Pertemuan anggota komite audit merupakan agenda yang dibuat oleh
komite untuk mendiskusikan dan mengawasi proses pelaporan keuangan
perusahaan. ThesNational Committeeson FraudulentsFinancial Reporting, atau
disebut TreadwaysCommision (1987) menyebutkan bahwa frekuensi pertemuan
komite audit yang tinggi dapat membawa pengaruh yang baik dan memaksimalkan
fungsi pengawasannya. Frekuensi tingkat pertemuan merupakan salah satu tolok
ukur dalam menilai ketekunan komite audit. Komite audit menentukan sendiri
jadwal pertemuan yang akan diselenggarakan, minimal sama dengan ketentuan
pertemuan dewan komisaris yang tertera dalam anggaran dasar perusahaan.
Seperti yang tercantum pada Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, komite audit
wajib menyelenggarakan pertemuan periodik minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga)
bulan, dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota. Biasanya, komite audit
membutuhkan paling tidak empat kali pertemuan dalam satu periode akuntansi
(FCGI, 2002).
Dengan tingginya tingkat pertemuan komite audit, maka pembaharuan
informasi serta isu-isu akuntansi dan audit akan semakin aktual, sehingga masalah
yang timbul dapat segera diatasi (Abbotset al, 2004). Jika masalahsdalam proses
pelaporan keuangan dapat dideteksi denganscepat namun intensitas pertemuan
anggota komite audit rendah, maka masalah tetap tidak bisa terselesaikan dengan
seger
