Teori kepatuhan merupakan bentuk dari kedisiplinan dalam
melaksanakan suatu perintah. Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia
(KKBI) mengatakan patuh merupakan sifat pada perintah atau suatu
peraturan.Menurut (Darmawan & Widhiyani, 2017) kepatuhan diartikan
yakni suatu kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan
dan usaha untuk menghindarkan diri dari hukuman yang akan dijatuhkan.
Hukuman tersebut berupa sanksi yang timbul akibat dari ketidakpatuhan.
Kepatuhan perusahaan publik terhadap ketepatan waktu dalam
menyampaikan laporan keuangan secara berkala yang sudah diatur
melalui keputusan OJK Nomor.29/PJOK.04/2016 tentang Laporan
Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik, mewajibkan perusahaan yang
terdaftar di BEI dalam menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada
OJK paling lambat 120 hari setelah tahun buku terakhir. Teori kepatuhan
mendorong untuk perusahaan lebih mematuhi aturan yang berlaku dalam
menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu
