Ciri – Ciri Bank Syariah

Bank syariah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut (Sudarsono,
2003:41):
1) Beban biaya yang disepakati bersama pada waktu akad perjanjian
diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal, yang besarnya tidak
kaku dan dapat dilakukan dengan kebebasan untuk tawar menawar
dalam batas wajar. Beban biaya tersebut hanya dikenakan sampai
batas waktu sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak.
2) Penggunaan persentase dalam hal kewajiban untuk melakukan
pembayaran selalu dihindari, karena persentase bersifat melekat
pada sisa utang meskipun batas waktu perjanjian telah berakhir.
3) Di dalam kontrak-kontrak pembiayaan proyek, bank syariah tidak
menerapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti yang
ditetapkan dimuka, karena pada hakikatnya yang mengetahui
tentang ruginya suatu proyek yang dibiayai bank hanyalah Allah
semata.
4) Pengerahan dana masyarakat dalam bentuk deposito tabungan oleh
penyimpanan dianggap sebagi titipan (Al- wadiah) sedangkan bagi
bank dianggap sebagi titipan yang diamanatkan sebagai penyertaan
dana pada proyek-proyek yang dibiayai bank yang beroperasi sesuai
dengan prinsip syariah sehingga pada penyimpan tidak dijanjikan
imbalan yang pasti.
5) Dewan Pengawas Syariah (DPS) bertugas untuk mengawasi
operasional bank dari sudut syariahnya. Selain itu manajer dan
pimpinan bank islam harus menguasai dasar-dasar muamalah islam.
6) Fungsi kelembagaan bank syariah selain menjembatani antara pihak
pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana, juga
mempunyai fungsi khusus yaitu fungsi amanah, artinya
berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana
yang disimpan dan siap sewaktu-waktu apabila dana diambilnya
pemiliknya