Pengertian Pasien

Pasien merupakan pelanggan layanan kesehatan, tetapi pasien dalam hal
ini hanya merupakan salah satu jenis pelanggan. Pelanggan layanan kesehatan
merupakan semua orang yang sehari-harinya melakukan kontak dengan layanan
kesehatan (Pohan, 2015). Undang Undang tentang Rumah Sakit Nomor 44 tahun
2009 pasal 1 yang menyatakan bahwa pasien adalah setiap orang yang melakukan
konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang
diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit.
Dalam pelayanan kesehatan, pasien berkedudukan sebagai konsumen
dibidang pelayanan kesehatan. Pengertian pasien tidak banyak dibahas dalam
literatur hukum kesehatan maupun literatur ilmu kedokteran (Kamus Besar
Bahasa Indonesia, 2001). Menurut Wila (2001) pasien adalah orang sakit yang
membutuhkan bantuan dokter untuk menyembuhkan penyakit yang dideritanya
dan pasien juga diartikan sebagai orang sakit yang awam mengenai penyakitnya.