Dalam Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia yang
dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) pada
tahun 2006, disebutkan bahwa kepengurusan perseroan terbatas di Indonesia
menganut sistem dua badan (two-board system) yaitu Dewan Komisaris dan
Direksi yang masing-masing mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang
jelas sesuai dengan fungsinya sebagaimanatelah ditentukan dalam anggaran dasar
dan peraturan perundang-undangan (fiduciary responsibility). Menurut undang–
undang No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, jumlah minimal anggota
dewan komisaris adalah 1 orang. Pengungkapan maupun pemberhentian dewan
direksi dan dewan komisaris dilakukan melalui rapat pemegang saham. Dewan
komisaris bertugas untuk mengawasi dan memberi nasehat kepada dewan direksi
