Fixed Asset Intensity

Intensitas aset tetap menunjukan proporsi aset tetap dalam perusahaan
dibandingkan dengan total aset yang dimiliki. Proporsi ini mendeskripsikan
banyaknya investasi perusahaan terhadap aset tetap (Dharma & Ardiana, 2016).
Sedangkan menurut pajak, Pasal 11 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 mendefinisi
aset tetap adalah harta berwujud yang dapat disusutkan dan terletak atau berada di
Indonesia, dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak serta memiliki masa
manfaat lebih dari satu tahun. Intensitas aset tetap juga dapat mempengaruhi
pembayaran pajak perusahaan. Pemilihan aset tetap sebagai media investasi bagi
perusahaan erat kaitannya dengan penghindaran pajak khususnya dalam hal
memperhitungkan beban depresiasi. Tak dapat dipungkiri bahwa hampir seluruh
aset tetap akan mengalami depresiasi atau penyusutan dalam laporan keuangan
perusahaan. Sementara itu biaya penyusutan ini adalah biaya yang dapat
dikurangkan dari penghasilan dalam perhitungan pajak perusahaan (Merkusiwati
& Damayanthi, 2019). Dengan begitu muncullah peluang untuk mengecilkan
beban pajak dengan mengandalkan besaran beban depresiasi aset tetap tersebut.
Dalam memperhitungan beban depresiasi wajib pajak harus konsisten
dalam menetapkan penggunaan metode penyusutan. Telah termuat dalam aturan
SAK-ETAP oleh IAI bahwa metode penyusutan yang dapat digunakan antara lain:
a. Metode garis lurus (straight line method) metode dengan pembebanan
yang tetap selama umur manfaat aset jika nilai residu tidak berubah.
b. Metode saldo menurun (declining balance method) pembebanan yang
menurun selama umur manfaat aset
c. Metode jumlah unit produksi (sum of the production method)
pembebanan berdasarkan penggunaan atau output yang diharapkan.
Dari ketiga metode penyusutan tersebut hanya terdapat dua metode saja yang
diperbolehkan dalam ketentuan perpajakan. kedua metode tersebut ialah metode
garis lurus (straight line method) dan metode saldo menurun (declining balance
method). Pada buku akuntansi perpajakan oleh Agoes Sukrisno & Trisnawati
(2013) dijelaskan bahwa perpajakan tidak mengenal nilai residu. Hal ini terjadi
karena prinsip penyusutan dalam pasal 11 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 adalah
skema pengalokasian biaya yang dikeluarkan untuk perolehan aset tetap selama
masa manfaat.
Akibat perbedaan perlakuan penyusutan dari segi akuntansi dan
perpajakan ini memunculkan celah yang dapat digunakan sebagai cara
penghematan pajak atau penghindaran pajak. Sehingga penting bagi perusahaan
untuk memilih metode penyusutan tepat agar dapat mengefisienkan beban pajak
terutang. Berdasarkan kebijakan perpajakan, beban depresiasi yang melekat pada
aset tetap akan mempengaruhi nominal pembayaran pajak perusahaan. Sehingga
berdampak pada semakin kecilnya laba kena pajak perusahaan yang
mengakibatkan penerimaan negara menjadi sangat minim (Dharma & Ardiana,
2016).