Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI,2012) fraud (kecurangan) adalah :
“Setiap tindakan akuntansi sebagai: (1) Salah saji yang timbul dari
kecurangan dalam pelaporan keuangan yaitu salah saji atau penghilangan
secara sengaja jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan untuk
mengelabuhi pemakai laporan keuangan, (2) Salah saji yang timbul dari
perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva (seringkali disebut dengan
penyalahgunaan atau penggelapan) berkaitan dengan pencurian aktiva
entitas yang berakibat laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia”.
Sedangkan menurut Tunggal (2012:189) fraud merupakan penipuan di
bidang keuangan yang disengaja, yang dimaksudkan untuk mengambil aset atau
hak orang maupun pihak lain. Selanjutnya, menurut Hall (2011:113) dalam
bukunya “Principles of Accounting Information Systems” menyatakan bahwa
fraud adalah :
“Fraud denotes a false representation of material fact made by one party
to another party with the intent to deceive and induce the other party to
justifiably rely on the fact to his or her detriment”.
Adapun Tax Avoidance menurut Thomas Sumarsan (2012:6) merupakan
tindakan Wajib Pajak yang tidak secara jelas melanggar undang-undang,
sekalipun kadang-kadang dengan jelas menafsirkan undang-undang tidak sesuai
dengan maksud dan tujuan pembuat undang-undang. Penghindaran pajak legal
dan aman dilakukan oleh wajib pajak, karena tidak bertentangan dengan peraturan
perpajakan yaitu dengan menggunakan metode dan teknik yang cenderung
memanfaatkan kelemahan (grey area) dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan itu sendiri, sehingga memaksimalkan pengurangan pajak pada
perusahaan tersebut (Pohan, 2013:23).
Dengan demikian, fraud merupakan serangkaian tindakan melawan hukum
yang sengaja dilakukan dengan tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan,
sedangkan tax avoidance merupakan tindakan yang memanfaatkan celah (grey
area) dalam undang-undang untuk mendapatkan keuntungan tanpa melawan
hukum
