Pengertian Komite Audit

Menurut Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI) (dalam Effendi, 2016)
Komite audit adalah suatu komite yang bekerja secara professional dan
independen yang dibentuk oleh dewan direksi dan dengan demikian tugasnya
adalah membantu dan memperkuat fungsi dewan komisaris (atau dewan
pengawas) dalam menjalankan fungsi pengawasan (oversight) atas proses
pelaporan keuangan, manajemen risiko, pelaksanaan audit dan implementasi dari
corporate governance di perusahaan-perusahaan. Pernyataan tersebut menjelaskan
bahwa komite audit dibentuk oleh dewan komisaris dan bertanggungjawab
langsung kepada dewan komisaris. Sedangkan menurut Peraturan OJK No.
55/POJK.04/2015 Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh dan
bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan
tugas dan fungsi Dewan Komisaris. Komite Audit paling sedikit terdiri dari 3
(tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak dari luar
Emiten atau Perusahaan Publik. Komite Audit diketuai oleh Komisaris
Independen