Dalam sebuah perusahaan ukuran dewan direksi mampu
mencerminkan konsep good corporate governance dapat terlaksana atau
tidak dalam perusahaan tersebut. Karena peran yang sangat penting
dipegang oleh dewan direksi sebagai pengambil keputusan dalam hal
pendanaan perusahaan. Perusahaan dengan ukuran dewan direksi yang
besar akan memiliki pengawasan yang lebih kuat terhadap manajemen
perusahaan dan akan memaksa pihak manajemen untuk menurunkan tingkat
finacial distress perusahaan dengan cara menurunkan tingkat utang
perusahaan. Di sisi yang sama ukuran dewan direksi yang lebih besar
mungkin menemukan kesulitan dalam mencapai suatu kesepakatan dalam
pengambilan keputusan. Hal tersebut sama seperti pendapat Jensen (1993)
dalam Ghazali (2010) bahwa ukuran dewan direksi yang lebih besar dapat
mengakibatkan masalah dalam koordinasi kelompok dan efektivitas dalam
mencapai keputusan.
Hasan dan Butt (2009) dalam penelitiannya menemukan ukuran
dewan direksi berpengaruh negatif dengan rasio hutang terhadap ekuitas.
Hal ini mengindikasikan bahwa dewan direksi yang lebih besar dapat
digunakan sebagai tekanan kepada pihak manajer untuk mengikuti tingkat
utang perusahaan yang lebih rendah dan meningkatkan kinerja perusahaan
