Berdasarkan peraturan otoritas jasa keuangan POJK.04/tahun 2016, Komite
audit mengadakan rapat secara berkala paling sedikit satu kali dalam 3 bulan. Rapat
komite audit diselenggarakan apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah
anggota. Keputusan rapat komite audit diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat. Setiap rapat komite audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila
terdapat perbedaan pendapat, yang ditandatangani oleh seluruh anggota komite
audit yang hadir dan disampaikan kepada dewan komisaris. Komite audit wajib
membuat laporan kepada dewan komisaris atas setiap penugasan yang diberikan,
membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan komite audit yang diungkapkan
dalam laporan tahunan emiten atau perusahaan publik.
Frekuensi pertemuan sebagai evaluasi audit due diligence komite. Frekuensi
pertemuan adalah elemen inti dalam keandalan dan efisiensi kegiatan dan proses
perusahaan, meskipun ada beberapa studi yang mengakui hubungan antara kinerja
perusahaan dan jumlah pertemuan (Ioana, 2017:424).
Frekuensi pertemuan merupakan karakteristik penting dari komite audit.
Anggota dewan yang secara rutin bertemu lebih mungkin untuk menyelesaikan
pekerjaan dan bertanggung jawab penuh atas tugas mereka. Dewan pengurus akan
lebih efektif meningkatkan pengawasan atas proses pelaporan keuangan baik secara
langsung maupun tidak langsung melalui pilihan auditor eksternal dan komite audit
menemukan bahwa meningkatnya frekuensi pertemuan terkait untuk meningkatkan
kualitas laporan keuangan
