Efektivitas Komite Audit

Menurut Keputusan Ketua BAPEPAM-LK Nomor:KEP-643/BL/2012,
Komite audit adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggungjawab kepada
Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan
Komisaris. Pembentukan Komite Nasional Good Corporate Governance di
Indonesia menegaskan peran komite audit. Peran dan tanggung jawab komite
audit dituangkan dalm charter komite audit yang secara umum dikelompokkan
menjadi tiga bagian besar, yaitu financial reporting, corporate governance, dan
risk and control management.
Keberadaan komite audit bermanfaat untuk menjamin transparansi,
keterbukaan laporan keuangan, keadilan untuk semua stakeholder, dan
pengungkapan semua informasi telah dilakukan oleh manajemen meski ada
konflik kepentingan. Komite audit dan komisaris independen merupakan pihak
yang melakukan pengawasan dan pengendalian untuk menciptakan keadilan,
transparansi, akuntabilitas, dan responsibilitas. Keempat faktor inilah yang
membuat laporan keuangan menjadi lebih berkualitas (Sulistyanto 2008).
Ika dan Ghazali (2012) meneliti tentang efektivitas komite audit yang
berdasarkan dari index Dezoort terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan
dengan menggunakan sampel 211 perusahaan non keuangan yang terdaftar di BEI
tahun 2008. Penelitian ini menemukan bahwa efektivitas komite dapat
meningkatkan ketepatan waktu pelaporan keuangan. Jika Komite Audit
memenuhi tanggung jawabnya untuk melakukan tinjauan kembali atas kepatuhan
perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, kemungkinan perusahaan terlambat
dalam mengumpulkan laporan keuangan yang telah diaudit menjadi lebih kecil.
Perusahaan menjadi lebih sadar dan proses penyusunan laporan keuangan akan
lebih tertata dengan baik sehingga dapat dikatakan bahwa otoritas yang dimiliki
Komite Audit berhubungan dengan timeliness dari laporan keuangan.
Lebih lanjut lagi aturan Bapepam mensyaratkan anggota Komite Audit
adalah pihak yang independen terhadap perusahaan. Independensi yang dimaksud
adalah anggota Komite Audit tidak bertindak sebagai pemegang saham ataupun
jajaran manajemen perusahaan yang dapat memunculkan conflict of interest. Hal
ini tentu saja dapat meningkatkan internal control dan memaksimalkan proses
pengawasan dari laporan keuangan perusahaan.
Dezoort dkk. (dalam Ika dan Ghazali, 2012) Mendefinisikan komite audit
yang efektif sebagai berikut: “Komite audit yang efektif memiliki anggota yang
memenuhi syarat dengan wewenang dan sumber daya untuk Melindungi
kepentingan stakeholder dengan memastikan pelaporan keuangan yang andal,
pengendalian internal, dan Manajemen risiko melalui upaya pengawasan yang
sering dilakukan.”
Menurut Dezoort (dalam Ika dan Ghazali, 2012) terdapat empat kriteria
dalam mengukur efektivitas komite audit dimana setiap kriteria tersebut dijadikan
dasar untuk mengukur tingkat efektivitas komite audit , diantaranya;
a. Compotition
Susunan komite audit mengacu pada komposisi yang memungkinkan
komite audit untuk melakukan evaluasi yang tepat untuk kepentingan pemegang
saham. Contohnya : Independensi dan Keahlian Komite Audit.
b. Authority
Kewenangan mengacu pada tanggung jawab sejak diberikannya suatu
tanggung jawab yang disertai dengan kewenangan dalam melakukan suatu
tindakan yang terkait. Contohnya : Piagam Komite audit dan Tanggungjawab
Komite Audit.
c. Resources
Sumber daya mengacu pada jumlah komite audit yang efektif agar dapat
melaksanakan tugasnya dengan optimal. Contohnya jumlah anggota komie audit.
d. Diligence
Kerajinan mengacu pada tingkat kesediaan anggota komite audit dalam
berkerjasama untuk melakukan tugasnya seperti memberikan pertanyaan,
mengejar jawaban ketika berhadapan dengan manajer, auditor internal, auditor
eksternal dan pihak lain yang berhubungan. Contohnya pertemuan komite audit
dan Pengungkapan Komite Audit.