Komite audit menurut komite nasional kebijakan governance (KNKG
,2006) dalam Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia yaitu:
“Komite audit adalah sekelompok orang yang dipilih oleh kelompok yang lebih besar untuk
mengerjakan pekerjaan tertentu atau untuk melakukan tugas- tugas khusus atau sejumlah
anggota dewan komisaris perusahaan klien yang bertanggung jawab untuk membantu
auditor dalam mempertahankan independensinya dari manajemen.”
Pendapat Widyati (2013:242) mengatakan komite audit merupakan suatu komite
yang bekerja secara profesional dan independen yang dibentuk oleh dewan komisaris,
dengan demikian tugasnya adalah membantu dan memperkuat fungsi dewan komisaris
dalam menjalankan fungsi pengawasan. Komite audit diukur dengan menggunakan jumlah
komite audit. Beasley (1996) dalam Hamdan (2017;73) penelitiannya yang menyatakan
bahwa peluang penipuan dalam laporan keuangan semakin berkurang dengan adanya
keberadaan auditor eksternal yang bukan anggota pemilik perusahaan.
Keberadaan komite audit pada perusahaan publik di Indonesia secara resmi dimulai
sejak bulan Juni 2000 dengan adanya Keputusan Direksi BEJ No: Kep- 315/BEJ/06/2000
Paragraf 5. Perihal: Peraturan Pencatatan Efek Nomor I-A: Tentang Ketentuan Umum
Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas di Bursa. Pada hal ini menyatakan bahwa dalam rangka
penyelenggaraan pengelolaan perusahaan yang baik (Good CorporateGovernance),
perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia wajib memiliki komisaris independen,
komite audit, sekretaris perusahaan, keterbukaan, dan standar laporan keuangan per sektor.
Pembentukan tersebut berkaitan dengan review sistem pengendalian internal perusahaan,
memastikan kualitas laporan keuangan, dan meningkatkan efektivitas fungsi audit.
Keanggotaan komite audit berdasarkan SE Direksi BEJ No. Kep-339/BEJ/07-2001
Paragraf 4, tanggal 21 Juli 2001 mengatur bahwa:
1) Komite audit terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang.
2) Sekurang-kurangnya satu orang memiliki kemampuan dibidang akuntansi
dan/atau keuangan. Kompetensi merupakan salah satu kualifikasi yang
seharusnya dipenuhi. Komite audit hendaknya kompeten dalam menjalankan
tugas dan perannya. Bapepam mensyaratkan bahwa minimal salah satu anggota
komite audit haruslah memiliki latar belakang akuntansi dan keuangan.
Memiliki latar belakang akuntansi dan keuangan, atau mungkin menguasai
bidang tersebut merupakan suatu karakteristik yang melambangkan kompetensi dari
komite audit.
3) Seorang komisaris independen menjadi ketua.
4) Anggota lainnya merupakan pihak eksternal yang independen.
Penelitian Defond, et al (2005) dalam Dwiharyadi (2017;78) menemukan bahwa
penunjukan komite audit dengan keahlian di bidang akuntansi menimbulkan
dampak positif di pasar, dibandingkan penunjukan komite audit yang tidak
memiliki keahlian dibidang akuntansi yang tidak mendapatkan respon. Hal ini
menunjukkan bahwa penunjukan komite audit dengan latar belakang, atau mungkin
pengalaman dibidang akuntansi, lebih memberikan pengaruh terhadap laporan
keuangan. (Mutmainnah, et al, 2013;170)
