Kepemilikan institusional adalah saham perusahaan yang dimiliki oleh
perusahaan atau institusi yang meliputi perusahaan asuransi, bank, perusahaan
investasi atau kepemilikan institusi lainnya (Dewi dan Putra; 2016). Kepemilikan
institusional juga dapat diartikan sebagai saham perusahaan yang dimiliki oleh
pihak eksternal perusahaan. Adanya kepemilikan institusional di suatu perusahaan
akan meningkatkan pengawasan yang lebih optimal terhadap kinerja manajemen
(Istiantoro,dkk; 2017). Semakin tinggi kepemilikan modal oleh institusional maka
akan semakin kecil pendanaan perusahaan dengan utang karena adanya
pengawasan oleh Lembaga institusional lain seperti bank terhadap kinerja
perusahaan (Bonita dan Pohan, 2017). Besarnya investasi yang dimiliki
institusional mempengaruhi tingkat pengawasan yang dilakukan investor
institusional (Dwidinda,dkk; 2017). Dengan adanya investor institusional dalam
suatu perusahaan dianggap dapat menjadi mekanisme monitoring yang efektif
dalam setiap pengambilan keputusan yang dilakukan oleh manajer dikarenakan
investor institusional terlibat dalam pengambilan strategis sehingga tidak akan
mudah percaya terhadap tidakan manipulasi laba (Siahaan; 2017).
