Pengaruh Jenis Opini Auditor Terhadap Audit Delay (skripsi dan tesis)

Opini atau pendapat auditor merupakan kesimpulan auditor berdasarkan hasil audit. Auditor menyatakan pendapatnya berpijak pada audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing dan atas temuan-temuannya. Ada lima tipe pendapat laporan audit yang diterbitkan oleh auditor (Mulyadi 2002, h.20-22): (1) Pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion), (2) Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan (Unqualified Opinion report with Explanatory Language), (3) Pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion), (4) Pendapat tidak wajar (adverse Opinion), (5) Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer of Opinion). Opini selain wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) merupakan opini yang tidak diharapkan oleh semua manajemen. Semakin tidak baik opini yang diterima oleh perusahaan maka semakin lama laporan keuangan auditan dipublikasikan. Laporan keuangan yang disampaikan tidak tepat waktu mencerminkan ketidakpatuhan perusahaan terhadap ,peraturan yang ada. Subekti dan Widiyanti (2004) membuktikan bahwa audit delay yang lebih panjang dialami oleh perusahaan yang menerima pendapat selain unqualified opinion. Hal ini dikarenakan pendapat selain unqualified opinion dianggap sebagai badnews, maka auditor akan melibatkan negosiasi dengan klien, konsultasi dengan partner auditor yang lebih senior atau staf teknis, dan perluasan lingkup audit, sehingga audit delay akan semakin panjang. Lain halnya dengan perusahaan yang menerima pendapat unqualified opinion, perusahaan tersebut akan melaporkan pendapat tepat waktu karena merupakan berita baik. Dalam hal ini, opini audit yang baik (unqualified opinion) harus mengemukakan bahwa laporan keuangan telah diaudit sesuai dengan ketentuan Standar Akuntansi Keuangan dan tidak ada penyimpangan material yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan