Implementasi GCG di negara kita sangat terlambat jika dibandingkan
dengan negara-negara lain, mengingat masuknya konsep GCG di Indonesia
relative masih baru. Konsep GCG di Indonesia pada awalnyaa diperkenalkan oleh
pemerintah Indonesia dan International Monetary Fund (IMF) dalam rangka
pemulihan ekonomi (economy recovery) pasca krisis.
Pada April 2007, Komite Nasional Indonesia untuk Kebijakan Tata Kelola
Peursahaan (Corporate Governance Policies) mengeluarkan The Indonesian Code
for Good Corporate Governance (Kode Tata Kelola Perusahaan yang baik) bagi
masyarakat bisnis Indonesia. Dalam Indonesian Code for Good Corporate
Governnace tersebut dimuat hal-hal yang berkaitan dengan:
1. Pemegang saham dan hak mereka
2. Fungsi dewan komisaris perusahaan
3. Fungsi direksi perusahaan
4. System audit
5. Sekretaris perusahaan
6. Pemangku kepentingan (stakeholders)
7. Prinsip pengungkapan informasi perusahaan secara transparan
8. Prinsip kerahasiaan
9. Etika bisnis dan korupsi
10. Perlindungan terhadap lingkungan hidup
Pada tahap pertama, ketentuan tentang tata kelola perusahaan yang baik (Good
Corporate Governance) tersebut (terutama) ditunjukan bagi perusahaanperusahaan public, badan usaha milik negara, dan perusahaan-perusahaan yang
mempergunakan dana public atau ikut serta dalam pengelolaan dana public.
