Thin capitalization sangat erat kaitannya dengan struktur modal.
Pada dasarnya thin capitalization merupakan pembentukan struktur modal
perusahaan dengan kombinasi kepemilikan utang yang lebih besar dari
modal (Khomsatun & Martani, 2015). Thin capitalization merujuk pada
keputusan investasi oleh perusahaan dalam mendanai operasi bisnis
dengan mengutamakan pendanaan utang dibandingkan menggunakan
modal dalam struktur modalnya (Taylor & Richardson, 2013). Hal ini
berlaku secara global. Dalam kasus internasional, praktik thin
capitalization banyak digunakan oleh perusahaan multinasional untuk
membiayai anak cabangnya. Oleh karena itu, menurut OECD report on tax
payer’s rights and obligation (1990) ketentuan mengenai thin
capitalization adalah untuk menggambarkan modal terselubung melalui
pinjaman yang berlebihan (Hutagaol, et al., 2007).
Praktik thin capitalization menimbulkan insentif pajak. Thin
capitalization dapat menjadi masalah dalam perpajakan dikarenakan
adanya perbedaan perlakuan antara investasi modal dan investasi utang.
Pada investasi modal, pengembalian modal dalam bentuk dividen akan
dikenakan pajak, sedangkan dalam kasus utang akan menimbulkan beban
bunga yang tidak dikenakan pajak karena merupakan deductible expenses
(Buettner, et al., 2012).
Ketetapan mengenai bunga sebagai beban yang boleh dikurangkan
dari penghasilan menurut fiskal di Indonesia diatur dalam pasal 6 (1) huruf
a UU RI No. 36 tahun 2008 mengenai pajak penghasilan. Dikatakan dalam
pasal 6 (1): “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto
dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan”. Terkait dengan bunga, masih dalam pasal yang sama, huruf
a menjelaskan bahwa bunga termasuk ke dalam biaya yang secara
langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.
Menurut Gunadi (2007), terdapat beberapa cara pemberian pinjaman
yang dapat dilakukan dalam praktik thin capitalization, yaitu dengan
direct loan, back to back loan, dan paralel loan. Pada skema direct loan,
investor atau pemegang saham secara langsung memberikan pinjaman
kepada perusahaan (eksplisit), sedangkan skema back to back loan dan
paralel loan pinjaman tidak diberikan secara langsung. Pada skema back
to back loan pinjaman diberikan melalui mediator atau pihak ketiga
sebagai instrumen mediasi misalnya bank atau lembaga keuangan.
Investor atau perusahaan dalam satu kepemilikan yang sama
mendepositkan dananya ke bank, lalu bank tersebut akan memberikan
pinjaman kepada perusahaan anak.
Skema paralel loan lebih rumit dari dua skema sebelumnya, induk
perusahaan memberikan pinjaman kepada anak perusahaan lain yang
masih di bawah kepemilikan (induk utama) yang sama. Menurut Rahayu
(2010), Skema paralel loan dan back to back loan dalam thin
capitalization dianggap lebih aman karena pinjaman tidak langsung
berasal dari induk perusahaan.
Beberapa implikasi terhadap pajak penghasilan dapat ditimbulkan
dari strategi perusahaan (Taylor & Richardson, 2012). Perbedaan
perlakuan bunga dan dividen ini, dapat menjadi celah bagi strategi
penghindaran pajak (tax avoidance). Oleh karena itu, untuk meminimalisir
berkurangnya potensi pendapatan negara melalui pajak, beberapa negara
mengatur thin capitalization (Khomsatun & Martani, 2015). Aturan ini
menjadi solusi bagi masalah thin capitalization dengan membatasi jumlah
beban bunga pengurang pajak (Buettner, et al., 2012).
Berdasarkan country tax profil 2016 negara-negara Asia Pasifik
yang dikeluarkan oleh KPMG, aturan menengai thin capitlization belum
banyak diterapkan pada negara berkembang Asia Tenggara. Aturan thin
capitalization dapat berbentuk rasio utang terhadap modal (DER) ataupun
batas nilai wajar (arm’ lenght). Aturan mengenai thin capitalization
berbeda disetiap negara tergantung kepada kebutuhan dan kebijakan
negara tersebut. Melalui aturan thin capitalization perusahaan dapat
menghitung jumlah maksimum utang berbungan yang diperbolehkan
sebagai pengurang penghasilan yang disebut dengan “maximum allowable
debt” (Taylor & Richardson, 2012).
