Teori Keagenan (Agency Theory)

Teori Keagenan (Agency Theory)
Jensen dan Meckling (1976) dalam Emirzon (2007) menggambarakan
hubungan keagenan (agency relationship) sebagai hubungan yang timbul
karena adanya kontrak yang ditetapkan antara principal yang menggunakan
agent untuk melaksanakan jasa yang menjadi kepentingan principal dalam hal
terjadi pemisahan kepemilikan dan control perusahaan. Ada dua bentuk
hubungan keagenan, yaitu antara manajer dan pemegang saham, serta
hubungan antara manajer dan pemberi pinjaman (bond holder). Agar hubungan
kontraktual dapat berjalan lancar, maka principal akan mendelegasikan otoritas
pembuatan keputusan kepada agent. Secara khusus teori keagenan membahas
tentang adanya hubungan keagenan, dimana suatu pihak tertentu
mendelegasikan pekerjaan kepada pihak lain (agent) yang melakukan
pekerjaan.
Setiawan (bahwa masalah keagenan akan muncul jika kepemilikan dan
pengelolaan perusahaan dijalankan secara terpisah. Manajer yang bertindak
sebagai pengelolaan dalam suatu perusahaan diberi kewenangan untuk
mengurus jalannya perusahaan dan mengambil keputusan atas nama pemilik.
Dengan kewenangan yang dimiliki ini, manajer tidak bertindak yang terbaik untuk
kepentingan pemilik karena adanya perbandingan kepentingan (conflict of
interest). Konflik antara manajer dan pemegang saham sering mengatur
manajemen puncak perusahaan untuk mengambil keputusan tidak dalam
kepentingan terbaik pemegang saham, khususnya bila orang yang opportunis
sangat terlibat dalam proses (Jensen dan Meckling, 1976). Tanpa independen
dan prosedur pengawasan yang efektif, manajemen puncak perusahaan selalu
tergoda untuk menyimpang dari melindungi kepentingan pemegang saham
(Fama dan Jensen, 1983).
Menurut Brigham dan Daves (2003) financial difficulties terjadi karena
serangkaian kesalahan, pengambilan keputusan yang tidak tepat, dan
kelemahan-kelemahan yang saling berhubungan yang dapat menyumbang
secara langsung maupun tidak langsung kepada manajemen serta tidak
adanya atau kurangnya upaya mengawasi kondisi keuangan sehingga
penggunaan uang tidak sesuai dengan keperluan (Fachrudin, 2008).
Keberadaan komite audit penting dalam memoderasi perilaku tim
manajemen yang preferensi yaitu dalam memilih suatu alternatif atau
keputusan yang memaksimalkan pribadi mereka dari pada kepentingan
pemegang saham. Oleh karena itu, komite audit yang efektif dan
efisien diperlukan untuk menyelesaikan konflik tersebut dan untuk
menjaga kinerja yang baik (Ainudin dan Abdullah, 2001 dalam Rahmat et
al., 2008).