Teori Keagenan

Jensen dan meckling (dalam Ika dan Ghazali, 2012) menyatakan Teori
keagenan adalah hubungan kontrak kerja antara principal dengan agent dimana
principal adalah pemilik atau pemegang saham, sedangkan agent adalah manajer
atau pihak yang mengelola perusahaan. Principal mempunyai keinginan untuk
memaksimalkan return atau deviden, sedangkan agent mempunyai keinginan
untuk mendapatkan kompensasi yang terbaik sehingga dapat menyebabkan agent
tidak sesuai dalam mengambil keputusan yang tepat.
Perbedaan kepentingan antara principal dan agent menyebabkan terjadinya
konflik keagenan atau agency problems . Salah satu dampak agency problems
adalah adanya asymmetric information. Asymmetric information adalah adanya
ketidakseimbangan informasi yang dimiliki principal dan agent. Kondisi tersebut
dapat menyesatkan para pengguna laporan dalam proses pengambilan keputusan
jika manajer dengan sengaja memberikan pelaporan informasi yang tidak
sebenarnya melalui laporan keuangan kepada para pengguna termasuk principal.
Jadi, teori agensi digunakan untuk membantu komite audit agar dapat memahami
konflik kepentingan yang dapat muncul antara pemilik dan manajemen melalui
tanggungjawab pengawasannya. Efektivitas Komite Audit diharapkan mampu
memberikan kontribusi yang baik bagi keberlansungan perusahaan.
Berdasarkan POJK Nomor.55/POJK.04/2015, Komite Audit adalah komite
yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam
membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris. Menurut dezoort
(dalam Ika dan Ghazali, 2012) “Komite audit yang efektif memiliki anggota yang
memenuhi syarat dengan wewenang dan sumber daya untuk Melindungi
kepentingan stakeholder dengan memastikan pelaporan keuangan yang andal,
pengendalian internal, dan Manajemen risiko melalui upaya pengawasan yang
sering dilakukan”.
Ika dan Ghazali dalam penelitiannya menemukan bahwa efektivitas komite
audit dapat mengurangi FRLT (Financial Reporting Lead Time) terkait dengan
penyampaian informasi keuangan kepada bursa . Peran komite audit adalah
sebagai salah satu mekanisme corporate governance dalam memastikan kualitas
pelaporan keuangan di negara berkembang. Temuan dalam penelitian tersebut
menunjukkan bahwa di Indonesia, efektivitas komite audit merupakan faktor
penting yang mempengaruhi ketepatan waktu pelaporan. Dengan demikian,
perusahaan mungkin harus mempertimbangkan efektivitas komite audit dalam
rangka meningkatkan ketepatan waktu pelaporan keuangan.
Hubungan antara efektivitas komite audit dan ketepatan waktu pelaporan
didasarkan pada pemikiran bahwa jika komite audit efektif dalam melaksanakan
tugas pengawasan dari proses pelaporan keuangan, maka hal tersebut dapat
mempengaruhi kualitas pelaporan keuangan yang menyebabkan pelaporan
informasi keuangan dapat dilakukan secara tepat waktu.