Penghindaran Pajak

Hampir seluruh perusahaan dalam menjalankan bisnisnya pasti
menginginkan satu hal yakni memperoleh profit semaksimal mungkin dengan
pengeluaran yang sangat minim. Salah satu pengeluaran yang memberatkan
perusahaan ialah beban pajak, di Indonesia peran pajak terbilang cukup besar
kontirbusinya terhadap APBN negara (Ervaniti et al., 2020). Akan tetapi, ada
kontradiksi terhadap beban pajak bagi keduanya yakni pemerintah berharap
dengan laba operasi yang tinggi pada perusahaan dapat menarik biaya pajak yang
tinggi pula untuk pembiayaan negara. Namun disisi lain perusahaan melihat biaya
pajak sebagai beban yang masih berat untuk dipenuhi, perusahaan berusaha untuk
mengoptimalkan laba operasi dengan menekan biaya seperti biaya pajak. Oleh
karena itu, akibat perbedaan kepentingan antara keduanya acapkali membuat
pelaksanaan pembayaran pajak tidak dapat berjalan semestinya (Nugraha &
Mulyani, 2019).
Ditambah lagi, sistem pembayaran pajak di Indonesia telah menerapkan
self assessment system dimana dengan sistem ini wajib pajak diberi peluang untuk
menentukan sendiri besaran beban pajak terutangnya. Penerapan self assessment
system dilakukan dengan pemberian kepercayaan kepada wajib pajak dalam
menghitung, membayar serta melaporkan jumlah beban pajak terutang. Penerapan
self assessment system ini seakan memberikan pintu yang lebar bagi wajib pajak
untuk meminimalkan beban pajak yang ditanggung (Wiratmoko, 2018).
Perusahaan ataupun wajib pajak lainnya akan berupaya memanfaatkan celah ini
untuk melakukan perencanaan pajak. Tax Planning adalah sebuah taktik yang
dilakukan wajib pajak untuk mendapatkan penghematan pajak (tax saving) yang
dapat dilakukan secara ilegal penggelapan pajak (tax evasion) maupun dengan
legal penghindaran pajak (tax avoidance). Dari sekian banyak wajib pajak tentu
tidak banyak yang ingin mengambil resiko dengan mempraktikkan perlawanan
ilegal atau tax evasion. Sehingga kebanyakan wajib pajak khususnya perusahaan
lebih mencari jalan yang lebih aman dengan mempraktikan upaya penghindaran
pajak (tax avoidance).
Dalam buku perencanaan pajak (Suandy, 2011) terdapat beberapa alasan
yang melatarbelakangi wajib pajak dalam melakukan penghematan pajak:
a. Besarnya jumlah pajak terutang yang harus ditanggung oleh wajib pajak.
Semakin besar pajak terutang yang ditanggung, perusahaan senderung
akan melakukan tax avoidance.
b. Biaya untuk menyuap fiskus. Semakin mudah fiskus disuap apalagi
dengan nominal yang rendah mengakibatkan wajib pajak cenderung
melakukan tax avoidance.
c. Kemungkinan untuk ketahuan suatu pelanggaran terdeteksi tergolong
rendah, maka wajib pajak cenderung memilih melakukan tax avoidance.
d. Besar sanksi. Apabila sanksi yang dikenakan tergolong ringan akan
mengakibatkan wajib pajak mudah untuk melakukan tax avoidance.
Tax avoidance sendiri merupakan solusi paling aman yang dapat dipilih
wajib pajak. Hal itu karena pokok utama dalam penerapan tax avoidance ialah
mengurangi kewajiban pajak perusahaan dengan mengupayakan tindakan yang
tidak melanggar ketentuan yang ada, hanya dengan memanfaatkan celah-celah
dari peraturan perpajakan. Menurut wiratmoko (2018) Tax avoidance merupakan
sebagian dari banyaknya cara tax planning yang diterapkan perusahaan guna
memupuk tax saving dengan mengalihkan sumber daya yang ada demi
kepentingan pemegang saham, dimana seharusnya untuk kepentingan negara.