Instalasi Rawat Jalan

Instalasi rawat jalan merupakan pelayanan medis yang
menyediakan pelayanan kepada pasien dengan tujuan diagnosis,
pengobatan, rehabilitasi, dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa
melakukan rawat inap (Kemenkes, 2009). Menurut Azrul Azwar, (2010)
pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kedokteran di Indonesia dapat
dibedakan atas dua macam yaitu diselenggarakan oleh swasta banyak
macamnya, yaitu praktek bidan, praktek gigi, praktek darurat
(perorangan atau kelompok), poliklinik, balai pengobatan, dan
sebagainya.
Pelayanan rawat jalan dilaksanakan di unit instalasi fungsional
rawat jalan yang terdiri dari beberapa poliklinik umum dan poliklinik
spesialis untuk keperluan diagnosis, rehabilitasi medik, dan pelayanan
kesehatan lainnya tanpa memerlukan tindakan rawat inap. Alur
pelayanan pasien yang berkunjung ke poliklinik rawat jalan meliputi
pelayanan yang diberikan oleh petugas kepada pasien mulai dari
pendaftaran, antrian pemeriksaan, hingga mendapatkan layanan
pemeriksaan atau pengobatan di poliklinik yang dituju. Pelayanan yang
dilakukan di instalasi rawat jalan tidak termasuk pelayanan pengambilan
obat, pemeriksaan laboratorium ataupun pemeriksaan penunjang lainnya.