Efektivitas Komite Audit

Berdasarkan Peraturan Nomor IX.I.5 lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan Lembaga Keuangan Keputusan 643-BL pada tahun 2012 mengatur tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, mendefinisikan
komite audit adalah proses pembentukan sebuah komite yang bertujuan untuk dapat
memiliki tanggung jawab kepada dewan komisaris dalam melaksanakan
kewajibannya. Menurut FCGI (2001), komite audit memiliki tugas yang tepisah
dalam membantu Dewan Komisaris. Komite audit juga membantu Dewan
Komisaris dengan memberikan pandangan mengenai masalah yang berhubungan
dengan kebijakan keuangan, akuntansi, dan pengendalian intern (Andi, 2010).
Berdasarkan FCGI (2001), tanggung jawab komite audit terdiri dari tiga bidang,
antara lain laporan keuangan (financial reporting), corporate governance, dan
pengawasan perusahaan.
Seorang komite audit berperan penting dalam proses pelaksanaan tata kelola
perusahaan (Istiqomah dan Adhariani, 2017). Lebih lanjut dinyatakan bahwa
komite audit diharuskan menggelar rapat paling sedikit sebanyak empat kali dalam
kurun waktu satu tahun. Dengan digelarnya kegiatan rapat secara berkala
diharapkan dapat meningkatkan keefektivitasan komite audit dalam melakukan
pengawasan terhadap perusahaan bersangkutan