Jensen dan Meckling (1976) dalam Pujiningsih (2011) menyatakan bahwa kepemilikan manajerial dan kepemilikan institusional adalah dua mekanisme corporate governance yang dapat mengendalikan masalah keagenan. Kepemilikan manjerial adalah kepemilikan saham oleh pihak manajemen perusahaan. Boediono (2005) menyatakan bahwa kepemilikan institusional merupakan kepemilikan saham oleh pihak institusi lain yaitu kepemilikan oleh perusahaan atau lembaga lain. Kepemilikan saham oleh pihak-pihak yang terbentuk institusi seperti perusahaan asuransi, bank, perusahaan investasi, dan kepemilikan institusi lain.
Struktur kepemilikan yang dibahas dalam penelitian ini adalah struktur kepemilikan saham oleh manajerial. Kepemilikan manajerial merupakan suatu kondisi dimana manajer memiliki saham dalam perusahaan atau dengan kata lain manajer tersebut sebagai pemegang saham perusahaan. Jensen & Meckling (1976) dalam Setyantomo (2011) menyatakan bahwa kepemilikan manajerial berhasil menjadi mekanisme untuk mengurangi masalah keagenan dengan menyelaraskan kepentingan-kepentingan manajer dengan pemegang saham.
Semakin besar kepemilikan manajemen dalam perusahaan maka manajemen akan cenderung untuk berusaha meningkatkan kinerjanya untuk kepentingan pemegang saham dan untuk kepentingan dirinya sendiri (Siallagan dan Machfoedz, 2006). Dengan peningkatan kepemilikan manajerial dalam perusahaan akan mampu mendorong manajer untuk menciptakan kinerja perusahaan secara optimal dan memotivasi manajer dalam bertindak agar lebih berhati-hati, karena mereka ikut menanggung konsekuensi atas tindakannya.