Menurut Standar Profesional Akuntan Publik SA Seksi 110 paragraf 01 tujuan
auditor atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah
untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material,
posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan
standar akuntansi keuangan di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagai
auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan,
untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor
menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus
menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing
yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia.
Opini auditor menggambarkan kewajaran atas informasi laporan
keuangan. Opini auditor merupakan tanggung jawab akuntan publik, dimana
akuntan publik memberikan pendapatnya terhadap kewajaran laporan keuangan
yang disusun oleh manajemn dan merupakan tanggung jawab manajemen
dijelaskan dalam (Sukrisno, 2012). Laporan audit secara rinci diuraikan kata,
kalimat, frasa, dan paragraf yang digunakan oleh auditor dalam
mengkomunikasikan pendapatnya atas laporan keuangan auditan. Laporan auditor
bentuk baku terdiri dari tiga paragraf menurut (Mulyadi, 2013) yaitu:
a. Paragraf Pengantar (Introduction Paragraph)
Paragraf ini berisi pernyataan auditor tentang laporan keuangan yang menjadi
objek audit, pernyataan bahwa tanggung jawab tentang laporan keuangan
berada ditanggan manajemen, dan pernyataan bahwa tanggung jawab tentang
pernyataan pendapat atas laporan keuangan berada di tanggan auditor.
b. Paragraf Lingkup (Scope Paragraph)
Dalam paragraf ini auditor menyatakan bahwa audit atas laporan keuangan
didasarkan atas standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntansi Indonesia,
penjelasan singkat tentang standar auditing, dan pernyataan tentang
keyakinan auditor bahwa audit yang dilaksanakan oleh auditor memberikan
dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.
c. Paragaraf Pendapat (Opinion Paragraph)
Paragraf ketiga dari audit baku tersebut diatas disebut dengan istilah paragraf
pendapat. Dalam paragraf ini auditor menyatakan pendapat atas laporan
keuangan auditan.
Opini auditor terdiri dari lima jenis (Mulyadi, 2013) yaitu:
a. Pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion/WTP)
Dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, auditor menyatakan bahwa
laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material,
posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan
prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia. Ini adalah pendapat yang
dinyatakan dalam bentuk baku.
b. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelas
(unqualified opinion with explanatory language)
Keadan yang menjadi penyebab utama ditambahkannya suatu paragraf
penjelas atau modifikasi kata-kata dalam laporan audit baku adalah:
1) Ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi berterima umum.
2) Keraguan besar tentang kelangsungan hidup entitas.
3) Aditor setuju dengan suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang
dikeluarka oleh dewan standar akuntansi keuangan.
4) Penekanan atas suatu hal.
5) Laporan audit yang melibatkan auditor lain.
c. Pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion/WDP)
Melalui pendapat wajar dengan pengecualian, auditor menyatakan bahwa
laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material,
posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas sesuai dengan prinsip
akuntansi berterima umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang
dikecualikan. Pendapat wajar dengan pengecualian dinyatakan dalam
keadaan:
1) Tidak ada bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan
terhadap ruang lingkup audit.
2) Auditor yakin bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari
prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia, yang berdampak
material, dan ia berkesinambungan untuk tidak manyatakan pendapat
tidak wajar.
d. Pendapat tidak wajar (adverse opinion)
Pendapat tidak wajar diberikan oleh auditor apabila laporan keuangan
auditee tidak menyajikan secara wajar laporan keuangan sesuai dengan
prinsip akuntansi berterima umum.
e. Tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion)
Auditor menyatakan bahwa ia tidak menyatakan pendapat atas laporan
keuangan klien. Pernyataan tidak memberikan pendapat diberikan oleh
auditor jika auditor tidak melaksanakan audit yang berlingkup memadai
untuk memungkinkan auditor memebrikan pendapat atas laporan keuangan.
Pernyataan tidak memberikan pendapat juga dapat diberikan oleh auditor
jika ia dalam kondisi tidak independen dengan hubungannya dengan klien.
