Warga negara Indonesia yang termasuk dalam wajib pajak seperti
perorangan (individu) atau badan (entitas) wajib memberikan kontribusinya
dengan membayar pajak kepada negara. Pajak yang selama ini diterima negara
digunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia. (Putra,
2019) menyatakan tax avoidance yaitu suatu kegiatan rekayasa dimana tetap
berada di dalam kerangka aturan perpajakan. Cara melakukan praktik
penghindaran pajak yaitu meminimalkan beban pajak seperti menghindari pajak
melalui transaksi pada objek tidak kena pajak. Contohnya dengan mengalihkan
uang sebagai tunjangan karyawan menjadi natura dimana natura merupakan
bukan objek kena pajak sesuai PPh Pasal 21. Dengan menggunakan
kelemahan/celah yang ada pada ketentuan perpajakan, wajib pajak dapat
melakukan tax avoidance secara legal.
Penghindaran pajak (tax avoidance) merupakan salah satu upaya
meminimalisi beban pajak yang sering dilakukan oleh perusahaan, karena
masih berada dalam bingkai peraturan perpajakan yang berlaku. Meski
penghindaran pajak bersifat legal, dari pihak pemerintah tetap tidak
menginginkan hal tersebut. Fenomena penghindaran pajak di lndonesia dapat
dilihat dari rasio pajak (tax ratio) negara lndonesia. Semakin tinggi rasio pajak
suatu negara, maka semakin baik kinerja pemungutan pajak negara tersebut
(Darmawan, I. G. H., & Sukartha, 2014). Sementara tax evasion yaitu tindakan
pengurangan beban pajak secara ilegal seperti pelaporan yang tidak jujur
(Obafemi, 2014). Kedua perbedaan utama terletak pada legalitas tindakan
pembayar pajak. Pengukuran yang dipakai untuk penghindaran pajak yaitu
effective tax rate/ETR. Tingginya nilai ETR entitas menunjukkan bahwa entitas
kurang efektif dalam memanfaatkan insentif pajak dan memiliki pembayaran
pajak yang besar. Sebaliknya, entitas yang memiliki ETR rendah dapat
digunakan sebagai indikator adanya pemanfaatan insentif pajak atau tingginya
tingkat penghindaran pajak yang mengakibatkan rendahnya pembayaran beban
pajak.
Menurut komite urusan fiskal dari organization for economic cooperation
(OECD) (Coancil of Executive Secretaries of Tax Organization (1991) dalam
(Sandy, S., & Lukviarman, 2015) terdapat tiga karakter penghindaran pajak
yaitu :
1) Adanya unsur artificial arrangement, dimana berbagai pengaturan
seolah0olah terdapat didalamnya padahal tidak, dan ini dilakukan karena
ketiadaan faktor pajak
2) Skema semacam ini sering memanfaatkan celah dari undang-undang atau
menerapkan ketentuan-ketentuan legal untuk berbagai tujuann, yang
berlawanan dari isi undang-undang sebenarnya.
3) Kerahasian juga sebagai bentuk dari skema dimana umunya para konsultan
menunjukkan cara untukmelakukan penghindaran pajak dengan syarat
wajib pajak menjaga kerahasian mungkin.
Skema penghindaran pajak di berbagai negara dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Penghindaran pajak yang diperkenankan (acceptable tax avoidance).
2. Penghindaran pajak yang tidak diperkenankan (unacceptable tax
avoidance). Dalam konteks perusahaan, penghindaran pajak sengaja
dilakukan oleh perusahaan dalam rangka memperkecil besarnya tingkat
pembayaran pajak yang harus dilakukan dan meningkatkan cash flow
perusahaan dengan melihat celah-celah yang ada di undang-undang untuk
mengurangi laba perusahaan dengan cara yang legal. (Awaloedin, 2021).
