Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33 tahun 2014 tentang Dewan
Komisaris Independen merupakan anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik dan memenuhi persyaratan sebagai Komisaris
Independen Wajib paling kurang 30% dari seluruh jumlah anggota dewan
komisaris. Komisaris independen merupakan sebuah badan dalam perusahaan
yang biasanya beranggotakan dewan komisaris yang independen yang berasal dari
luar perusahaan yang berfungsi untuk menilai kinerja perusahaan secara luas dan
keseluruhan.
Menurut Komite Nasional Kebijakan Governance dalam Salipadang dkk,
(2017) komisaris independen adalah anggota dewan komisaris yang dalam
menjalankan fungsi pengawasannya tidak terafiliasi dan berhubungan langsung
dengan direksi, anggota komisaris lainnya, dan pemegang saham mayoritas
maupun minoritas sehingga bebas dari bisnis dan pengaruh lain yang dapat
mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau semata-mata
demi kepentingan perusahaan.
Dewan komisaris sebagai organ perusahaan bertugas dan bertanggung
jawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat
kepada direksi serta memastikan bahwa perusahaan melaksanakan good corporate
governance. Namun, dewan komisaris tidak boleh turut serta dalam mengambil
keputusan operasional. Jumlah komisaris independen harus dapat menjamin agar
mekanisme pengawasan berjalan secara efektif dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Salah satu dari komisaris independen harus mempunyai
latar belakang akuntansi atau keuangan.
Menurut KNKG dalam (Suri & Dewi, 2018) agar pelaksanaan tugas
dewan komisaris dapat berjalan secara efektif, perlu dipenuhi prinsip-prinsip
berikut : a. Komposisi dewan komisaris harus memungkinkan pengambilan keputusan
secara efektif, tepat dan cepat, serta dapat bertindak independen.
b. Anggota dewan komisaris harus profesional, yaitu berintegritas dan
memiliki kemampuan sehingga dapat menjalankan fungsinya dengan baik
termasuk memastikan bahwa direksi telah memperhatikan kepentingan
semua pemangku kepentingan.
c. Fungsi pengawasan dan pemberian nasihat dewan komisaris mencakup
tindakan pencegahan, perbaikan, sampai kepada pemberhentian sementara
