Fee Audit

.
Fee audit merupakan besarnya atau jumlah fee yang ditawarkan oleh
suatu KAP kepada perusahaan yang berkaitan dengan pekerjaan audit. Untuk
menjalankan profesinya, akuntan publik berhak mendapatkan fee atas jasa yang
diberikan kepada kliennya. Menurut Agoes (2012:46), besarnya fee anggota
dapat bervariasi tergantung antara lain risiko penugasan kompleksitas jasa
yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa
tersebut, struktur biaya Kantor Akuntan Publik (KAP) yang bersangkutan dan
pertimbangan profesional lainnya. Seorang auditor harus bersikap independen,
tidak memihak pada kliennya dan dalam melaporkan atau mendeteksi
kecurangan harus bebas dari pengaruh fee yang diterima, dan tidak
diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat
merusak citra profesi. (Mulyadi, 2014:64)
Menurut Halim (2015:108), ada beberapa cara dalam penentuan atau
penetapan fee audit, yaitu:
a. Per diem basis
Penentuan penetapan basis ini dengan dasar waktu yang
digunakan oleh tim auditor. Fee per jam ditentukan, kemudian
dikalikan dengan jumlah waktu/jam yang dihabiskan oleh tim. Tarif
fee per jam untuk tiap tingkatan staf tentu dapat berbeda-beda.
b. Flat atau Kontrak basis
Fee audit dihitung dengan melihat pekerjaan yang terselesaikan
sesuai dengan aturan atau perjanjian tanpa memperhatikan waktu
yang dihabiskan.
c. Maksimum fee basis
Penentuan penetapan basis ini adalah gabungan dari kedua cara
diatas. Pertama, ditentukan tarif per jam kemudian dikalikan
dengan jumlah waktu tertentu tetapi dengan batasan maksimum.
Hal ini dilakukan agar auditor tidak mengulur-ulur waktu sehingga
menambah jam atau waktu kerja.
IAPI menerbitkan surat keputusan No. KEP. 0241/IAPI/VII/2008
tentang Kebijakan Penentuan fee audit. Tujuan diterbitkannya Surat Keputusan
ini adalah sebagai panduan bagi profesi Akuntan Publik dalam menetapkan fee
audit yang wajar sesuai dengan martabat profesi akuntan publik dan dalam
jumlah yang pantas untuk dapat memberikan jasa sesuai dengan tuntutan
standar profesional akuntan publik yang berlaku.
Besarnya fee audit ditentukan oleh 4 faktor dominan, yaitu:
a. Karakteristik keuangan, seperti tingkat penghasilan, laba, aktiva,
modal, dan lain-lain.
b. Lingkungan, seperti persaingan, pasar tenaga profesional, dan lainlain.
c. Karakteristik operasi, seperti jenis industri, jumlah lokasi
perusahaan, jumlah lini produk, dan lain-lain
d. Kegiatan eksternal auditor, seperti pengalaman, tingkat koordinasi
dengan internal auditor, dan lain-lain. (Halim, 2015:108-109)
Besarnya fee seorang auditor dapat bervariasi, dengan
mempertimbangan berbagai hal seperti risiko penugasan, kompleksitas jasa
yang diberikan, tingkat keahlian untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur
biaya KAP yang bersangkutan, dan pertimbangan profesional lainnya.
Pengungkapan fee audit di Indonesia yang masih bersifat voluntary atau
sukarela, menyebabkan tidak semua perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia (BEI) mencantumkan besaran fee audit yang tersaji dalam laporan
keuangan perusahaan. Imbalan jasa yang terlalu rendah yang dikenakan oleh
auditor akan menimbulkan keraguan mengenai kemampuan dan kompetensi
anggota dalam menerapkan standar teknis dan standar profesional yang
berlaku.