereta api, pelabuhan dan lain-lain.Jenis proyek itu umumnya berskala besar dan membutuhkan teknologi tinggi.
- Proyek Konstruksi Industri (Industrial Construction)
Proyek konstruksi yang termasuk jenis ini biasanya proyek industri yang membutuhkan spesifikasi dan persyaratan khusus, seperti untuk kilang minyak, industri berat atau industri dasar, pertambangan, sebagainya. Perencanaan dan pelaksanaan membutuhkan ketelitian dan keahlian atau teknologi yang spesifikasi.
Langkah-Langkah Penentuan Tarif Biaya Overhead Pabrik (skripsi dan tesis)
Dengan digunakannya tarif biaya overhead pabrik yang berbeda-beda untuk tiap departemen maka produk yang melewati suatu departemen produksi akan dibebani dengan biaya overhead pabrik sesuai dengan tarif departemen yang bersangkutan. Hal ini mempunyai akibat terhadap ketelitian dan penentuan harga pokok produksi. Penentuan tarif biaya overhead pabrik dilaksanakan melalui tiga tahap sebagai berikut :
II. D. 1. Menyusun Anggaran Biaya Overhead Pabrik
Dalam menyusun anggaran hanya overhead pabrik harus diperhatikan tingkat kegiatan (kapasitas) yang akan dipakai sebagai dasar penaksiran biaya overhead pabrik. Ada tiga macam kapasitas yang dapat dipakai sebagai dasar pembuatan anggaran biaya overhead pabrik yaitu sebagai berikut :
- Kapasitas teoritis
Kapasitas teoritis ialah kapasitas pabrik atau suatu departemen untuk menghasilkan produk pada kecepatan penuh tanpa berhenti selama jangka waktu tertentu.
- Kapasitas normal
Kapsitas normal ialah kemampuan perusahaan untuk mempro-duksi dan menjual produknya dalam jangka panjang. Dalam penentuan kapasitas normal diperhitungkan pada kecenderungan penjualan jangka panjang.
- Kapasitas sesungguhnya yang diharapkan
Kapasitas sesungguhnya yang diperkirakan akan dapat dicapai dalam tahun yang akan datang. Tarif biaya overhead pabrik mempunyai beberapa kelemahan sebagai berikut :
- Akan berakibat terjadinya perbedaan yang besar pada tarif biaya overhead pabrik dari tahun ke tahun. Hal ini biasanya dialami oleh perusahaan-perusahaan yang menggunakan per-alatan serba otomatis.
- Sebagian akibat perubahan yang besar pada tarif biaya over-head pabrik dari periode ke periode maka biaya-biaya akibat adanya fasilitas menganggur dikapasitaskan dan diperhitung-kan dalam harga pokok produksi.
- D. 2. Memilih Dasar Pembebanan Biaya Overhead Pabrik Kepada Produk
Anggaran biaya overhead pabrik yang telah disusun kemu-dian memasuki langkah memilih dasar yang akan dipakai untuk membebankan biaya overhead pabrik kepada produk yaitu :
- Satuan Produk
Metode ini adalah paling sederhana dan langsung membebankan biaya overhead pabrik kepada produk. Metode ini cocok digunakan dalam perusahaan yang hanya memproduksi satu macam produk
- Biaya bahan baku
Metode ini dipakai bila biaya overhead pabrik yang dominan bervariasi dengan nilai bahan baku (misalnya biaya bahan baku). Bahan baku yang dikeluarkan semakin besar dalam pengolahan produk semakin besar pula biaya overhead pabrik yang dibe-bankan kepadanya.
- Biaya Tenaga Kerja
Jika sebagian besar elemen biaya overhead pabrik mempunyai hubungan yang erat dengan jumlah upah tenaga kerja langsung maka dasar yang dipakai untuk membebankan biaya overhead pabrik dihitung dengan rumus:
- Jam Tenaga Kerja Langsung
Karena ada hubungannya yang erat antara jumlah upah dengan jumlah jam kerja maka disamping biaya overhead pabrik dibe-bankan atas dasar upah tenaga kerja langsung dapat pula dibe-bankan atas dasar jam tenaga kerja langsung.
- Jam Mesin
Bila biaya overhead pabrik bervariasi dengan waktu penggunaan mesin (misalnya bahan baku atau listrik yang dipakai untuk men-jalankan mesin) maka dasar yang dipakai untuk membebankan adalah jam mesin. Tarif biaya overhead pabrik dihitung dengan rumus:
Biaya Overhead Pabrik (skripsi dan tesis)
Biaya overhead pabrik pada umumnya didefinisikan sebagi biaya bahan tidak langsung, pekerjaan tidak langsung dan beban pabrik lainnya yang tidak mudah diidentifikasi atau dibebankan langsung ke pekerjaan atau tujuan akhir biaya. Biaya overhead pabrik dapat digolongkan dengan tiga cara yaitu :
- Penggolongan biaya overhead pabrik menurut sifatnya.
Dalam perusahaan yang produksinya berdasarkan pesanan, biaya overhead pabrik adalah biaya produksi selain biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja langsung. Biaya-biaya yang termasuk dalam biaya overhead pabrik dikelompokkan menjadi beberapa golongan yaitu :
- Biaya bahan baku penolong.
Biaya bahan baku penolong adalah bahan yang tidak menjadi bagian produk jadi atau bahan yang meskipun menjadi bagian produk jadi tetapi nilainya relatif kecil bila dibandingkan dengan harga pokok produksi tersebut.
- Biaya reparasi dan pemeliharaan
Biaya ini meliputi biaya suku cadang, biaya bahan habis dan harga perolehan jasa dari pihak luar perusahaan untuk keperluan perbaikan dan pemeliharaan emplasemen, perumahan, bangunan pabrik, mesin-mesin dan equipmen, kendaraan, perkakas labotarium dan aktiva lain yang diperlukan oleh pabrik.
- Biaya tenaga kerja tidak langsung
Tenaga kerja langsung adalah tenaga kerja pabrik yang upahnya tidak dapat dipertimbangkan secara langsung kepada produk atau pesanan tertentu. Tenaga kerja tidak langsung terdiri dari :
- Karyawan yang bekerja dalam departemen pembantu seperti departemen pembangkit tenaga listrik, uap, bengkel dan depar-temen gudang.
- Karyawan tertentu yang bekerja dalam departemen produksi se-perti kepala departemen produksi, karyawan administrasi, pabrik dan mandor.
- Biaya timbul sebagai akibat penilaian terhadap aktiva tetap
Biaya-biaya yang termasuk dalam kelompok ini adalah biaya-biaya depresiasi emplasemen pabrik, bangunan pabrik, mesin dan per-alatan, perkakas labotarium, alat kerja dan aktiva tetap lainnya yang digunakan oleh pabrik.
- Biaya yang timbul sebagai akibat dari berlalunya waktu
Biaya-biaya yang termasuk dalam kelompok ini adalah biaya asuransi gedung dan emplasemen, asuransi mesin dan equipmen, asuransi kecelakaan karyawan dan biaya amortisasi
- Biaya overhead pabrik lain yang secara langsung memerlukan uang tunai.
Biaya overhead pabrik yang termasuk dalam kelompok ini adalah biaya reparasi yang diserahkan kepada biaya perusahaan misalnya biaya listrik PLN.
- Penggolongan biaya overhead pabrik menurut perilakunya dalam hu-bungannya dengan perubahan volume produksi.
Dalam hal ini biaya overhead pabrik dapat digolongkan menjadi tiga bagian yaitu :
- Biaya overhead pabrik tetap yaitu biaya overhead pabrik yang tidak berubah dalam kisaran perubahan volume kegiatan tertentu.
- Biaya overhead pabrik variabel yaitu biaya overhead pabrik yang berubah sebanding dengan perubahan volume kegiatan.
- Biaya overhead pabrik semivariabel yaitu biaya overhead pabrik yang berubah tidak sebanding dengan volume kegiatan. Penentuan tarif biaya overhead pabrik dan untuk pengendalian biaya overhead pabrik semi variabel digolongkan menjadi biaya tetap dan biaya variabel.
- Penggolongan biaya overhead pabrik menurut hubungannya dengan departemen
Ditinjau dari hubungannya dengan departemen-departemen yang ada dalam pabrik, biaya overhead pabrik dapat digolongkan menjadi dua yaitu:
- Biaya overhead pabrik langsung departemen yaitu biaya overhead pabrik yang terjadi dalam departemen tertentu dan manfaatnya hanya dinikmati oleh departemen tersebut.
- Biaya overhead pabrik tidak langsung departemen yaitu biaya over-head pabrik yang manfaatnya dinikmati oleh lebih dari satu departe-men.
Misalnya : biaya depresiasi, pemeliharaan dan asuransi, gedung dan pabrik (bila gedung digunakan oleh berbagai departemen).
Pengendalian (skripsi dan tesis)
Pengertian pengendalian adalah usaha sistematis perusahaan untuk mencapai tujuan dengan cara membandingkan prestasi kerja dengan rencana dan membuat tindakan yang tepat untuk mengoreksi perbedaan yang penting[1]. Pengertian pengendalian menurut Mulyadi adalah proses untuk memeriksa kembali menilai dan selalu memonitor laporan-laporan apakah pelaksanaan tidak menyimpang dari tujuan yang sudah ditentukan[2].
Anthony Dearden Bedford mendefinisikan pengendalian sebagai proses mengarahkan sekumpulan variabel untuk mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya[3]. Pengendalian harus selalu mengadakan komparasi atau perbandingan antar hasil sesungguhnya yang dicapai dengan proyeksi yang ditetapkan dalam perencanaan, untuk menilai prestasi (per-formance) masa lalu dan meletakkan tanggung jawab adanya penyimpangan yang terjadi.
Hary Wibowo menguraikan bahwa sebenarnya apa yang dikehendaki oleh manajemen adalah pengendalian biaya yang mengarah pada efisiensi. Efisiensi atau tepat guna dapat diartikan kemampuan menggunakan input tertentu untuk menghasilkan output tertentu yang tepat tujuan atau efisiensi yang mengarah pada efektivitas. Tujuan tetap menjadi orientasi untuk ber-gerak dalam mengambil keputusan manajemen.
Masukan yang dilakukan bagian produksi dalam proses pengolahan harus selalu diukur tingkat efisiensi dan efektivitas. Bagian produksi dapat dikatakan efisien jika menggunakan masukan lebih kecil untuk menghasilkan keluaran dalam jumlah yang sama atau menggunakan masukan yang sama untuk menghasilkan keluaran yang lebih besar. Pengukuran efisiensi lebih mengarah pada segi kuantitatif dan pengukuran efektivitas adalah hubungan antara keluaran bagian produksi dengan tujuannya. Semakin besar kontribusi keluaran bagian produksi terhadap pencapaian tujuan perusahaan, semakin efektif kegiatan bagian produksi tersebut. Kesimpulannya pengukuran efekti-fitas lebih ditekankan pada segi kuantitatif.[4]
Pengertian biaya produksi adalah biaya-biaya yang terjadi dalam hu-bungannya dengan proses pengolahan bahan baku menjadi bahan jadi. Biaya produksi dibagi menjadi tiga elemen yaitu biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung, biaya overhead pabrik.
Berdasarkan pengertian diatas maka pengertian pengendalian baiaya produksi adalah setiap biaya yang diperlukan dalam proses pengolahan bahan baku dengan cara melaksanakan setiap aktivitas sesuai yang direncanakan. Adapun tujuan pengendalian biaya produksi adalah sebagai berikut :
- Mencegah terjadinya pembocoran biaya
- Menilai prestasi manajemen dalam melaksanakan fungsinya
- Mendorong ditaatinya kebijakan yang telah ditetapkan
- Mengarahkan semua elemen yang terkait dalam kegiatan produksi
Penggolongan Biaya Sesuai dengan Tujuan Pengambilan Keputusan (skripsi dan tesis)
- Biaya relevan (Relevan Cost)
Biaya relevan adalah biaya yang akan mempengaruhi pengambilan keputusan, oleh karena itu biaya tersebut harus diperhitungkan di dalam pengambilan keputusan.
- Biaya tidak relevan (Irrelevant Cost)
Biaya tidak relevan adalah biaya yang tidak mempengaruhi pengambilan keputusan, oleh karena itu biaya ini tidak perlu diperhitungkan atau dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan.
Penggolongan Biaya untuk Tujuan Pengendalian Biaya (skripsi dan tesis)
- Biaya terkendalikan (Controllable Cost)
Biaya terkendalikan adalah biaya yang secara langsung dapat dipengaruhi oleh seorang pemimpin tertentu dalam jangka waktu tertentu.
- Biaya tidak terkendalikan (Uncontrollable Cost)
Biaya tidak terkendalikan adalah biaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh seorang pemimpin atau pejabat tertentu berdasar wewenang yang dia miliki atau tidak dapat dipengaruhi oleh seorang pejabat dalam jangka waktu tertentu.
Penggolongan Biaya Sesuai dengan Obyek atau Pusat Biaya yang Dibiayai (skripsi dan tesis)
- Biaya langsung (Direct Cost)
Biaya langsung adalah biaya yang terjadinya atau manfaatnya dapat diidentifikasikan kepada obyek dan pusat biaya tertentu
- Biaya tidak langsung (Indirect Cost)
Biaya tidak langsung adalah biaya yang terjadinya atau manfaatnya tidak dapat diidentifikasikan pada obyek atau pusat biaya tertentu, atau biaya yang manfaatnya dinikmati oleh beberapa obyek atau pusat biaya.
Penggolongan Biaya Sesuai dengan Tendensi Perubahannya terhadap Aktivitas atau Kegiatan atau Volume (skripsi dan tesis)
- Biaya tetap (Fixed Cost)
Biaya tetap adalah biaya yang jumlah totalnya tetap konstan, tidak dipengaruhi oleh perubahan volume kegiatan atau aktivitas sampai dengan tingkatan tertentu. Biaya tetap per unit besarnya berbanding terbalik dengan perubahan volume kegiatan, semakin tinggi volume kegiatan semakin rendah biaya per unit, semakin rendah volume kegiatan semakin tinggi biaya tetap per unit.
- Biaya variabel (Variable Cost)
Biaya variabel adalah biaya yang jumlah totalnya akan berubah secara sebanding (proporsional) dengan perubahan volume kegiatan, semakin besar volume kegiatan semakin rendah semakin tinggi biaya variabel, semakin rendah volume kegiatan semakin rendah jumlah total biaya variabel. Biaya variabel per unit tidak dipengaruhi oleh perubahan volume kegiatan, jadi biaya varabel per unit konstan.
- Biaya semi variabel (Semi Variable Cost)
Biaya semi variabel adalah biaya yang jumlah totalnya akan berubah sesuai dengan perubahan volume kegiatan, akan tetapi sifat perubahannya tidak sebanding. Semakin tinggi volume kegiatan semakin besar jumlah biaya total, semakin rendah volume kegiatan semakin rendah biaya, tetapi perubahannya tidak sebanding.
Penggolongan Biaya Sesuai dengan Periode Akuntansi Pembebanan Biaya (skripsi dan tesis)
- Penegeluaran modal (Capital Expenditure)
Pengeluaran modal adalah penegalauran yang dapat memberikan manfaat pada beberapa periode akuntansi atau pengeluaran yang akan dapat memberikan manfaat pada periode akuntansi yang akan datang. Pada saat terjadinya pengeluaran ini dikapitalisasi ke dalam harga perolehan aktiva, dan diperlakukan sebagai biaya pada periode akuntansi yang menikmati manfaatnya.
- Pengeluaran penghasilan (Revenue Expenditure)
Pengeluaran penghasilan adalah pengeluaran yang akan memberikan manfaat hanya pada periode akuntansi di mana pengeluaran yang terjadi. Umunya pada saat terjadinya pengeluaran langsung diberlakukan ke dalam biaya, atau tidak dikapitalisasi sebagai aktiva.
Penggolongan Biaya Sesuai dengan Fungsi Pokok Kegiatan Perusahaan (skripsi dan tesis)
Fungsi pokok kegiatan perusahaan dapat digolongkan ke dalam:
- Fungsi produksi, yaitu fungsi yang berhubungan dengan kegiatan pengolahan bahan baku menjadi produk selesai yang siap untuk dijual
- Fungsi pemasaran, yaitu fungsi yang berhubungan dengan kegiatan penjualan produk selesai yang siap dijual dengan cara yang memuaskan pembeli dan dapat memperoleh laba sesuai yang diinginkan persusahaan sampai dengan pengumpulan kas dari hasil penjualan.
- Fungsi administrasi dan umum, yaitu fungsi yang berhubungan dengan kegiatan penenetuan kebijaksanaan, pengarahan, dan pengawasan kegiatan perusahaan secara keseluruhan agar dapat berhasil guna (efektif) dan berdayaguna (efisien)
- Fungsi keuangan, yaitu fungsi yang berhubungan dengan kegiatan keuangan yang diperlukan perusahaan.
Atas dasar fungsi biaya di atas, maka biaya dapat dikelompokkan menjadi biaya produksi, biaya administrasi dan umum, biaya pemasaran, serta biaya keuangan.
- Biaya produksi adalah semua biaya yang berhubungan dengan fungsi produksi atau kegiatan pengolahan bahan baku menjadi produk selesai. Biaya produksi dapat digolongkan ke dalam :
- Biaya bahan baku
Biaya bahan baku adalah harga perolehan dari bahan baku yang dipakai dalam pengolahan produk. Pengertian bahan adalah barang yang akan diproses atau diolah menjadi produk selesai atau barang yang akan merupakan produk selesai. Bahan dapat digolongkan ke dalam bahan baku (direct material) dan bahan penolong atau bahan pembantu (indirect material).
Bahan baku adalah bahan yang akan diolah menjadi produk selesai dan pemakaiannya dapat diidentifikasikan atau diikuti jejaknya atau meru-pakan bagian integral pada produk tertentu. Biaya bahan penolong adalah perolehan bahan penolong yang dipakai dalam pengolahan produk. Bahan penolong adalah bahan yang akan diolah menjadi bagian produk selesai tetapi pemakaiannya tidak dapat diikuti jejak atau manfaatnya pada produk selesai tertentu atau nilai relatifnya kecil sehingga meskipun dapat dikuti jejak pemakaiannya menjadi tidak praktis atau tidak bermanfaat.
- Biaya Tenaga Kerja Langsung
Tenaga kerja adalah semua karyawan perusahaan yang mem-berikan jasa kepada perusahaan. Karyawan dapat digolongkan sesuai dengan lokasi atau unit tempat karyawan melaksanakan tugasnya yaitu fungsi produksi, fungsi pemasaran, fungsi administrasi dan umum serta fungsi keuangan.
Biaya tenaga kerja langsung (direct labor) adalah balas jasa yang diberikan kepada karyawan pabrik yang manfaatnya dapat diidentifikasi atau diikuti jejaknya pada produk tertentu yang dihasilkan perusahaan. Biaya tenaga kerja tidak langsung (indirect labor) adalah balas jasa yang diberikan kepada karyawan pabrik tetapi manfaatnya tidak dapat di-identifikasikan pada produk tertentu yang dihasilkan perusahaan.
- Biaya overhead pabrik
Biaya overhead pabrik (factory overhead cost) adalah biaya pro-duksi selain biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja langsung yang elemennya dapat digolongkan ke dalam:
- Biaya bahan penolong
- Biaya tenaga kerja tidak langsung
- Penyusutan dan pemeliharaan aktiva tetap pabrik
- Biaya listrik dan air pabrik
- Biaya asuransi pabrik
- Biaya overhead departemen pembantu
Apabila perusahaan mempunyai departemen pembantu di dalam pabrik semua biaya departemen pembantu merupakan elemen biaya overhead pabrik.[1] Biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja disebut prime cost (biaya utama). Biaya tenaga kerja dan biaya overhead pabrik disebut conversion cost (biaya konversi).[2]
Berdasarkan pengertian masing-masing elemen biaya produksi dapat diperoleh kesimpulan bahwa biaya produksi adalah semua biaya yang ber-hubungan langsung dengan kegiatan produksi dari suatu produk mulai dari saat pembeliaan bahan baku sampai produk selesai dan siap dijual.
- Biaya pemasaran, yaitu biaya dalam rangka penjualan produk selesai sampai dengan pengumpulan piutang menjadi kas.
- Biaya adminsitrasi dan umum, yaitu semua biaya yang berhubungan dengan fungsi administrasi dan umum
- Biaya keuangan, yaitu semua biaya yang terjadi dalam melaksanakan fungsi keuangan, misalnya biaya bunga.
[1] Supriyono, Akuntansi Biaya, (Yogyakarta, BPFE, 1999), hal21
[2] Milton Usry, Cost Accounting, (Jakarta, Erlangga, 1995),hal 39
Kompensasi Bonus (skripsi dan tesis)
Setiyawan (2011) menyatakan bahwa bonus adalah keuntungan tertentu bilamana perusahaan mampu menghasilkan suatu tingkat keuntungan tertentu yang telah ditargetkan (disepakati). Target tersebut biasanya dinyatakan dalam satuan angka, misalnya, keuntungan bersih perusahaan dalam suatu periode akuntansi tertentu, atau tingkat pengembalian terhadap nilai buku aset perusahaan, atau pencapaian harga saham tertentu dipasar modal (bursa). Manajemen akan memilih metoda akuntansi yang memaksimalkan utilitasnya yaitu bonus yang tinggi. Manajer perusahaan yang memberikan bonus besar berdasarkan earnings lebih banyak menggunakan metoda akuntansi yang meningkatkan laba yang diperoleh.
Bonus plan hypothesis merupakan salah satu motif pemilihan suatu metode akuntansi tidak terlepas dari positif accounting theory. Hipotesis ini menyatakan bahwa manajer perusahaan dengan rencana bonus lebih menyukai metode akuntansi yang meningkatkan laba periode berjalan. Pilihan tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai sekarang bonus yang akan diterima seandainya komite kompensasi dari Dewan Direktur tidak menyesuaikan dengan metode yang dipilih (Watts dan Zimmerman, 1990 dalam Palestin, 2006). Jika perusahaan memiliki kompensasi (bonus scheme), maka manajer akan cenderung melakukan tindakan yang mengatur laba bersih untuk dapat memaksimalkan bonus yang mereka terima.
Dalam kontrak bonus dikenal dua istilah yaitu bogey (tingkat laba terendah untuk mendapatkan bonus) dan cap (tingkat laba tertinggi). Jika laba berada di bawah bogey, maka tidak akan ada bonus yang diperoleh manajer. Sedangkan jika laba berada di atas cap, maka manajer juga tidak akan mendapat bonus tambahan. Jika laba bersih berada di bawah bogey, manajer cenderung memerkecil laba dengan harapan memeroleh bonus lebih besar ada periode berikutnya dan begitu pula sebaliknya. Jadi manajer hanya akan menaikkan laba bersih perusahaan hanya jika laba bersih berada di antara bogey dan cap (Watts dan Zimmerman, 1986 dikuti dalam Setiyawan, 2011).
Manajemen Laba (skripsi dan tesis)
Scott (2003) dalam Wardhani dan Joseph (2010) mendefinisikan bahwa manajemen laba adalah tindakan yang dilakukan melalui pilihan kebijakan akuntansi untuk memperoleh tujuan tertentu, misalnya untuk memenuhi kepentingan sendiri atau meningkatkan nilai pasar perusahaan mereka. Serta membagi cara pemahaman atas mnajemen laba menjadi dua. Pertama, melihatnya sebagai perilaku oportunistik manajer untuk memaksimumkan utilitisnya dalam menghadapi kontrak kompensasi, kontrak utang dan political costs (biaya politik). Kedua, dengan memandang manajemen laba dari perspektif efficient contracting (kontrak efisien). Manajemen laba memberi manajer suatu fleksibilitas untuk melindungi diri mereka dan perusahaan dalam mengantisipasi kejadian-kejadian yang tak terduga untuk keuntungan pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak. Dengan demikian, manajer dapat mempengaruhi nilai pasar saham perusahaannya melalui manajemen laba, misalnya dengan membuat perataan laba (income smoothing) dan pertumbuhan laba sepanjang waktu.
Menurut Sugiri (1998) dalam Ningsaptiti (2010) membagi definisi manajemen laba menjadi dua, yaitu:
- Definisi sempit
Manajemen laba dalam hal ini hanya berkaitan dengan pemilihan metode akuntansi. Manajemen laba dalam artian sempit ini didefinisikan sebagai perilaku manajer untuk bermain dengan komponen discretionary accrual dalam menentukan besarnya laba.
- Definisi luas
Manajemen laba merupakan tindakan manajer untuk meningkatkan (mengurangi) laba yang dilaporkan saat ini atas suatu unit usaha dimana manajer bertanggung jawab, tanpa mengakibatkan peningkatan (penurunan) profitabilitas ekonomi jangka panjang unit tersebut.
Dalam menyiapakan laporan mungkin manajer dapat memindah laba antar perioda pada saat sebagian laba ekonomi diketahui sebagai laba akuntansi dalam laporan keuangan. Perpindahan tersebut dapat dicapai melalui pengakuan biaya pensiun, penyesuaian penaksiran umur ekonomis perusahaan, dan penyesuaian penghapusan piutang. Jika manajer tidak dapat memindah laba antar perioda maka laba yang dilaporkan oleh perusahaan akan sama dengan laba ekonomi pada setiap perioda (Isnanta, 2008).
Dalam positif accounting theory (teori akuntansi positif) terdapat tiga hipotesis yang melatarbelakangi terjadinya manajemen laba (Watt dan Zimmerman, 1986 dalam Isnanta, 2008), yaitu:
- Bonus Plan Hypothesis(hipotesis rencana bonus)
Manajemen akan memilih metode akuntansi yang memaksimalkan utilitasnya yaitu bonus yang tinggi. Manajer perusahaan yang memberikan bonus besar berdasarkan laba lebih banyak menggunakan metode akuntansi yang meningkatkan laba yang dilaporkan. Dalam suatu perusahaan yang memiliki rencana pemberian bonus, maka seorang manajer perusahaan akan melakukan penaikan laba saat ini yakni dengan memilih metode akuntansi yang mampu menggeser laba dari masa depan ke masa kini. Tindakan ini dilakukan dikarenakan manajer termotivasi untuk mendapatkan upah yang lebih tinggi untuk masa kini.
Dalam kontrak bonus dikenal dua istilah yaitu bogey (tingkat laba terendah untuk mendapatkan bonus) dan cap (tingkat laba tertinggi). Jika laba berada di bawah bogey, maka tidak akan ada bonus yang diperoleh manajer sedangkan jika laba berada di atas cap, maka manajer juga tidak akan mendapat bonus tambahan. Jika laba bersih berada di bawah bogey, manajer cenderung memperkecil laba dengan harapan memperoleh bonus lebih besar pada periode berikutnya, begitu pula sebaliknya. Jadi manajer hanya akan menaikkan laba bersih perusahaan hanya jika laba bersih berada di antara bogey dan cap.
- Debt Covenant Hypothesis(hipotesis perjanjian hutang)
Dalam suatu perusahaan yang mempunyai rasio debt to equity (hutang terhadap ekuitas) cukup tinggi, maka akan mendorong manajer perusahaan untuk cenderung menggunakan metode akuntansi yang dapat meningkatkan pendapatan atau laba. Perusahaan dengan rasio debt to equity yang tinggi akan berakibat menimbulkan kesulitan dalam memperoleh dana tambahan dari pihak kreditor dan bahkan perusahaan dapat terancam melanggar perjanjian utang.
- Political Cost Hypothesis(hipotesis biaya politik)
Dalam suatu perusahaan besar yang memiliki biaya politik tinggi, akan mendorong manajer untuk memilih metode akuntansi yang menangguhkan laba yang dilaporkan dari periode sekarang ke periode masa mendatang sehingga dapat memperkecil laba yang dilaporkan. Adanya biaya politik dikarenakan profitabilitas perusahaan yang tinggi dapat menarik perhatian media dan konsumen. Agency theory terdapat asumsi bahwa setiap individu semata mata termotivasi oleh kepentingan diri sendiri sehingga akan dapat menimbulkan konflik kepentingan antara principal dan agent. Sedangkan pemegang saham sebagai pihak principal tentu akan mengadakan kontrak dengan tujuan untuk memaksimumkan kesejahteraan dirinya sendiri yakni supaya profitabilitas yang selalu meningkat. Seorang manajer dalam perusahaan berindak sebagai agent dan cenderung akan termotivasi untuk memaksimalkan pemenuhan kebutuhan ekonomi dan psikologisnya sendiri yang antara lain seperti dalam hal memperoleh investasi, pinjaman, maupun kontrak kompensasi.
Scott (2000) yang dikutip dalam Setiyawan (2011) menyatakan bahwa terdapat beberapa pola dalam manjemen laba, yaitu:
- Taking a Bath
Taking a bath terjadi pada saat reorganisasi seperti pengangkatan CEO baru. Teknik ini mengakui adanya biaya-biaya pada periode yang akan datang dan kerugian periode berjalan sehingga mengharuskan manajemen membebankan perkiraan-perkiraan biaya mendatang akibatnya laba periode berikutnya akan lebih tinggi.
- Income Minimazation
Dilakukan pada saat perusahaan pada saat perusahaan mengalami tingkat profitabilitas yang tinggi sehingga jika laba periode mendatang diperkirakan turun drastis dapat diatasi dengan mengambil laba periode sebelumnya.
- Income Maximization
Dilakukan pada saat laba menurun. Tindakan atas income maximization bertujuan untuk melaporkan net income yang tinggi untuk tujuan bonus yang lebih besar. Pola ini dilakukan oleh perusahaan untuk menghindari pelanggaran atas kontrak hutang jangka panjang.
- Income Smoothing
Dilakukan perusahaan dengan cara meratakan laba yang dilaporkan sehingga dapat mengurangi fluktuasi laba yang terlalu besar karena pada umumnya investor menyukai laba yang relatif stabil.
Scott (2000) dalam Setyantomo (2011) mengemukakan beberapa motivasi terjadinya mnajemen laba:
- Bonus Purpose
Manajer yang memiliki informasi atas laba bersih perusahaan akan bertindak secara opportunistic untuk melakukan laba dengan memaksimalkan laba saat ini.
- Political Motivations
Manajemen laba digunakan untuk mengurangi laba yang dilaporkan karena adanya tekanan publik yang mengakibatkan pemerintah menetapkan peraturan yang lebih ketat.
- Taxation Motivations
Motivasi penghematan pajak menjadi motivasi manajemen laba yang paling nyata. Berbagai metode akuntansi digunakan dengan tujuan penghematan pajak pendapatan.
- Pergantian CEO
CEO yang mendekati masa pensiun akan cenderung menaikkan pendapatan untuk meningkatkan bonus mereka dan jika kinerja perusahaan buruk, mereka akan memaksimalkan pendapatan agar tidak diberhentikan.
- Initial Public Offering (IPO)
Perusahaan yang akan go public belum memiliki harga pasar sehingga perlu menetapkan nilai saham yang akan ditawarkan. Hal ini menyebabkan manajer perusahaan yang go public melakukan manajemen laba untuk memperoleh harga yang lebih tinggi atas sahamnya.
- Pentingnya Memberi Informasi Kepada Investor
Informasi mengenai kinerja perusahaan harus disampaikan kepada investor sehingga pelaporan laba perlu disajikan agar investor tetap menilai bahwa perusahaan tersebut dalam kinerja yang baik.
Teknik manajemen laba menurut Setiawati dan Na’im (2000) dalam Setiyawan (2011) dapat dilakukan dengan tiga teknik, yaitu:
- Memanfaatkan Peluang Untuk Membuat Estimasi Akuntansi.
Cara manajemen mempengaruhi laba melalui judgement (perkiraan) terhadap estimasi akuntansi antara lain estimasi tingkat piutang tak tertagih, estimasi biaya garansi, amortisasi aktiva tak berwujud, dan lain-lain.
- Mengubah Metode Akuntansi.
Perubahan metode akuntansi yang digunakan untuk mencatat suatu transaksi, contoh: mengubah metode depresiasi aktiva tetap, dari metode depresiasi angka tahun ke metode depresiasi garis lurus.
- Menggeser Periode Biaya atau Pendapatan.
Sebagai contoh rekayasa periode biaya atau pendapatan antara lain, yaitu: mempercepat atau menunda pengeluaran untuk penelitian sampai periode akuntansi berikutnya, mempercepat atau menunda pengeluaran promosi sampai periode akuntansi berikutnya, menunda atau mempercepat pengiriman produk ke pelanggan, mengatur saat penjualan aktiva tetap yang sudah tak dipakai.
Struktur Kepemilikan (skripsi dan tesis)
Jensen dan Meckling (1976) dalam Pujiningsih (2011) menyatakan bahwa kepemilikan manajerial dan kepemilikan institusional adalah dua mekanisme corporate governance yang dapat mengendalikan masalah keagenan. Kepemilikan manjerial adalah kepemilikan saham oleh pihak manajemen perusahaan. Boediono (2005) menyatakan bahwa kepemilikan institusional merupakan kepemilikan saham oleh pihak institusi lain yaitu kepemilikan oleh perusahaan atau lembaga lain. Kepemilikan saham oleh pihak-pihak yang terbentuk institusi seperti perusahaan asuransi, bank, perusahaan investasi, dan kepemilikan institusi lain.
Struktur kepemilikan yang dibahas dalam penelitian ini adalah struktur kepemilikan saham oleh manajerial. Kepemilikan manajerial merupakan suatu kondisi dimana manajer memiliki saham dalam perusahaan atau dengan kata lain manajer tersebut sebagai pemegang saham perusahaan. Jensen & Meckling (1976) dalam Setyantomo (2011) menyatakan bahwa kepemilikan manajerial berhasil menjadi mekanisme untuk mengurangi masalah keagenan dengan menyelaraskan kepentingan-kepentingan manajer dengan pemegang saham.
Semakin besar kepemilikan manajemen dalam perusahaan maka manajemen akan cenderung untuk berusaha meningkatkan kinerjanya untuk kepentingan pemegang saham dan untuk kepentingan dirinya sendiri (Siallagan dan Machfoedz, 2006). Dengan peningkatan kepemilikan manajerial dalam perusahaan akan mampu mendorong manajer untuk menciptakan kinerja perusahaan secara optimal dan memotivasi manajer dalam bertindak agar lebih berhati-hati, karena mereka ikut menanggung konsekuensi atas tindakannya.
Corporate Governance (skripsi dan tesis)
Menurut Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI, 2001) corporate governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan. Sedangkan menurut Cadbury Committee, corporate governance adalah sebagai seperangkat aturan yang merumuskan hubungan antara para pemegang saham, manajer, kreditor, pemerintah, karyawan, dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya baik internal maupun eksternal sehubungan dengan hak-hak dan tanggung jawab mereka.
Manfaat corporate governance menurut Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI, 2001) adalah:
- Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan serta lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholders.
- Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah sehingga dapat meningkatkan corporate value (nilai perusahaan).
- Mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
- Pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan karena sekaligus akan meningkatkan shareholder value (nilai pemegang saham) dan dividen.
Prinsip-prinsip dasar penerapan good corporate governance yang dikemukakan oleh Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI, 2001) adalah sebagai berikut:
- Fairness (keadilan)
Menjamin adanya perlakuan adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip ini menekankan bahwa semua pihak, yaitu baik pemegang saham minoritas maupun asing harus diberlakukan sama.
- Transparency (transparansi)
Mewajibkan adanya suatu informasi yang terbuka, akurat dan tepat pada waktunya mengenai semua hal yang penting bagi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan para pemegang kepentingan (stakeholders).
- Accountability (akuntanbilitas)
Menjelaskan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Prinsip ini menegaskan pertanggungjawaban manajemen terhadap perusahaan dan para pemegang saham.
- Responsibility (pertanggungjawaban)
Memastikan kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku. Dalam hal ini perusahaan memiliki tanggungjawab sosial terhadap masyarakat atau stakeholders dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan dan menjujung etika bisnis serta tetap menjaga lingkungan bisnis yang sehat.
Untuk melihat penerapan good corporate governance dalam perusahaan peneliti mengambil tiga proksi dalam penelitian ini yaitu:
- Komite Audit
Komite audit dibentuk untuk membantu komisaris dan direktur individu dalam melaksanakan tugasnya berkaitan dengan pengendalian internal, pelaporan informasi keuangan, dan standar perilaku dalam perusahaan. Tujuan umum dari pembentukan komite audit, antara lain untuk mengembangkan kualitas pelaporan keuangan, memastikan bahwa direksi membuat keputusan berdasarkan kebijakan, praktik dan pengungkapan akuntansi, menelaah ruang lingkup dan hasil dari audit internal dan eksternal, dan mengawasi proses pelaporan keuangan (Pujiningsih, 2011).
BEI melalui SURAT-EDARAN Nomor SE-008/BEJ/12-2001 mewajibkan perusahaan tercatat wajib memiliki komite audit. Jumlah anggota komite audit sekurang-kurangnya 3 orang, termasuk ketua komite audit. Anggota komite audit yang berasal dari komisaris hanya sebanyak 1 orang. Anggota komite audit yang berasal dari komisaris tersebut harus merupakan komisaris independen perusahaan tercatat yang sekaligus menjadi ketua komite audit. Angota komite audit lainnya berasal dari pihak eksternal yang independen.
Dapat disimpulkan dengan adanya komite audit, maka komisaris dapat meningkatkan kualitas pelaporan keuangan. Selain itu, komite audit juga bermanfaat untuk menjamin transparasi, keterbukaan laporan keuangan, dan pengungkapan semua informasi yang ada dalam perusahaan oleh manajer meski ada konflik antara manjer dengan pemilik perusahaan.
- Proporsi Dewan Komisaris
Dewan komisaris memegang peranan yang sangat penting dalam perusahaan, terutama dalam pelaksanaan good corporate governance. Menurut Egon Zehnder International (2000) dalam Ningsaptiti (2010), dewan komisaris merupakan inti dari good corporate governance yang ditugaskan untuk menjamin pelaksanaan strategi perusahaan, mengawasi manajemen dalam mengelola perusahaan, serta mewajibkan terlaksananya akuntanbilitas.
Setyantomo (2011) menyatakan bahwa komisaris independen merupakan posisi terbaik untuk melaksanakan fungsi monitoring agar tercipta perusahaan yang good corporate governance. Komisaris independen dapat bertindak sebagai penengah dalam perselisihan yang terjadi diantara para manajer internal dan mengawasi kebijakan manajemen serta memberikan nasihat kepada manajemen.
Pujiningsih (2011) menjelaskan bahwa tugas dewan komisaris adalah mengawasi sekaligus memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan. Sedangkan direksi sendiri bertanggung jawab penuh atas pengelolaan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Yang perlu diperhatikan adalah mengenai independensi dewan komisaris. Independensi yang dimaksud disini adalah anggota dewan komisaris tidak memiliki hubungan yang terlalu dekat dengan manajemen maupun dengan perusahaan melalui transaksi-transaksi yang jumlahnya signifikan, hubungan keluarga, dan hubungan-hubungan lainnya yang dapat menyebabkan komisaris independen tidak dapat berpikir secara objektif.
- Kualitas Audit
Auditor merupakan salah satu mekanisme untuk mengendalikan perilaku manajemen sehingga proses pengauditan memiliki peranan penting dalam mengurangi biaya keagenan dengan membatasi perilaku oportunistik manajemen. Akuntan publik sebagai auditor eksternal yang relatif lebih independen dari manajemen dibandingkan auditor internal sejauh ini diharapakan dapat meminimalkan kasus rekayasa laba dan meningkatkan kredibilitas informasi akuntansi dalam laporan keuangan (Pujiningsih, 2011).
Peran eksternal auditor yaitu memberikan penilaian secara independen dan profesional atas keandalan dan kewajaran penyajian laporan keuangan perusahaan. Auditor eksternal dapat menjadi mekanisme pengendalian terhadap manajemen agar manajemen menyajikan informasi keuangan secara andal, dan terbebas dari praktik kecurangan akuntansi. Peran ini dapat dicapai jika auditor eksternal memberikan jasa audit yang berkualitas (Nuryaman, 2008).
Meutia (2004) menyimpulkan bahwa kantor akuntan publik yang lebih besar, kualitas audit yang dihasilkan juga lebih baik. Perbedaan kualitas jasa yang ditawarkan kantor akuntan publik menunjukkan identitas kantor akuntan publik tersebut. Independensi dan kualitas auditor dapat berdampak pada pendeteksian manajemen laba. Terdapat dugaan bahwa auditor yang bereputasi baik dapat mendeteksi kemungkinan adanya manajemen laba secara lebih dini sehingga dapat mengurangi tingkat manajemen laba yang dilakukan oleh manajemen perusahaan. KAP big 4 seringkali dihubungkan dengan kualitas audit yang tinggi daripada KAP non big 4. KAP big 4 adalah kelompok empat firma jasa profesional dan akuntansi internasional terbesar, yang menangani mayoritas pekerjaan audit untuk perusahaan publik maupun perusahaan tertutup. Empat besar auditor yaitu (www.wikipedia.com:2013):
- PWC (Officially PricewaterhouseCoopers).
- Deloitte Touche Tohmatsu.
- Ernst & Young.
Dan berikut ini adalah KAP di Indonesia yang tergolong besar adalah yang berafiliasi dengan KAP Big 4 yaitu (www.wikipedia.com:2013):
- KAP Haryanto Sahari, Tanudireja, Wibisana berafiliasi dengan PWC.
- KAP Osman Bing Satrio berafiliasi dengan Deloitte Touche Tohmatsu.
- KAP Purwanto , Sarwoko, Sandjaja berafiliasi dengan Ernst & Young.
- KAP Sidharta, Sidharta, Widjaja berafiliasi dengan KPMG.
Pendekatan Kontingensi (skripsi dan tesis)
Pendekatan kontingensi yang digunakan oleh para peneliti adalah
memberikan masukan faktor-faktor yang sebaiknya dipertimbangkan dalam
perancangan penelitian. Para peneliti tertarik menggunakan pendekatan
kontingensi karena mereka ingin mengetahui apakah tingkat keandalan variabel independen selalu berpengaruh sama pada setiap kondisi atau tidak terhadap variabel dependennya (Suramika, 2016). Berdasarkan teori kontingen maka ada dugaan bahwa terdapat faktor situasional lainnya yang mungkin akan saling berinteraksi di dalam mempengaruhi situasi tertentu. Beberapa penelitian dalam bidang akuntansi menggunakan pendekatan kontingensi untuk melihat hubungan variabel-variabel kontekstual seperti ketidakpastian lingkungan (Outley, 1980). Pendekatan kontingensi dalam penelitian ini mencoba untuk
mengidentifikasi dan mengukur kondisi dimana semua hal mungkin bisa saling
mempengaruhi dan akan saling berinteraksi dalam suatu kondisi tertentu. Teori ini mengembangkan argumen bahwa kompleksitas merupakan faktor situasional lain yang akan mempengaruhi audit judgment dengan religiusitas dan komitmen organisasi sebagai variabel pemoderasi
Theory Of Planned Behavior (TPB) (skripsi dan tesis)
Theory of Planned Behavior (TPB) merupakan pengembangan lebih lanjut
dari TRA. Ajzen (1988) menambahkan konstruk yang belum ada dalam TRA,
yaitu kontrol perilaku yang dipersepsi (perceived behavioral control). Konstruk
ini ditambahkan dalam upaya memahami keterbatasan yang dimiliki individu
dalam rangka melakukan perilaku tertentu (Chau, dkk., 1999). Dengan kata lain, dilakukan atau tidak dilakukannya suatu perilaku tidak hanya ditentukan oleh sikap dan norma subjektif semata, tetapi juga persepsi individu terhadap kontrol yang dapat dilakukannya yang bersumber pada keyakinannya terhadap kontrol tersebut (control beliefs).
Model teoritik dari TPB mengandung berbagai variabel (Ramdhani, 2009)
yaitu :
1) Latar belakang (background factors), seperti usia, jenis kelamin, suku,
status sosial ekonomi, suasana hati, sifat kepribadian, dan pengetahuan)
mempengaruhi sikap dan perilaku individu terhadap sesuatu hal. Faktor
latar belakang pada dasarnya adalah sifat yang hadir di dalam diri
seseorang, yang dalam model Lewin (1951) dikategorikan ke dalam aspek
O (organism). Di dalam kategori ini Ajzen memasukkan tiga faktor latar
belakang, yakni Personal, Sosial, dan Informasi. Faktor personal adalah
sikap umum seseorang terhadap sesuatu, sifat kepribadian (personality
traits), nilai hidup (values), emosi, dan kecerdasan yang dimilikinya.
Faktor sosial antara lain adalah usia, jenis kelamin (gender), etnis,
pendidikan, penghasilan, dan agama. Faktor informasi adalah pengalaman,
pengetahuan dan ekspose pada media.
2) Keyakinan Perilaku atau behavioral belief yaitu hal-hal yang diyakini oleh
individu mengenai sebuah perilaku dari segi positif dan negatif, sikap
terhadap perilaku atau kecenderungan untuk bereaksi secara afektif
terhadap suatu perilaku, dalam bentuk suka atau tidak suka pada perilaku
tersebut.
3) Keyakinan Normatif (Normative Beliefs), yang berkaitan langsung dengan
pengaruh lingkungan yang secara tegas dikemukakan oleh Lewin dalam
Field Theory. Pendapat Lewin ini digaris bawahi juga oleh Ajzen melalui
PBT. Menurut Ajzen, faktor lingkungan sosial khususnya orang-orang
yang berpengaruh bagi kehidupan individu (significant others) dapat
mempengaruhi keputusan individu.
4) Norma subjektif (Subjective Norm) adalah sejauh mana seseorang
memiliki motivasi untuk mengikuti pandangan orang terhadap perilaku
yang akan dilakukannya (Normative Belief). Kalau individu merasa itu
adalah hak pribadinya untuk menentukan apa yang akan dia lakukan,
bukan ditentukan oleh orang lain disekitarnya, maka dia akan
mengabaikan pandangan orang tentang perilaku yang akan dilakukannya.
Fishbein & Ajzen (1975) menggunakan istilah motivation to comply untuk
menggambarkan fenomena ini, yaitu apakah individu mematuhi
pandangan orang lain yang berpengaruh dalam hidupnya atau tidak.
5) Keyakinan bahwa suatu perilaku dapat dilaksanakan (control beliefs)
diperoleh dari berbagai hal, pertama adalah pengalaman melakukan
perilaku yang sama sebelumnya atau pengalaman yang diperoleh karena
melihat orang lain (misalnya teman, keluarga dekat) melaksanakan
perilaku itu sehingga ia memiliki keyakinan bahwa ia pun akan dapat
melaksanakannya. Selain pengetahuan, ketrampilan, dan pengalaman,
keyakinan individu mengenai suatu perilaku akan dapat dilaksanakan
ditentukan juga oleh ketersediaan waktu untuk melaksanakan perilaku
tersebut, tersedianya fasilitas untuk melaksanakannya, dan memiliki
kemampuan untuk mengatasi setiap kesulitan yang menghambat
pelaksanaan perilaku.
6) Persepsi kemampuan mengontrol (Perceived Behavioral Control), yaitu
keyakinan (beliefs) bahwa individu pernah melaksanakan atau tidak
pernah melaksanakan perilaku tertentu, individu memiliki fasilitas dan
waktu untuk melakukan perilaku itu, kemudian individu melakukan
estimasi atas kemampuan dirinya apakah dia punya kemampuan atau tidak
memiliki kemampuan untuk melaksanakan perilaku itu. Ajzen menamakan
kondisi ini dengan “persepsi kemampuan mengontrol” (perceived
behavioral control).
Niat untuk melakukan perilaku (intention) adalah kecenderungan
seseorang untuk memilih melakukan atau tidak melakukan sesuatu pekerjaan. Niat ini ditentukan oleh sejauh mana individu memiliki sikap positif pada perilaku tertentu, dan sejauh mana kalau dia memilih untuk melakukan perilaku tertentu itu dia mendapat dukungan dari orang-orang lain yang berpengaruh dalam kehidupannya
Theory of Reasoned Action (TRA) (skripsi dan tesis)
Theori Reasoned Action pertama kali dicetuskan oleh Ajzen pada tahun
1980 (Jogiyanto, 2007). Teori ini disusun menggunakan asumsi dasar bahwa
manusia berperilaku dengan cara yang sadar dan mempertimbangkan segala
informasi yang tersedia. Dalam TRA ini, Ajzen (1980) menyatakan bahwa niat
seseorang untuk melakukan suatu perilaku menentukan akan dilakukan atau tidak dilakukannya perilaku tersebut. Lebih lanjut, Ajzen mengemukakan bahwa niat melakukan atau tidak melakukan perilaku tertentu dipengaruhi oleh dua penentu dasar, yang pertama berhubungan dengan sikap (attitude towards behavior) dan yang lain berhubungan dengan pengaruh sosial yaitu norma subyektif .
TRA menjelaskan tahapan-tahapan manusia melakukan perilaku. Pada
tahap awal, perilaku (behavior) diasumsikan ditentukan oleh niat (intention). Pada tahap berikutnya nita-niat dapat dijelaskan dalam bentuk sikap-sikap terhadap perilaku (attitudes toward the behavior) dan norma-norma subyektif. Tahap-tahap ketiga dipertimbangkan sikap dan norma subyektif dalam bentuk kepercayaankepercayaan tentang konsekuensi terhadap perilakunya dan ekspektasi normatif dari orang yang relevan.
Dalam upaya mengungkapkan pengaruh sikap dan norma subjektif
terhadap niat untuk dilakukan atau tidak dilakukannya perilaku, Ajzen melengkapi TRA ini dengan keyakinan (beliefs). Dikemukakannya bahwa sikap berasal dari keyakinan terhadap perilaku (behavioral beliefs), sedangkan Norma subjektif berasal dari keyakinan normatif (normative beliefs).
Teori Atribusi (skripsi dan tesis)
Teori atribusi mempelajari proses bagaimana seseorang
menginterpretasikan suatu peristiwa, mempelajari bagaimana seseorang
menginterpretasikan alasan atau sebab perilakunya (Luthans, 1998). Teori ini
dikembangkan oleh Heider (1958) yang mengargumentasikan bahwa perilaku
seseorang ditentukan oleh kombinasi antara kekuatan internal dan eksternal.
Perilaku yang disebabkan oleh kekuatan yang bersifat internal tersebut diyakini berasal dari dalam pribadi individu itu sendiri. Contoh dari kekuatan internal tersebut adalah kemampuan, pengetahuan, dan usaha. Sedangkan perilaku yang berasal dari kekuatan eksternal tersebut merupakan hasil dari tekanan pada situasi atau keadaan tertentu yang memaksa seseorang melakukan perbuatan tertentu
(Elmawati, 2014). Faktor kekuatan eksternal yaitu kekuatan yang berasal dari luar dapat berupa task difficulty atau keberuntungan (Hudayati, 2002).
Kedua faktor tersebut sangat berperan penting karena auditor ketika
mengambil suatu judgment akan mempertimbangkan banyak hal bukan hanya
berdasarkan temuan yang ada. Selain faktor internal, auditor juga menghadapi
faktor eksternal yaitu tekanan ketaatan dan kompleksitas tugas. Auditor
menghadapi banyak tugas dengan tingkat kesulitas yang berbeda dan tekanan ketaatan dari klien, atasan, bahkan rekan kerja ketika melakukan audit judgment (Safi’i dan Jayanto, 2015).
Kelley (1967) mendeskripsikan tiga kriteria yang digunakan untuk
memutuskan apakah perilaku tersebut dapat memberikan atribut kepada seseorang bukan berasal dari penyebab eksternal (situasional) yaitu:
1) Distinctiveness yaitu perilaku dapat dibedakan dari perilaku orang lain
saat menghadapi situasi yang sama
2) Consensus yaitu jika orang lain setuju bahwa perilaku diatur oleh
beberapa karakteristik personal
3) Consistency yaitu perilaku yang sama dalam tindakan seseorang dari
waktu ke waktu (konsisten)
Akuntansi Keperilakuan (skripsi dan tesis)
Akuntansi keperilakuan merupakan bagian dari disiplin ilmu akuntansi
yang mengkaji hubungan antara perilaku manusia dengan sistem akuntansi, serta dimensi keperilakuan dari organisasi dimana manusia dan sistem akuntansi itu berada dan diakui keberadaannya. Dengan demikian, definisi akuntansi keperilakukan adalah suatu studi tentang perilaku akuntan atau non-akuntan yang dipengaruhi oleh fungsi-fungsi akuntansi dan pelaporan. Akuntansi keperilakuan menekankan pada pertimbangan dan pengambilan keputusan akuntan dan auditor, pengaruh dari fungsi akuntansi dan fungsi auditing terhadap perilaku, misalnya pertimbangan (judgment), pengambilan keputusan auditor dan kualitas pertimbangan dan keputusan auditor, serta pengaruh dari keluaran dari fungsifungsi akuntansi berupa laporan keuangan terhadap pertimbangan pemakai dan pengambilan keputusan (Bamber, 1993).
Penelitian-penelitian dalam bidang akuntansi keperilakukan merupakan
aplikasi dari ilmu keperilakuan dengan menggunakan berbagai metode di
antaranya adalah eksperimental, studi lapangan dan teknik-teknik korelasional.
Hasil-hasil penelitian ini menyediakan suatu pemahaman yang lebih luas dalam
memberikan penjelasan dan pemecahan atas praktik-praktik keperilakuan
(Zahroh, 2010). Penelitian adalah jembatan antara teori dan praktik. Ada teori-teori keperilakuan, kemudian dihubungkan dengan praktik-praktik yang terjadi di akuntansi melalui penelitian, maka upaya menjembatani itu terjadi. Teori yang sudah terkonfirmasi, bisa menjadi panduan untuk menjelaskan fenomena dunia nyata. Hasil penelitian juga dapat dipergunakan memperbaiki praktik-praktik akuntansi.
Secara lebih terperinci ruang lingkup akuntansi keperilakuan meliputi: (1)
mempelajari pengaruh antara perilaku manusia terhadap konstruksi, bangunan dan penggunaan sistem informasi akuntansi yang diterapkan dalam perusahaan dan organisasi, yang berarti bagaimana sikap dan gaya kepemimpinan manajemen mempengaruhi sifat pengendalian akuntansi dan desain organisasi; apakah desain sistem pengendalian akuntansi bisa diterapkan secara universal atau tidak; (2) mempelajari pengaruh sistem informasi akuntansi terhadap perilaku manusia, yang berarti bagaimana sistem akuntansi mempengaruhi kinerja, motivasi, produktivitas, pengambilan keputusan, kepuasan kerja, dan kerjasama; (3) metode untuk menjelaskan dan memprediksi perilaku manusia dan strategi untuk mengubahnya, yang berarti bagaimana sistem akuntansi dapat digunakan untuk mempengaruhi perilaku, dan bagaimana mengatasi resistensi itu. Ruang lingkup akuntansi keperilakuan pada penelitian ini adalah bagaimana kompleksitas tugas yang dihadapi oleh auditor dapat mempengaruhi pertimbangan serta pengambilan keputusan audit. Banyak faktor yang mempengaruhi kinerja seorang auditor dalam pembuatan audit judgment, baik bersifat teknis ataupun non teknis. Salah satu faktor yang banyak mempengaruhi pembuatan audit judgment adalah perilaku individu (Nadhiroh, 2010).
Sistem Akuntansi Persediaan (skripsi dan tesis)
Akuntansi (accounting) dapat diartikan sebagai sistem informasi yang menyediakan laporan keuangan untuk para pemangku kepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan (Reeve et al., 2013:9).
Sedangkan sistem akuntansi adalah kumpulan elemen yaitu formulir, jurnal, buku besar, buku pembantu, dan laporan keuangan yang akan digunakan oleh manajemen untuk mencapai tujuan perusahaan (Sujarweni, Persediaan merupakan barang-barang atau bahan baku yang diperlukan dalam proses produksi maupun digunakan untuk dijual dalam suatu periode tertentu (Tuerah, 2014). Oleh karena itu sistem akuntansi persediaan bertujuan untuk mencatat setiap jenis persediaan yang ada di gudang. Sistem ini berhubungan erat dengan sistem penjualan, sistem retur penjualan, sistem pembelian, sistem retur pembelian dan sistem akuntansi biaya produksi (Sujarweni, 2015:131)
Whistleblowing (skripsi dan tesis)
Whistleblowing adalah pengungkapan tindakan pelanggaran atau perbuatan yang melawan hukum, tidak etis atau tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi atau pemangku kepentingan, (KNKG, 2008). Menurut Hertanto (2009), whistleblowing dikategorikan menjadi dua jenis yaitu internal whistleblowing dan eksternal whistleblowing. Internal whistleblowing adalah whistleblowing kepada pihak di dalam organisasi atau melalui saluran yang disediakan organisasi (Miceli, Near, Dworkin, 2009). Sedangkan eksternal whistleblowing adalah pengungkapan kepada pihak di luar organisasi (Kaptein, 2011).
Dalam penelitian ini whistleblower yang dimaksud adalah whistleblower berdasarkan Undang-undang (2006) yaitu sebagai pelapor tindak pidana yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Untuk dapat disebut sebagai whistleblower setidaknya harus memenuhi dua kriteria mendasar (Menteri PANRB, 2013). Kriteria pertama, whistleblower menyampaikan atau mengungkap laporan kepada otoritas yang berwenang atau kepada media massa atau publik. Dengan mengungkapkan kepada otoritas yang berwenang atau media massa diharapkan dugaan suatu kejahatan dapat diungkap dan terbongkar. Kriteria kedua, seorang whistleblower merupakan orang “dalam”, yaitu orang yang mengungkap dugaan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di tempatnya bekerja atau di tempatnya berada.
Pemeriksaan Investigatif (skripsi dan tesis)
Pemeriksaan investigasif adalah pemeriksaan dengan tujuan khusus yaitu untuk membuktikan dugaan penyimpangan dalam bentuk kecurangan (fraud), ketidakteraturan (irregulaties), pengeluaran illegal (illegal expandation) atau penyalahgunaan wewenang (abuse of power) di pengelolaan keuangan negara, yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang harus diungkapkan oleh pemeriksa, serta ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang, kejaksaan atau kepolisian, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Fauzan dkk, 2015). Sedangkan tujuan pemeriksaan investigatif adalah mengidentifikasi dan mengungkap kecurangan atau kejahatan, maka pendekatan, prosedur dan teknik yang digunakan di dalam pemeriksaan investigatif relatif berbeda dengan pendekatan, prosedur dan teknik yang digunakan di dalam pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan kinerja atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu lainnya (Rahmayani, 2014).
Pemeriksaan investigatif salah satu tindakan yang efektif dalam memerangi korupsi. Salah satu lembaga pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan investigatif yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK melaksanakan pemeriksaan keuangan negara yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (Undang-undang, 2006). Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja, yaitu untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diperiksa. Termasuk dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan investigatif. Pemeriksaan investigatif merupakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dengan prosedur eksaminasi.
Pemeriksaan investigatif dilakukan untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana (Undang-undang, 2004). Pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) Pernyataan Standar Pemeriksaan (PS) Nomor 06 dan 07, menyatakan bahwa tujuan tersebut dicapai dengan cara mendeteksi terjadinya penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan (fraud), serta ketidakpatutan (abuse). Penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut adalah penyimpangan yang mengandung unsur pidana terkait dengan hal yang diperiksa.
Penjelasan untuk tahapan pemeriksaan investigatif dimulai pada tahapan praperencanaan pemeriksaan investigatif. Pada tahapan ini terdapat empat kegiatan yaitu memperoleh informasi awal (IA), memverifikasi IA, menganalisis IA dan menyimpulkan hasil analisis IA. IA adalah keterangan, permulaan mengenai suatu pemeriksaan investigatif tindak pidana. Tidak semua informasi yang diterima sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan investigatif memiliki keandalan dan validitas yang sama. Oleh karena itu, untuk setiap informasi awal yang diterima perlu dilakukan verifikasi dan analisis atas informasi awal terlebih dahulu. Informasi awal dapat bersumber dari luar maupun internal BPK. Sumber internal dapat berupa Temuan Pemeriksaan (TP), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan inisiatif Badan. Sumber eksternal misalnya permintaan instansi berwenang, instansi pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah (DPR/D), LHP Aparat Pengawas Intern Pemerintah, dan pengaduan masyarakat.
Tahapan perencanaan pemeriksaan investigatif bertujuan agar pelaksanaan pemeriksaan investigatif berjalan efisien dan efektif serta mencapai tujuan. Pada tahapan ini terdapat dua kegiatan yaitu mengembangkan hipotesis dan menyusun petunjuk pemeriksaan. Pengembangan adalah kesimpulan sementara berdasarkan hasil penelaahan informasi awal atas pemeriksaan investigatif tindak pidana, sedangkan tujuan dari penyusunan petunjuk pemeriksaan investigatif adalah untuk menentukan langkah-langkah pemeriksaan dalam rangka membuktikan hipotesis. Petunjuk pemeriksaan merupakan bagian dari Program Pemeriksaan (P2).
Selanjutnya yaitu tahapan pelaksanaan pemeriksaan investigatif, pada tahapan ini pemeriksa investigatif telah memiliki hipotesis awal yang berisi mengenai: apa, siapa, dimana, kapan, dan bagaimana penyimpangan yang berindikasi tindak pidana (PITP dilakukan/kerugian yang dapat dinilai dalam bentuk uang. Tujuan dari pelaksanaan pemeriksaan investigatif adalah mengumpulkan bukti untuk mendukung hipotesis. Tahapan pelaksanaan pemeriksaan investigatif meliputi mengumpulkan bukti, menganalisis dan mengevaluasi bukti, menyusun konsep simpulan, dan mendiskusikan konsep simpulan.
Tahapan terakhir pemeriksaan investigatif yaitu pelaporan pemeriksaan investigatif. Tujuan dari pelaporan pemeriksaan investigatif adalah menyampaikan pemeriksaan investigatif tindak pidana yang ditemukan dalam pemeriksaan investigatif kepada instansi berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan. Tahapan pelaporan pemeriksaan investigatif yaitu Penyusunan Konsep Hasil Pemeriksaan (KHP) dan finalisasi simpulan. Hasil dari tahapan pelaporan pemeriksaan investigatif yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif atau LHP Investigatif. LHP Investigatif merupakan dokumen tertulis yang berisi simpulan hasil pemeriksaan investigatif. Seluruh informasi dan bukti yang relevan yang diperoleh pemeriksa dirangkai dan diungkapkan menjadi sebuah laporan yang akan dijadikan dasar pengambilan keputusan oleh instansi berwenang.
Penelitian akan difokuskan di tahapan praperancanaan pemeriksaan investigatif pada langkah yang pertama yaitu memperoleh informasi awal. Pada tahapan pelaksanaan pemeriksaan investigatif difouskan pada langkah ketujuh yaitu mengumpulkan bukti. Dasar penentuan kedua tahapan tersebut yaitu untuk memperoleh informasi awal dan bukti yang dibutuhkan, salah satunya bersumber dari whistleblowing. Peneliti menggunakan kedua tahapan
Jenis Fraud (skripsi dan tesis)
Fraud diklasifikasikan menjadi 3 jenis yaitu korupsi, kecurangan laporan keuangan, dan penyalahgunaan aset (ACFE, 2016). Masing-masing jenis fraud dijelaskan pada sub bab di bawah ini.
Korupsi
Korupsi terbagi menjadi empat jenis (ACFE, 2001) yaitu konflik kepentingan, penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi ilegal. Konflik kepentingan terjadi ketika eksekutif perusahaan, manajer, dan karyawan bertindak untuk kepentingan pribadi atas transaksi perusahaan yang berakibat tidak baik. Penyuapan adalah pemberian, penerimaan, penawaran, atau permohonan oleh pihak eksternal kepada pihak internal yang bertujuan untuk mempengaruhi pembuatan keputusan. Pemerasan pada dasarnya kebalikan dari penyuapan, pemerasan dilakukan oleh pihak internal kepada pihak eksternal untuk keputusan yang akan menguntungkan pihak eksternal. Gratifikasi ilegal merupakan imbalan yang diberikan pihak eksternal kepada pihak internal karena telah dibuat keputusan yang menguntungkan pihak eksternal.
Kecurangan Laporan Keuangan
Kecurangan laporan keuangan didefinisikan sebagai salah saji material (baik misstatement maupun overstatement) dalam laporan keuangan secara sengaja oleh manajemen yang merugikan shareholder dan stakeholder (GAAS, dan ACFE, 2016). Salah saji secara sengaja berupa penghilangan jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan untuk menipu pengguna laporan keuangan antara lain dalam bentuk (IAI, 2001):
- Pemalsuan, perubahan, atau manipulasi atas transaksi, catatan akuntansi, atau dokumen pendukung yang menjadi sumber data dalam menyajikan laporan keuangan.
- Secara sengaja salah menerapkan prinsip akuntansi yang berkaitan dengan pengklasifikasian, penyajian dan pengungkapan pada akun-akun laporan keuangan.
- Secara sengaja menghilangkan suatu peristiwa atau informasi yang signifikan.
Penyalahgunaan Aset
Penyalahgunaan aset adalah mengambil aset secara tidak sah (melawan hukum) baik yang yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki wewenang atas aset tersebut ataupun orang yang tidak memiliki wewenang atas aset tersebut. Aset yang disalahgunakan dapat berupa kas, persediaan, aset lainnya, serta pengeluaran-pengeluaran biaya secara curang (ACFE, 2016). Penyalahgunaan aset atau perlakuan tidak semestinya terhadap aset dapat dilakukan dengan beberapa cara antar lain pencurian aset, penggelapan tanda terima barang atau uang, atau tindakan yang menyebabkan entitas membayar harga barang atau jasa yang tidak diterima oleh entitas (IAI, 2001).
Fraud (skripsi dan tesis)
Fraud diterjemahkan sebagai kecurangan (IAI, 2001). Fraud tidak sama dengan error dan irregularities yang diterjemahkan sebagai kesalahan atau kekeliruan (IAI, 2001). Suatu kesalahan atau kekeliruan yang tanpa didasari niat dan tidak ada keuntungan yang diperoleh akibat terjadinya kesalahan, maka kesalahan tersebut bukanlah suatu perbuatan yang dikategorikan fraud. Tetapi jika kesalahan tersebut dilakukan dengan sengaja dan ada tujuan khusus yang akan dicapai, maka perbuatan tersebut adalah fraud (BPK, 2008).
Menurut Davia, et.al (2000) memperkirakan 40% dari seluruh kasus fraud tidak pernah terungkap. Hal ini dikenal dengan istilah fenomena gunung es. Fenomena gunung es sesuai dengan salah satu aksioma fraud oleh ACFE (2016) yang menyatakan bahwa fraud itu tersembunyi (fraud is hidden). Banyak cara yang digunakan para pelaku fraud untuk menyembunyikan fraud yang telah dilakukan dan terkadang amat kreatif sehingga cukup sulit bagi pemeriksa untuk mendapat mendeteksi fraud yang terjadi .
Agency Theory (skripsi dan tesis)
Perspektif teori agensi merupakan dasar yang digunakan untuk memahami isu tata kelola pemerintahan yang baik dan fraud. Masalah keagenan (agency problem) pada awalanya diekplorasi oleh Ross (1973), sedangkan eksplorasi teoritis secara mendetail dikemukakan pertama kalinya oleh Jensen dan Meckling (1976) yang menyebutkan manajer sebagai “agent” dan pemegang saham sebagai “principal”. Pemegang saham yang merupakan principal mendelegasikan pengambilan keputusan kepada manajer yang merupakan perwakilan atau agent dari pemegang saham. Permasalahan muncul ketika agent tidak selalu membuat keputusan-keputusan yang bertujuan untuk memenuhi kepentingan terbaik principal ( Messier, et al, 2006).
Pada dasarnya organisasi sektor publik atau negara demokrasi modern dibangun atas dasar teori keagenan dan terdapat hubungan serta masalah keagenan (Abdullah, 2005; Bergman dan Lane, 1990). Konsep ekonomika organisasi sektor publik didasarkan pula pada serangkaian hubungan principal-agent (Moe,1984). Hubungan dan masalah keagenan tercermin dalam pendelegasian dan kesepakatan-kesepakatan pada proses anggaran: pemilih-legislator, legislator-eksekutif, menteri keuangan-pengguna anggaran, perdana menteri-birokrat dan pejabat-pemberi pelayanan (Moe, 1984; Gilardi, 2001; Strom, 2000). Pertanggungjawaban pemerintah sebagai “agent” untuk menyajikan laporan dan mengungkapkan segala aktivitas merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan kepada pemberi mandat yaitu masyarakat sebagai “principal”. Pertanggungjawaban tersebut disebut akuntabilitas (Sabarno, 2007).
Teori keagenan memandang bahwa adanya information asymmetry antara pihak pemerintah yang mempunyai akses langsung terhadap informasi dengan pihak masyarakat memungkinkan terjadinya penyalahgunaan atau korupsi oleh agen. Sebagai konsekuensinya pemerintah harus dapat meningkatkan akuntabilitas atas kinerjanya sebagai mekanisme checks and balances agar dapat mengurangi information asymmetry (Mardiasmo, 2002).
Selain information assymetry, teori keagenan menjelaskan bahwa conflict of interest dimana tujuan masyarakat sebagai principal dan tujuan pemerintah sebagai agent yang berbeda dapat memunculkan permasalahan, karena agent cenderung untuk mengejar tujuan pribadi (Fama dan Jensen, 1983). Untuk mencapai tujuan pribadi atau kelompok, agent dapat melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan tujuan bersama, bahkan melakukan kecurangan-kecurangan (fraud) yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tindak pidana korupsi.
Land rent (skripsi dan tesis)
Land rent merupakan surplus pendapatan di atas pengeluaran biaya untuk lahan yang memungkinkan faktor produksi dapat dimanfaatkan dalam proses produksi (Suparmoko, 2006). Persaingan penggunaan lahan di berbagai sektor menyebabkan terjadinya alokasi lahan ke arah penggunaan lahan yang memiliki rent paling tinggi. Ricardo memberikan konsep teori atas perbedaan kesuburan tanah terutama di sektor pertanian. Asumsinya daerah permukiman baru terdapat sumberdaya lahan yang subur dan berlimpah, lahan yang subur digunakan untuk bercocok tanam dan tidak ada sewa karena penduduknya masih sedikit, sewa akan muncul jika penduduk bertambah sehingga permintaan akan lahan meningkat (Suparmoko, 1997). Teori di atas menegaskan bahwa perbandingan kualitas tanah merupakan faktor penentu nilai tanah pada lahan pertanian.
Hal tersebut dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam penentuan faktor-faktor yang mempengaruhi nilai tanah khususnya tanah pertanian. Terdapat hubungan antara land rent dengan penggunaan lahan (Gambar 2.1). Urutan penggunaan lahan yang memberikan land rent tertinggi sampai terendah adalah lahan yang digunakan untuk keperluan industri atau komersial diikuti penggunaan lahan untuk permukiman, hutan, padang rumput dan rawa (Barlowe, 1972 dalam Sudirman 2011).
Keterangan di atas memberikan gambaran kepada peneliti bahwa jenis-jenis penggunaan lahan akan berpengaruh terhadap nilai tanah dan dinamikanya, kemudian sebagai fungsi ruang penggunaan tanah akan berpengaruh terhadap terbentuknya pola zona nilai tanah. Oleh karena itu faktor jenis penggunaan tanah yang meliputi penggunaan perdagangan, pemukiman, tegalan, dan sawah akan dijadikan faktor-faktor yang diduga mempengaruhi nilai tanah di lokasi penelitian ini.
Von Thunen (dalam Yunus, 2008) mengemukakan konsep locationrent (sewa lokasi) dengan variabel utama yang dianalisis berupa transportation cost yang dengan sendirinya sangat erat kaitannya dengan variabel jarak dan karakteristik dari komoditas yang diangkut. Selanjutnya Von Thunen (dalam Suparmoko, 2006) menjelaskan bahwa sewa tanah berkaitan dengan perlunya biaya transport dari daerah yang jauh ke pusat pasar. Teori tersebut menjelaskan bahwa salah satu variabel penting yang mempengaruhi nilai tanah yaitu faktor jarak dari pusat produksi (perdesaan) ke pusat input produksi dan pasar produksi (perkotaan). Prinsip tersebut dikemukakan dalam teori land rent yang merupakan surplus pendapatan di atas pengeluaran biaya untuk lahan yang memungkinkan faktor produksi dapat dimanfaatkandalam proses produksi (Suparmoko, 2006). Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa biaya transport tersebut merupakan komponen dari biaya produksi sehingga jarak lokasi produsen ke pusat pelayanan akan memberikan nilai land rent yang berbeda.
Semakin dekat letak tanah dari pusat-pusat penyedia barang dan jasa yang diperlukan masyarakat, maka biaya transportasi untuk memenuhi barangdan jasa tersebut relatif rendah atau murah sehingga faktor jarak jalan tersebut dengan CBD ini menjadi faktor penting yang membentuk nilai tanah.
Pada gambar tersebut harga produksi dan tingkat produksi antara A, B dan C adalah sama, yang membedakannya adalah biaya produksi yang dihasilkan. Perbedaan biaya produksi yang terjadi disebabkan oleh perbedaan jarak A, B, dan C ke pasar, sehingga menyebabkan perbedaan biaya transportasi. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa jarak A ke pasar lebih dekat dari pada B, dan jarak B ke pasar lebih dekat dari pada C, sehingga nilai land rent tertinggi dimiliki oleh A kemudian diikuti B dan yang terakhir adalah C. Teori ini menggambarkan bahwa jarak suatu lokasi tanah terhadap kota merupakan variabel penting yang mempengaruhi nilai tanah.
Burgess (dalam Nasucha, 1995) membahas hubungan antara sewa tanah dengan pencapaian (aksesibilitas) yang diukur dengan jarak dari pusat kota. Pencapaian (aksesibilitas) akan menurun secara bertahap kesemua arah dari pusat kota, sehingga sewa tanah akan berkurang seiring dengan makin jauhnya tempat tersebut dari pusat kota
Teori tersebut menjelaskan bahwa aksesibilitas suatu bidang tanah atau suatu zona nilai tanah dari pusat kota (pusat-pusat kegiatan) ekonomi atau wisata akan mempengaruhi nilai tanah suatu bidang atau suatu zona nilai tanah. Oleh sebab itu faktor aksesibilitas suatu bidang tanah dari pusat kota (ibu kota kabupaten) dan pusat perekonomian lainnya di lokasi penelitian digunakan sebagai salah satu faktor yang diduga mempengaruhi nilai tanah di lokasi penelitian ini.
Selanjutnya menurut Burgess (dalam Nasucha, 1995) dalam kenyataannya, perbedaan aksesibilitas suatu bidnag tanah mencerminkan adanya persaingan berbagai kegiatan di suatu tempat. Misalnya kegiatan A yang mutlak menuntut aksesibilitas yang tinggi, menyisihkan kegiatan lainnya berada di pusat kota (zona A sebagai perwakilan dari zona perdagangan). Kegiatan B, mampu menempati nilai sewa yang tinggi akan menempati zona B sebagai perwakilan dari zona industri. Sedangkan kegiatan C hanya mampu menempati zona C sebagai perwakilan dari zona tempat tinggal. Demikian pula dengan kegiatan D akan menempati zona D sebagai perwakilan dari zona pertanian. Penjelasan tersebut memberikan gambaran kepada peneliti bahwa jenis-jenis penggunaan lahan akan berpengaruh terhadap nilai tanah dan dinamikanya, kemudian sebagai fungsi ruang penggunaan tanah akan berpengaruh terhadap terbentuknya pola zona nilai tanah. Oleh karena itu faktor jenis penggunaan tanah yang meliputi penggunaan perdagangan, pemukiman, tegalan, dan sawah akan dijadikan faktor-faktor yang diduga mempengaruhi nilai tanah di lokasi penelitian ini.
Pendekatan penilaian (skripsi dan tesis)
Menurut Barlowe R (1986, dalam Suyudi, 2003:4) terdapat tiga metode atau pendekatan yang dapat digunakan untuk menentukan nilai tanah yaitu (1) pendekatan pasar (the market comparison or market approach) (2) pendekatan pendapatan (the net income-capitalization or income approach) dan (3) pendekatan biaya (the replacement-cost or cost approach).
- Pendekatan pasar/perbandingan harga pasar.
Dalam pendekatan pasar, nilai tanah ditentukan berdasarkan perbandingan relatif terhadap harga pasar yang terjadi. Metode ini dilakukan dengan cara membandingkan properti yang akan dinilai dengan properti pembanding yang telah diketahui karakteristik dan nilainya. Obyek pembanding yang digunakan untuk menghitung obyek yang dinilai minimal tiga obyek pembanding baik yang telah terjual maupun dalam proses penawaran dan sebisa mungkin sejenis atau sebanding dengan obyek yang akan ditentukan nilainya. Penilaian dengan metode perbandingan data pasar diperlukan penyesuaian dari data yang dijadikan pembanding untuk menilai. Penyesuain data penting untuk dapat menghasilkan hasil penilaian yang akurat dan dapat dipercaya. Data pembanding biasanya diperoleh dengan kondisi yang berbeda dari properti yang dinilai (https://sia.diplomaekonomi.ugm.ac.id diakses tanggal 17 februari 2017 pukul 03:48 AM) selanjutnya dijelaskna bahwa yang perlu diperhatikan dalam proses penyesuaian data pembanding ialah (a) waktu transaksi dari data yang digunakan untuk menilai; (b) kualitas dari properti data pembanding; (c) luas tanah dan luas bangunan data yang diperoleh; (d) spesifikasi properti data pembanding; (e) lokasi data pembanding; (f) lingkungan data pembanding; (g) perlengkapan properti pembanding; (h) kondisi data yang diperoleh, data transaksi atau data penawaran; (i) kondisi transaksi yang terjadi.
- Pendekatan pendapatan.
Pendekatan pendapatan merupakan suatu metode penilaian properti yang berdasarkan pendapatan bersih per tahun. Nilai properti merupakan fungsi positif dari pendapatan. Semakin tinggi pendapatan yang dihasilkan oleh properti, maka semakin tinggi nilai properti tersebut. Metode ini digunakan untuk menilai suatu harta tetap/properti yang dapat menghasilkan pendapatan dari sewa. Dasar pemikiran dari Metode Kapitalisasi Pendapatan (Income Approach) yaitu Nilai pasar dari suatu harta tetap/properti kurang lebih sama dengan suatu modal yang mempunyai potensi untuk mendatangkan pendapatan. Adapun persayaratan yang yang harus dipenuhi sebelum menggunakan pendekatan kapitalisasi dalam menentukan nilai suatu properti adalah pendapatan bersih pertahun tidak pernah berubah jumlahnya selama masa investasi dan lamanya investasi tak terhingga (https://sia.diplomaekonomi.ugm.ac.id diakses tanggal 17 februari 2017 pukul 03:48 AM).
- Pendekatan biaya.
Asumsi dasar dalam pendekatan ini ialah adanya hubungan antara biaya produksi dan nilai properti. Dalam pendekatan ini juga dikenal adanya penurunan harga properti yang disebabkan oleh penyusutan properti tersebut (Suyudi, 2003:4). Pendekatan ini menekankan pada perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk membangun kembali obyek penilian (bangunan baru) kemudian biaya yang dibutuhkan untuk membangun kembali obyek yang dinilai dikurangi biaya penyusutannya dan ditambah dengan nilai tanahnya. Dari metode ini akan diperoleh total nilai tanah dan bangunan, selanjutnya nilai tanah diperoleh dari hasil pengurangan total nilai tanah dan bangunan terhadap nilai bangunan setelah dikurangi nilai penyusutan bangunan. Penyusutan dimaksud meliputi:
1) Kerusakan fisik (Physical Deterioration), terdiri dari rusak, lapuk, retak, mengeras atau kerusakan pada strukturnya. Pertimbangan disesuaikan dengan umur kondisi fisik yang ada.
2) Kemunduran Fungsional (Functional Obsolescence), disebabkan oleh perencanaan yang kurang baik, ketidak seimbangan yang berhubungan dengan ukuran, model, bentuk dan umur.
3) Kemunduran Ekonomis (Economic Obsolescence), faktor-faktor luar yang mempengaruhi seperti perubahan sosial, peraturan-peraturan pemerintah, dan peraturan-peraturan lain yang membatasi peruntukan dan lain-lain.
Faktor-Faktor yang mempengaruhi nilai tanah (skripsi dan tesis)
Menurut Hidayat dan Harjanto (2003) faktor-faktor yang mempengaruhi nilai tanah dapat antara lain (a) faktor permintaan dan penawaran (b) faktor fisik (c) faktor perlekatan dan (d) faktor kenegaraan/politiik. Selanjutnya setiap faktor dijelaskan sebagai berikut:
- Faktor Penawaran dan Permintaan.
Permintaan dan penawaran memiliki hubungan yang erat dalam hukum ekonomi, jika permintaan meningkat sedangkan jumlah penawaran tetap atau bahkan berkurang, maka nilai komoditas akan naik begitu juga sebaliknya apabila pasokan meningkat sementara permintaan berkurang maka akan menyebabkan nilai komoditi menjadi turun. Tanah sebagai salah satu komoditi ekonimi juga terpengaruh oleh hukum ekonomi tersebut, akan tetapi nilai tanah memiliki kecenderungan terus mengalami kenaikan karena jumlah bidang tanah yang cenderung tetap sedangkan permintaan akan tanah terus meningkat. Penawaran dan permintaan turut berpengaruh terhadap peningkatan nilai tanah di suatu daerah, termasuk di lokasi penelitian yang akan diteliti hal tersebut ditandai dengan jumlah transaksi jual beli tanah yang terus meningkat setiap saat.
- Faktor fisik.
Faktor fisik merupakan faktor yang melekat pada bidang tanah dan mempengaruhi nilai dari bidang tanah tersebut. Beberapa hasil penelitian menunjukan bahwa faktor fisik merupakan faktor yang paling berpengaruh terhadap nilai suatu bidang tanah. Semakin ideal kondisi fisik suatu bidang tanah, maka semakin tinggi nilai dari bidang tanah tersebut hal itu juga berlaku sebaliknya. contoh faktor fisik yang mempengaruhi nilai tanah antara lain jenis penggunaan tanah, bentuk bidang, luas tanah, ukuran, topografi, dan lain-lain. Terkait dengan faktor fisik bidang tanah, dalam pasal 16 ayat 1 huruf b peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 1 Tahun 1994 tentang ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 55 Tahun 1993 tentang Penggadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, menyebutkan beberapa faktor yang mempengaruhi nilai tanah sebagai berikut: (a) lokasi tanah; (b) jenis hak atas tanah; (c) status penguasan tanah; (d) peruntukan tanah; (e) kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang wilayah; (f) prasarana yang tersedia; (g) fasilitas dan utilitas; (h) lingkungan dan (i) lain-lain yang mempengaruhi harga tanah.
BPN dan PPE FE UGM (1994) mengemukakan bahwa nilai tanah dipengaruhi oleh: (a) penggunaan tanah; (b) lebar jalan dan lebar perkerasan jalan; (c) luas bidang tanah; (d) banjir; (e) elevasi bidang tanah; (f) bentuk bidang tanah; (g) fasilitas PLN dan PAM; (h) lokasi sudut bidang tanah; (i) fasilitas pendidikan dan pasar dalam jarak 500 meter; (j) lokasi tusuk sate bidang tanah.
- Faktor perlekatan dan lokasi.
Faktor perlekatan yang dimaksud meliputi apakah suatu bidang tanah terletak di tempat yang tinggi atau rendah (elevasi), di lereng bukit atau di tepi sungai di tengah atau di pojok blok perumahan dan sebagainya. Sedangkan faktor lokasi dalam beberapa penelitian terdahulu merupakan salah satu fakor yang “terkuat” dalam mempengaruhi nilai tanah jika dibandingkan dengan faktor-faktor yang lain.
- Faktor kenegaraan/politik.
Faktor kenegaraan yang dimaksud adalah faktor ekonomi, sosial dan politik suatu negara dimana secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap nilai tanah. Contohnya sistem perundangan yang ada di suatu negara akan mempengaruhi nilai tanah apabila sistem perudangan tersebut dapat memberikan kemudahan terkait penerbitan tanda bukti kepemilikan atas suatu bidang tanah. Kemudahan peraturan kepemilikan bidang tanah akan menyebabkan permintaan tanah akan naik sehinggan nilai tanah akan ikut meningkat.
Beberapa faktor yang telah dijelaskan akan digunakan dalam penelitian ini untuk mengestimasi nilai tanah seluruh bidang yang terdapat pada lokasi penelitian. Namun yang menjadi focus utama dalam penelitian ini ialah keberadaan faktor fisik bidang tanah baik yang melekat langsung pada bidang tanah yang dinilai maupun faktor dari luar bidang tanah seperti kesesuaian penggunaan bidang tanah terhadap tata ruang, aksesibilitas dan lain sebagainya.
ISAK 25 – Hak Atas Tanah (skripsi dan tesis)
Akuntansi tanah di Indonesia sebelum tahun 2012 tunduk pada PSAK 47 Akuntansi Tanah. Namun PSAK ini dicabut oleh DSAK-IAI dan digantikan oleh ISAK 45 Hak Atas Tanah yang mulai berlaku tahun 2012. Dalam PSAK 47 Akuntansi Tanah, mensyaratkan tanah diklasifikasikan sebagai bagian dari aset tetap dan harga perolehan tanah tidak disusutkan kecuali perusahaan meyakini bahwa umur ekonomis tanah terbatas. Sebab-sebab tanah disusutkan misalnya ketika perusahaan meyakini bahwa hak guna tanah (baik itu hak guna bangunan, hak guna usaha, maupun hak pakai) tidak bisa diperpanjang, atau memang tanah tersebut akan ditinggalkan dalam jangka waktu tertentu setelah operasi perusahaan selesai.
PSAK 47 menjelaskan secara rinci biaya-biaya mana saja yang dapat dikapitalisasi dalam biaya perolehan dan biaya apa saja yang tidak dapat dikapitalisasi melainkan dianggap sebagai beban tangguhan dan diakui sepanjang umur hak tanah. Dalam ISAK 25 pengaturan mengenai harga perolehan mengikuti PSAK 16 yang lebih principle based.
ISAK 25 Hak atas Tanah mensyaratkan tanah diakui sebagai aset tetap dan secara garis besar pengaturannya mengikuti PSAK 16 Aset Tetap. Berdasarkan Undang-Undang No.5/1960 tentang peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP No.40/1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai atas Tanah, perusahaan di Indonesia tidak bisa memiliki tanah dengan Sertifikat Hak Milik (HM), namun HGU, HGB, dan Hak Pakai bisa diperpanjang dan diperbarui. Dengan demikian maka umur ekonomis tanah dapat tidak terbatas bila perusahaan berniat untuk terus memperpanjang dan memperbarui haknya. Dengan demikian ISAK 25 mensyaratkan harga perolehan tanah tidak disusutkan kecuali memang perusahaan meyakini bahwa perpanjangan atau pembaruan hak mereka akan ditolak Pemerintah.
Biaya perpanjangan atau pembaruan hak (bukan biaya untuk mendapatkan hak ketika pertama kali tanah diperoleh) berdasarkan ISAK 25 diakui sebagai aset tak berwujud dan tunduk terhadap PSAK 19 Aset Tak Berwujud. Berdasarkan PSAK 19, aset tak berwujud disusutkan sesuai dengan umur ekonomisnya.
