“Kinerja merupakan hasil evaluasi terhadap pekerjaan yang telah
dikerjakan dibandingkan dengan kriteria yang telah ditentukan bersama
(Robbin, 1986)”. Sedangkan menurut Trisnaningsih (2007) dijelaskan
kinerja adalah suatu hasil karya yang dicapai seseorang dalam menjalankan
tugas yang diberikan kepadanya berdasarkan keahlian, pengalaman,
intensitas dan waktu yang diukur dengan mutu kerja yang dihasilkan.
Auditor merupakan akuntan publik yang melakukan audit atas
laporan keuangan historis, yang menyediakan jasa audit atas dasar auditing
yang tercantum dalam standar profesional akuntan publik (Mulyadi, 2002).
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa kinerja auditor adalah
hasil kerja yang diperoleh oleh auditor dalam melakukan audit atas laporan
keuangan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan. “Kinerja Auditor
menurut Mulyadi (2002) dalam Rosally dan Yogi (2015) adalah akuntan
publik yang melakukan pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan
suatu perusahaan atau organisasi lain dengan tujuan untuk menentukan
apakah laporan keuangan tersebuttelah disajikan secara wajar sesuai dengan
prinsip perusahaan”. Sedangkan menurut Trisnaningsih (2007) dalam
Rosally dan Yogi (2015) kinerja auditor merupakan aktivitas atau
pelaksanaan yang telah diselesaikan oleh auditor dalam kurun waktu
tertentu.
Menurut Malan et al.(1984) Kinerja audit merupakan suatu proses
sistematis dalam mendapatkan dan mengevaluasi bukti secara objektif atas
kinerja suatu organisasi, program, fungsi, atau kegiatan. Evaluasi dilakukan
berdasarkan aspek ekonomi dan efisien operasi, efektivitas dalam mencapai
hasil yang dihendaki, serta ketaatan terhadap peraturan, hukum, dan
kebijakan yang terkait. Fungsi kinerja audit adalah
memberikanreviewindependen dari pihak ketiga atas kinerja manajemen dan
menilai apakah kinerja organisasi dapat memenuhi harapan
