Kompetensi Komite Audit

Kompetensi merupakan professional yang mempunyai latar belakang
pendidikan dan berpengalaman dalam bidang akuntansi dan auditing. Tugiman, et
al (2014:11) mengungkapkan bahwa, peningkatan kompetensi internal auditor
secara signifikan dilakukan melalui program sertifikasi profesi, baik sertifikasi
tingkat nasional maupun internasional. Berdasarkan pendapat tersebut, maka untuk
mengembangkan kompetensi komite audit dibutuhkan keahlian dan pelatihan,
namun tetap mengikuti perkembangan zaman dan terus menjaga tingkat
kemampuannya selama karir profesinya.
Berdasarkan peraturan kepala badan pengawasan keuangan dan
pembangunan (BPKP) Nomor: PER-211/K/JF/2010 mengenai kompetensi auditor
bahwa, Kompetensi Auditor ialah ukuran kemampuan minimal yang harus dimiliki
auditor yang mencakup aspek pengetahuan (knowledge), keterampilan/keahlian
(skill), dan sikap perilaku (attitude) untuk dapat melakukan tugas-tugas dalam
jabatan fungsional auditor dengan hasil baik.
Dengan keputusan tersebut, maka seorang auditor dapat dikatakan kompeten
jika memiliki pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan sikap perilaku yang sesuai
dengan peraturan yang telah ditentukan agar dapat melakukan tugas- tugasnya
dengan baik. Kompetensi seseorang juga memiliki pengaruh positif terhadap
pekerjaan yang dilakukannya yaitu sejauh mana peran orang itu dapat dinilai
sebagai individu dalam pengambilan keputusan dan efektif dalam penyelesaian
pekerjaannya.