Tax avoidance

Tax avoidance adalah upaya penghindaran pajak dengan dilakukan
secara legal dan aman untuk wajib pajak dikarenakan tidak bertentangan
dengan ketentuan perpajakan dengan memanfaatkan kelemahan yang terdapat
dalam Undang-Undang dan peraturan perpajakan untuk meperkecil julah
pajak yang terutang (Chairil Anwar Pohan, 2013).
Menurut Suandy, (2016) yang dimaksud dari tax avoidance adalah
rekayasa ‘tax affairs’ yang dimana masih berada dalam bingkai UndangUndang perpajakan (lawful). Untuk meminumkan kewajiban pajak,
perusahaan seringkali melakukan perencanaan pajak dengan berbagai cara,
baik dengan sesuai peraturan pajak (lawful) ataupun dengan melanggar
peraturan perpajakan (unlawful). Komite urusan fiskal OECD (Organization
for Economic Cooperation and Development) dalam menentukan
penghindaran perpajakan menyebutkan ada tiga karakter tax avoidance, yaitu:
a. Adanya unsur artifisial, dimana berbagai pengaturan seolah-olah terdapat
di dalamnya padahal tidak, dan ini dilakukan karena ketiadaan faktor
pajak.
b. Skema semacam ini sering memanfaatkan loopholes (celah) UndangUndang untuk menerapkan ketentuan-ketentuan legal untuk berbagai
tujuan, yang dimana itu bukanlah tujuan dari pembuat undang-undang.
c. Kerahasiaan juga termasuk sebagai bentuk skema ini, yang dimana
umumnya para konsultan menunjukkan alat atau cara untuk melakukan
tax avoidance dengan syarat wajib pajak menjaga kerahasiaan