Dalam kaitan penghindaran pajak perusahaan, model kepatuhan
(deterrence model) yang dikembangkan Allingham dan Sandmo (1972)
yang menggambarkan bahwa individual setiap wajib pajak mencoba untuk
memaksimalkan utilitas melalui pengelakan pajak mungkin tidak dapat
diaplikasikan karena adanya perbedaan antara kepemilikan dan
pengelolaan (Lee, et al., 2015). Dalam kasus perusahaan, kompleksitas
yang muncul dikarenakan banyaknya pihak yang terlibat membuat teori
agensi lebih cocok digunakan untuk menggambarkan kegiatan
penghindaran pajak perusahaan.
Menurut teori keagenan (agency theory) yang dikemukakan oleh
Jensen & Meckling (1976), masalah agensi muncul ketika pemilik
mempekerjakan orang lain (agent) untuk memberikan suatu jasa dan
kemudian mendelegasikan wewenang dalam pengambilan keputusan
perusahaan tersebut kepada agent (Amri, 2017). Dengan adanya
keterbatasan pemilik dalam memantau agen, dalam beberapa situasi, teori
agensi mengasumsikan bahwa semua pihak bertindak untuk kepentingan
mereka sendiri. Oleh karena itu, timbul alasan untuk percaya bahwa
manajemen (jajaran eksekutif) selaku agen, tidak selalu bertindak untuk
kepentingan pemilik (Goodfrey, et al., 2010). Hal ini menggambarkan, baik
pemilik maupun manajemen dalam perusahaan memiliki tujuan masingmasing di mana pemilik menginginkan manajemen bekerja untuk
memaksimalkan kekayaan pemilik, sedangkan manajemen ingin bekerja
untuk keuntungan mereka sendiri.
Masalah agensi dapat muncul ketika jajaran eksekutif selaku
manajemen memiliki preferensi yang berbeda dalam hal risiko. Manajemen
memiliki kekayaan baik keuangan maupun modal manusia yang terikat
dengan kekayaan perusahaan yang dipengaruhi oleh kinerja. Dari sudut
pandang manajer, reputasi dan nilai perusahaan akan mempengaruhi modal
manusia (pandangan pihak luar) yang dimilikinya, dalam hal ini manajer
akan lebih bersikap enggan menghadapi risiko yang mengancam tersebut
(Anthony & Govindarajan, 2005).
Manajemen (eksekutif) memiliki peran dalam setiap pengambilan
keputusan perusahaan (Dyreng, et al., 2010). Manajemen juga turut andil
dalam semua stategi perusahaan. Penghindaran pajak merupakan salah
satunya. Meskipun demikian, penghindaran pajak merupakan salah satu
tindakan yang berisiko karena dapat mencederai reputasi perusahaan
(Badertscher, et al., 2013). Tidak dapat dipungkiri, manajemen turut peduli
dengan reputasi yang dimiliki perusahaan (Graham, et al., 2014).
Salah satu dari dua mekanisme yang dapat digunakan untuk mengatasi
masalah agensi yang muncul adalah dengan pemberian kontrak
kompensasi insentif yang tepat (Anthony & Govindarajan, 2005). Paket
kompensasi insentif yang diberikan dapat memitigasi masalah agensi.
Paket kompensasi insentif akan memotivasi manajemen dalam
meningkatkan risk taking terhadap penghindaran pajak, sehingga tujuan
pemilik dan manajemen dapat terselaraskan
