Semakin berkembangnya suatu perusahaan, pemilik tidak mungkin
melaksanakan semua fungsi karena keterbatasan kemampuan, waktu, dan
sebagainya. Maka dari itu pemilik perlu manunjuk pihak lain (agen) yang
profesional untuk melaksanakan tugas mengelola kegiatan yang lebih baik.
Menurut (Sudana, 2011) menyatakan struktur kepemilikan merupakan pemisahan
antara pemilik perusahaan dan manajer perusahaan. Pemilik atau pemegang
saham adalah pihak yang menyertakan modal kedalam perusahaan, sedangkan
manajer adalah pihak yang ditunjuk pemilik dan diberi kewenangan mengambil
keputusan dalam mengelola perusahaan, dengan harapan manajer bertindak sesuai
dengan kepentingan pemilik. Sedangkan, menurut (Yuniati, et.al, 2016),
menyatakan bahwa struktur kepemilikan saham adalah :
a. Kepemilikan manajemen
b. Kepemilikan institusional
c. Kepemilikan Publik
Struktur kepemilikan merupakan suatu mekanisme untuk mengurangi
konflik antara manajemen dengan pemegang saham.
