Syarat Anggota Komite Audit

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK.04/tahun
2016. Syarat menjadi anggota komite audit ialah:
a). Memiliki integritas, akhlak dan moral yang baik;
b). Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan perusahaan efek,
anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau pemegang saham
pengendali perusahaan efek;
c). Bukan orang yang bekerja atau memiliki wewenang dan tanggung
jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan atau
mengawasi kegiatan perusahaan efek yang bersangkutan dalam
waktu 6 (enam) bulan terakhir kecuali komisaris independen;
d). Tidak mempunyai saham langsung maupun tidak langsung pada
perusahaan efek;
e). Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak
langsung yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha
perusahaan efek;
f). Memahami laporan keuangan, bisnis perusahaan efek, proses
audit, manajemen resiko, dan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal serta peraturan perundang-undangan lainnya;
g). Paling kurang satu diantara anggota komite audit berlatar
belakang pendidikan dan/atau keahlian di bidang akuntansi
dan/atau keuangan.