Kompetensi merupakan professional yang mempunyai latar
belakang pendidikan dan berpengalaman dalam bidang akuntansi dan
auditing. Tugiman (2014) mengungkapkan bahwa, peningkatan
kompetensi internal auditor secara signifikan dilakukan melalui
program sertifikasi profesi, baik sertifikasi tingkat nasional maupun
internasional. Berdasarkan pendapat tersebut, maka untuk
mengembangkan kompetensi komite audit dibutuhkan keahlian dan
pelatihan, namun tetap mengikuti perkembangan zaman dan terus
menjaga tingkat kemampuannya selama karir profesinya.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Nomor: PER-211/KJF/2010 mengenai
kompetensi auditor bahwa, Kompetensi Auditor ialah ukuran
kemampuan minimal yang harus dimiliki auditor yang mencakup
aspek pengetahuan (knowledge), keterampilan/keahlian (skill), dan sikap
perilaku (attitude) untuk dapat melakukan tugas-tugas dalam jabatan
fungsional auditor dengan hasil baik. Dengan keputusan tersebut, maka
seorang auditor dapat dikatakan kompeten jika memiliki
pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan sikap perilaku yang sesuai
dengan peraturan yang telah ditentukan agar dapat melakukan tugastugasnya dengan baik. Kompetensi seseorang juga memiliki pengaruh
positif terhadap pekerjaan yang dilakukannya yaitu sejauh mana peran
orang itu dapat dinilai sebagai individu dalam pengambilan keputusan
dam efektif dalam penyelesaian pekerjaannya
