Indikator Sistem Pengendalian Intern (skripsi dan tesis)

Unsur sistem pengendalian intern yang berfungsi sebagai pedoman
penyelenggaraan dan tolak ukur pengujian efektivitas penyelenggaraan system pengendalian intern. Pengembangan unsur system pengendalian intern perlu mempertimbangkan aspek biaya manfaat (cost and benefit), sumber daya manusia, kejelasan criteria pengukuran efektivitas dan perkembangan teknologi informasi serta dilakukan secara komperhensif.
Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008, bahwa unsur sistem
pengendalian intern dalam Peraturan Pemerintah ini mengacu pada unsur Sistem
Pengendalian Intern yang telah dipraktikan di lingkungan pemerintah di berbagai
Negara, yang meliputi:
1. Lingkungan Pengendalian
Tindakan, kebijakan, dan prosedur yang merefleksikan seluruh sikap top
manajemen, dewan komisaris, dan pemilik entitas tentang pentingnya
pengendalian dalam suatu entitas, yang mencakup:
a. Nilai intregritas dan etika
Memelihara suasana etika organisasi, menjadi teladan untuk tindakantindakan
yang benar. Menghilangkan godaan-godaan untuk melakukan
tindakan yang tidak etis dan menegakkan disiplin sebagaimana mestinya.
b. Komitmen terhadap kompetensi
Mengidentifikasi dan menetapkan kegiatan yang dibutuhkan untuk
menyelasaikan tugas dan fungsi pada masing-masing oisisi dalam instansi
pemerintah.
c. Kepemimpinan yang Kondusif
Pimpinan instansi pemerintah memiliki sikap yang selalu
mempertimbangkan risiko dalam mengabil keputusan.
d. Memiliki stuktur organisasi
Kerangka kerja bagi manajement dalam perencanaan,pengarahan,dan
pengendalian organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan organisasi.
e. Pembagian wewenang dan pembebanan tanggung jawab
Satuan usaha membatasi garis tanggung jawab dan wewang yang ada.
f. Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan SDM
Penetapan praktik-praktik yang layak dalam hal perolehan,
orientasi,pelatihan,evaluasi, pembinan, promosi, kompensasi dan tindakan
disiplin bagi sumber daya manusia.
g. Perwujudan peran aparat pengawasan intern yang efektif
h. Hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait
2. Penilaian Risiko
Diawali dengan penetapan maksud dan tujuan instansi Pemerintah yang
jelas dan konsisten baik pada tingkat kegiatan. Selanjutnya Instansi Pemerintah
mengidentifikasi secara efisien dan efektif risiko yang dapat menghambat
pencapian tujuan tersebut, baik yang bersumber dari dalam maupun luar instansi.
Penaksiran risiko mencakup:
a. Identifikasi Resiko
Mengindentifikasi secara efisien dan efektif risiko yang dapat
menghambat pencapaian tujuan instansi, baik yang bersumber dari dalam
maupun luar instansi.
b. Analisis Resiko
Menentukan dampak dari resiko yang telah diidentifikasi terhadap
pencapaian tujuan instansi.
3. Kegiatan Pengendalian
Aktivitas pengendalian adalah kebijakan dan prosedur yang dibangun oleh
manajemen ubtuk mencapai tujuan laporan keuangan yang obyektif, yang
mencakup:
a. Reviu atas kinerja instansi pemerintah yang bersangkutan
Memantau pencapaian kinerja instansi pemerintah tersebut dibandingkan
dengan rencana sebagi tolak ukur kinerja.
b. Pembinan SDM
c. Pengendalian atas pengelolaan sistem informasi
d. Pengendalian fisik atas aset
Pimpinan instansi pemerintah menetapkan, mengimplementasikan, dan
mengkomunikasikan rencana identifikasi, kebijakan, dan prosedur
pengamanan fisik kepada seluruh pegawai.
e. Penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja
Ukuran dan indikator kinerja ditetapkan untuk tingkat instansi pemerintah,
kegiatan dan pegawai instansi pemerintah mereviu dan melakukan validasi
secara periodik atas ketetapan dan keandalan ukuran dan indikator kinerja.
f. Pemisahan fungsi pimpinan instansi pemerintah harus menjamin bahwa seluruh aspek utama transaksi atau kejadian tidak dikendalikan oleh 1(satu) orang.
g. Otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting
Pimpinan instansi pemerintah menetapkan dan menkomunikasikan syarat
dan ketentuan otorisasi kepada pegawai.
h. Pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian
Pimpinan instansi pemerintah menetapkan dan mengkomunikasikan syarat
dan ketentuan otoisasi kepada pegawai.
i. Pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya
Menetapkan akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatanya,
pemerintah wajib memberikan aksen hanya kepada yang berwenang dan
mealakukan reviu atas pemabtasan tersebut secara berkala.
j. Akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya
Pimpinan instansi pemerintah wajib menugaskan pegawai yang
bertanggung jawab terhadap penyimpanan sumber daya dan pencatatanya
serta melakukan reviu atas penugasan tersebut secara berkala.
k. Dokumentasi yang baik atas sistem pengendalian intern serta transaksi dan
kejadian penting. Instansi pemerintah wajib memiliki, mengelola, memelihara, dan secara berkala memutakhiran dokumentasi yang mencangkup seluruh system mengendalian intern serta tranksaksi dan kejadian penting
4. Informasi dan komunikasi
Instansi pemerintah harus memiliki informasi yang relevan dan dapat
diandalkan baik informasi keuangan maupun non keuangan, yang
berhubungan dengan peristiwa-peristiwa eksternal dan internal, yang
menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi serta mengelola, mengembangkan dan memperbarui sistem informasi secara terus menerus.
5. Pemantauan
Kegiatan pengelolaan rutin supervise, pembandingan rekonsiliasi dan tindakan
lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas, dimana evaluasi terpisah dapat
dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah atau pihak eksternal
pemerintah serta menggunakan daftar uji intern.