Thin Capitalization

Menurut Gunaidi (1994a, 198), thin capitalization adalah praktik membiayai
cabang atau anak perusahaan lebih besar dengan utang berbunga daripada dengan
modal saham. Thin capitalization ini merupakan pinjaman berupa uang atau
modal dari pemegang saham atau pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa
dengan pihak pinjaman (Gunaidi 1994a, 279).
Maraknya praktik thin capitalization di Indonesia terjadi pada tahun 2013
karena peraturan perbandingan utang dan modal yang belum jelas dari
pemerintah. Perusahaan secara bebas melakukan praktik thin capitalization tanpa
adanya proses hukum karena otoritas pajak sulit menjerat para pelaku dengan
keadaan hukum yang belum cukup memadai. Akibatnya kerugian negara tidak
terhindarkan karena kehilangan potensi pemasukan negara sektor pajak.