Paradigma baru pengelolaan keuangan daerah (APBD) didorong oleh halhal
sebagai berikut:
1. Meningkatnya tuntutan masyarakat daerah terhadap pengelolaan APBD secara transparan dan akuntabel
2. Pemberlakuan Undang-undang Pemerintah Daerah dan Undang-undang
Tentang Perimbangan Keuangan Daerah yang baru serta peraturan
pelaksanaanya.
3. Sistem, prosedur dan format struktur APBD yang berlaku selama ini dinilai
kurang mampu mendukung tuntutan perubahan sehingga perlu perencanaan
APBD yang sistematis, terstruktur dan komprehensif. Perencanaan APBD
dengan paradigma baru tersebut adalah :
a. APBD yang berorientasi pada kepentingan publik
b. APBD disusun dengan pendekatan kinerja
c. Terdapat keterkaitan yang erat antara pengambil kebijakan (decision
maker) di DPRD dengan perencanaan operasional oleh pemerintah daerah
dan penganggaran oleh unit kerja
d. Terdapat upaya untuk mensinergikan hunbungan antara APBD, system
dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, Lembaga Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Unit-unit Pengelola Layanan Publik dalam
pengambilan kebijakan.
Dalam rangka pertanggungjawaban publik, pemerintah daerah seharusnya
melakukan optimalisasi anggaran yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengalaman yang terjadi selama ini menunjukkan bahwa manjemen keuangan daerah masih memperhatinkan. Anggaran daerah, khusunya pengeluaran daerah belum mampu berperan sebagai insentif dalam mendorong laju pembangunan daerah. Disamping itu, banyak ditemukan keluhan masyarakat yang berkaitan dengan pengalokasian anggaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan skala prioritas, serta kurang mencerminkan aspek ekonomi, efisiensi dan efektivitas, keadilan dan pemerataan.
Pengelolaan keuangan daerah, khususnya pengelolaan anggran daerah,
dalam konteks otonomi dan desentralisasi menduduki posisi yang sangat penting. Namun hingga saat ini, kualitas perencanaan anggaran daerah yang digunakan masih relative rendah. Hal ini dapat dimengerti oleh karena masih banyak aparatur daerah maupun aparatur pemerintah pusat yang belum sepenuhnya bisa meninggalkan cara berfikir lama. Gejala ini nampak dari ketidakberanian aparatur daerah untuk mengambil keputusan, sekalipun hal itu berada dalam ranah kekuasaannya. Kebiasaan mohon petunjuk pelaksanaan adalah sesuatu yang sangat lumrah yang menjadi pemandangan keseharian. Akibatnya, proses anggaran daerah dengan paradigma lama cenderung lebih sentralisasi.
Perencanaan anggaran didominasi dan diintervensi oleh pemerintah pusat dalam rangka mengakomodasikan kepentingan pusat di daerah. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah hanya mengikuti petunjuk dari pemerintah pusat dan atau pemerintah atasan.
Lemahnya perencanaan anggaran juga diikuti dengan ketidakmampuan
pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan daerah secara
berkesinambungan. Sementara itu, pengeluaran daerah terus meningkat secara dinamis, sehingga hal tersebut meningkatkan fiscal gap. Keadaan tersebut pada akhirnya memunculkan kemungkinan underfinancing atau overfinancing yang dapat mempengaruhi tingkat efisiensi dan efektivitas unit-unit kerja pemerintah daerah harus disusun berdasarkan pendekatan kinerja. Untuk menyusun anggaran daerah dengan pendekatan kinerja tersebut dapat digunakan model Analisis Standar Belanja (ASB). (Chabib dan Heru, 2010)