Berdasarkan Undang Undang No. 24 Tahun 2014 dan Peraturan
Presiden No. 12 Tahun 2013 Pelayanan Kesehatan yang bekerjasama
oleh BPJS Kesehatan sebagai fasilitas penerima rujukan kesehatan dibagi
menjadi 3 tingkatan yaitu:
1) Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama adalah fasilitas kesehatan
yang terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktek dokter,
praktek dokter gigi, klinik pratama atau yang setara, Rumah Sakit
kelas D yang setara.
2) Fasilitas Kesehatan Tingkat Kedua adalah fasilitas pelayanan
kesehatan yg diberikan oleh spesialistik oleh dokter spesialis
seperti dokter gigi spesialis dan yg lainnya sedangkan
3) Fasilitas Kesehatan Tingkat Ketiga atau Lanjutan adalah fasilitas
kesehatan yang terdiri dari klinik utama atau yang setara, rumah
sakit umum, dan rumah sakit khusus.
