Komite audit merupakan salah satu dari struktur komite yang dibentuk oleh
dewan komisaris yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang paling utama untuk
memastikan prinsip dari Good Corporate Governance (GCG) terpenuhi terutama
prinsip transparansi yang diterapkan secara konsisten serta memadai. Komite audit
digunakan sebagai penghubung antara pihak pemegang saham dan dewan komisaris
dengan pihak menajemen dalam menangani masalah pengendalian internal perusahaan
(Nindyta dan Murtedjo, 2014). Komite audit yang dibentuk oleh dewan komisaris
dengan tujuan yaitu membantu tugas komisaris independen dalam menjalankan
tanggung jawabnya untuk mengawasi proses penyusunan laporan keuangan.
Berdasarkan keputusan peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 29
/POJK.05/2020 menjelaskan bahwa Selain komite sebagaimana dimaksud pada (pasal
28 ayat 4), Dewan Komisaris Perusahaan dapat membentuk komite lain guna
menunjang pelaksanaan tugas Dewan Komisaris.
Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada
Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris
(pasal 28 ayat 1) yang dibentuk oleh dewan komisaris yaitu untuk menjalankan tugas
dan tanggung jawab pengawasan pengelolaan perusahaan seperti diatur dalam Kep29/PM/2020 yang merupakan peraturan yang mewajibkan perusahaan membentuk
komite audit, tugas komite audit antara lain:
dengan komite audit sebagai variabel moderasi
Firda Riza Agustin
Komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a wajib
melaksanakan:
a. Pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit
b. Pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai
kecukupan pengendalian internal, termasuk kecukupan proses
pelaporan keuangan.
c. Pelaksanaan tugas satuan kerja audit internal;
d. Kesesuaian pelaksanaan audit oleh kantor akuntan publik dengan standar audit;
e. Kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi keuangan
f. Pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan satuan kerja
audit intern, akuntan publik, dan hasil pengawasan OJK, guna
memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.
g. Komite audit wajib memberikan rekomendasi mengenai penunjukan
akuntan publik dan kantor akuntan publik kepada Dewan Komisaris
untuk disampaikan kepada RUPS
