Tax Avoidance

Tax Avoidance merupakan upaya yang dilakukan wajib pajak, untuk meminimalkan atau
menghilangkan kewajiban perpajakan berlandaskan ketentuan yang berlaku yang tidak
melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan. Penghindaran pajak tidak berarti
bahwa wajib pajak benar-benar bebas dari biaya, tetapi wajib pajak masih membayar pajak
atas berbagai biaya, seperti waktu dan tenaga yang digunakan untuk melakukan
penghindaran pajak, dan tentunya ada banyak risiko yang dapat terjadi. ETR berguna untuk
memastikan bahwa beban pajak dibayar pada tahun berjalan. Efektifitas tarif pajak dengan
tingkat yang tinggi menunjukkan tingkat penghindaran pajak perusahaan yang rendah dan
begitu pula sebaliknya, ketika ETR rendah menunjukkan adanya penghindaran pajak pada
perusahaan. Perusahaan menggunakan metode perencanaan pajak yang dimanfaatkan
dengan menerapkan aturan perpajakan yang dapat meminimalkan beban pajak perusahaan
(Noor & Sari, 2021)