Transfer Pricing merupakan suatu kebijakan yang diterapkan oleh
perusahaan dalam menenentukan harga transfer suatu transaksi baik itu berupa
barang, jasa, harta tak berwujud, atau pun transaksi keuangan yang dilakukan
perusahaan. Terdapat dua kelompok transaksi dalam transfer pricing, yaitu
intracompany transfer pricing merupakan transfer pricing antar divisi dalam satu
perusahaan, dan intercompany transfer pricing merupakan transfer pricing antara
dua perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Transaksinya dapat
dilakukan dalam satu negara (domestic transfer pricing), maupun dengan negara
yang berbeda (international transfer pricing) (Setiawan, 2014).
Menurut Kaplan dan Atkinson (1998) terdapat tiga metode penentuan harga
transfer yaitu :
1. Market-based transfer pricing yaitu penentuan harga transfer dengan
menggunakan harga pasar. Harga pasar tersebut merupakan harga yang
ditetapkan oleh mekanisme permintaan dan penawaran pasar.
2. Cost-based transfer pricing yaitu penentuan harga transfer dengan
menggunakan perhitungan biaya dalam menghasilkan suatu produk.
3. Negotiated transfer pricing yaitu penentuan harga transfer berdasarkan
negosiasi antar pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini, informasi
tentang harga pasar dan biaya dapat digunakan sebagai bahan
pertimbangan dalam negosiasi.
Pengertian transfer pricing dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengertian
yang bersifat netral dan pengertian yang bersifat pejoratif. Transfer pricing dalam
pengertian netral mengasumsikan bahwa harga transfer adalah murni merupakan
strategi dan taktik bisnis tanpa motif pengurangan beban pajak. Sedangkan, transfer
pricing dalam pengertian pejoratif diasumsikannya harga transfer yang dijadikan
upaya untuk meminimalisir beban pajak, antara lain menggeser laba ke negara yang
tarif pajaknya rendah (Suandy, 2008). Berdasarkan pengertian tersebut, transfer
pricing dapat dijadikan upaya praktik penghindaran pajak, yaitu dengan cara
menggeserkan laba ke negara yang memiliki tarif pajak rendah. Transfer pricing
yang dilakukan oleh perusahaan berkaitan erat mengenai suatu transaksi kepada
perusahaan yang memiliki hubungan istimewa.
Hubungan istimewa berdasarkan PSAK 7 menjelaskan bahwa pihak-pihak
yang dianggap mempunyai hubungan istimewa merupakan pihak yang dianggap
memiliki hubungan istimewa apabila terdapat satu pihak mempunyai kemampuan
untuk mengendalikan pihak lainnya atau mempunyai pengaruh yang signifikan
terhadap pihak lain dalam rangka mengambil keputusan keuangan dan operasional.
Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan yang memiliki hubungan istimewa
berdasarkan PSAK merupakan tansaksi antara pihak yang mempunyai hubungan
istimewa yaitu dialihkanya sumber daya atau kewajiban kepada pihak yang
mempunyai hubungan istimewa, tanpa dihiraukannya apakah suatu harga
diperhitungkan.
Menurut UU No. 36 Tahun 2008 pasal 18 ayat 4 hubungan istimewa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1)
huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung
paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain;
hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua
puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara
dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;
b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak
berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak
langsung; atau
c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis
keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak
berwenang untuk menentukan kembali besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi
Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya
sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) dengan
menggunakan harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.
Menurut Tampubolon & Farizi (2018) ada beberapa motif atau tujuan
perusahaan multinasional untuk go-international dengan cara mendirikan
perwakilan, anak perusahaan, dan bentuk keberadaan lainnya di luar negeri. Motif
tersebut terdiri dari :
1. Mencari bahan Mentah
Barang mentah yang dimiliki oleh perusahaan di suatu negara seringkali
terbatas.
2. Mencari Pasar
Untuk mencapai tujuan, perusahaan multinasional cenderung akan
menguasai atau mencari pasar baru dalam melakukan investasi ke negara
lain.
3. Strategi Biaya
Perusahaan-perusahaan multinasional membuat pabrik di luar negeri,
seperti negara berkembang dengan memberikan upah dan gaji yang rendah,
sehingga meminimalkan biaya produksi. Perusahaan tidak hanya
mengurangi biaya produksi, tapi perusahaan multinasional juga melihat
semua rincian biaya guna meminimalisirnya, termasuk biaya pajak.
4. Motif lainnya
Perusahaan melakukan transfer pricing untuk mendapatkan perkembangan
teknologi.
Transfer pricing dapat diukur dengan cara membagikan piutang usaha
kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan total piutang yang terdapat
pada laporan keuangan perusahaan. Sehingga, berdasarkan presentase hasil
perhitungan tersebut dapat diketahui transaksi yang telah dilakukan kepada
perusahaan yang memiliki hubungan istimewa dalam melakukan praktik transfer
pricing
