Tujuan Komite Audit

Tujuan pembentukan komite audit yaitu (Jama’an, 2008)
a. Memastikan laporan keuangan yang dikeluarkan
tidak menyesatkan dan sudah sesuai dengan praktik
akuntansi yang berlaku umum.
b. Memastikan bahwa internal kontrolnya memadai.
c. Menindaklanjuti dugaan adanya penyimpangan yang
meterial di bidang keuangan dan implikasi
hukumnya.
Berdasarkan definisi diatas dapat disimpulkan
bahwa tujuan pembentukan komite audit adalah
mengawasi proses internal perusahaan dan
menindaklanjuti apabila terdapat penyimpangan.