Teori agensi yang dijelaskan oleh Jensen & Meckling (1976) tentang
perusahaan besar yang memiliki agency cost yang lebih besar jika dibandingkan
dengan perusahaan kecil sehingga pihak agent (manajer) yang ada didalam
perusahaan akan digunakan untuk memaksimalkan kompensasi dari kinerja agent,
hal ini dilakukan dengan cara menekan beban pajak untuk memaksimalkan kinerja
dari perusahaan. Semakin besar perusahaan maka akan semakin besarpula perhatian
yang diberikan oleh pemerintah terhadap laba yang diperoleh, sehingga hal ini akan
menarik fiskus untuk dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Ukuran perusahaan merupakan suatu skala atau nilai yang dapat
mengklasifikasikan suatu perusahaan ke dalam kategori besar atau kecil
berdasarkan total aset dan sebagainya. Semakin besar total aset menggambarkan
semakin besar pula ukuran perusahaan tersebut. Semakin besar ukuran perusahaan
(size), maka dapat menggambarkan aktivitas serta pendapatan perusahaan karena
transaksi yang dilakukan akan semakin kompleks, dengan semakin kompleksnya
suatu transaksi maka hal tersebut memungkinkan perusahaan untuk memanfaatkan
celah-celah yang ada untuk melakukan tindakan penghindaran pajak dari setiap
transaksi.
Pernyataan diatas selaras dengan penelitian yang dilakukan oleh (Mulyati
et al., 2019) yang menyatakan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh terhadap
penghindaran pajak
