Dewan komisaris adalahsdewan yang bertugas sebagai sistem pengendalian
internal yang paling tinggi yang berfungsi untuk mengawasi pergerakan manajemen
puncak (Famasdan Jensen, 1983). Dalamspedoman umum GCG yangsditerbitkan
oleh Komite NasionalsKebijakan Governance (KNKG) disebutkansbahwa dewan
komisaris sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab penuh atas fungsi
pengawasan di lingkungan perusahaan, memberi arahan dan rekomendasi kepada
direksi terkait teknis operasi perusahaan, dan memastikan bahwa mekaisme GCG
benar-benar diterapkan di lingkungan perusahaan.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Nomor
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik, dewan komisaris terdiri dari minimal 2 (dua) orang anggota, yang mana 1
(satu) di antaranya diangkat sebagai Komisaris Utama, dan 1 (satu) lainnya sebagai
komisaris independen. Anggotasdewan komisarisssdapat merangkapsjabatan
sebagai:
a. Anggota Direksi maksimal pada 2 (dua) emiten lain,
b. Anggota Dewan Komisaris maksimal pada 2 (dua) emiten lain, dan
c. Anggota komite maksimal pada 5 (lima) komite di emiten, di mana yang
bersangkutan jugassmenjabat sebagai anggota Direksi atau Dewan
Komisaris.
Dengan prinsip good corporate governance, diharapkan koordinasi antara
dewan komisaris dan komite audit dapat terlaksana dengan efektif, dan
informasinya dapat disampaikan dengan baik. Dengan demikian, semakin besar
jumlah anggota dewan komisaris dianggap dapat memudahkan untuk
mengendalikan manajer serta meningkatkan efektivitas dalam memonitor aktivitas
manajemen, sehingga dapat memperpendek audit report lag.
