Komite Audit

Menurut Effendi (2018) Komite Audit adalah suatu komite
yang bekerja secara profesional dan independen yang dibentuk oleh
dewan direksi dan dengan demikian tugasnya adalah membantu dan
memperkuat fungsi dewan komisaris (atau dewan pengawas) dalam
menjalankan fungsi pengawasan atas proses pelaporan keuangan,
manajemen risiko, pelaksanaan audit dan implementasi dari
Corporate Governance di perusahaan-perusahaan. Pernyataan
tersebut menjelaskan bahwa Komite Audit dibentuk oleh Dewan
Komisaris dan bertanggung-jawab langsung kepada Dewan
Komisaris. Sedangkan menurut Peraturan OJK No.
55/POJK.04/2015 Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh
dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu
melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris. Komite Audit
paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari
Komisaris Independen dan Pihak dari luar Emiten atau Perusahaan
Publik. Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen.
Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris yang
bertujuan untuk membantu tugas pengawasan. Munculnya Komite
Audit disebabkan karena meningkatnya skandal yang timbul akibat
kecurangan dan kelalaian yang dilakukan oleh para direktur dan
komisaris perusahaan besar yang marak terjadi di berbagai negara
yang menunjukkan bahwa fungsi pengawasan sangat minim.
Menurut Keputusan Menteri BUMN KEP 117/MMBU/2002 Pasal 14, tujuan dibentuknya Komite Audit adalah
membantu Komisaris atau Dewan Pengawas dalam memastikan
efektivitas sistem pengendalian internal dan efektivitas pelaksanaan
tugas auditor eksternal dan auditor internal. Tujuan dibentuknya
komite audit menurut Effendi (2016) adalah sebagai berikut :
1. Pelaporan keuangan Meskipun direksi dan Dewan Komisaris
bertanggung-jawab terutama atas laporan keuangan dan auditor
eksternal bertanggung-jawab hanya atas laporan keuangan audit
eksternal, Komite Audit melaksanakan pengawasan independen
atas proses laporan keuangan dan audit eksternal.
2. Manajemen risiko dan kontrol Meskipun direksi dan Dewan
Komisaris terutama bertanggung-jawab atas manajemen risiko
dan kontrol, komite audit memberikan pengawasan independen
atas proses risiko dan kontrol.
3. Tata kelola perusahaan Meskipun direksi dan Dewan Komisaris
terutama bertanggung-jawab atas pelaksanaan tata kelola
perusahaan, Komite Audit melaksanakan pengawasan
independen atas proses tata kelola perusahaan.