Pembentukan Komite Audit dianggap sebagai suatu sistem
yang memiliki manfaat bagi Dewan Komisaris untuk dapat
mengerjakan tugas lebih rinci dengan memusatkan pekerjaan
Dewan Komisaris terhadap tata kelola perusahaan (FCGI, 2001).
Dengan adanya Komite Audit diharapkan Dewan Komisaris
memiliki sudut pandang yang berbeda dalam menjalankan masalah
pelaporan akuntasi keuangan dan memperbaiki sistem pengawasan
internal agar struktur perusahaan dapat terbentuk dengan baik.
Peran komite audit yang penting dalam perusahaan menuntut
para komite audit agar dapat mencapai tingkat efektif. Efektivitas
komite audit dinilai dari pelaksanaan peran dan tanggung jawab
yang berjalan sesuai dengan pengawasan auditor. Pada umumnya,
komite audit memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi secara
periodik kepada pihak yang sering ditemui yaitu dewan komisaris
dan auditor eksternal. Komite audit juga dapat dikatakan efektif
diukur dari kemampuan setiap anggota yang mampu melakukan
segala hal berkaitan dengan laporan keuangan perusahaan.
Penelitian terdahulu yang menggunakan variabel audit fee
sebagai variabel independen dan kualitas audit sebagai variabel
dependen pernah dilakukan oleh beberapa peneliti. Penelitian
terdahulu oleh Hermawan (2011) menunjukkan bahwa Efektivitas
Komite Audit berpengaruh positif terhadap kualitas audit.
