Kepemilikan Institusional

Menurut Sujoko dan Soebiantoro (2007), kepemilikan
institusional merupakan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki
oleh institusi atau suatu lembaga yang dapat diukur melalui
prosentase dari jumlah saham yang dimiliki oleh investor institusi.
Sedangkan menurut Wiranata dan Nugrahanti (2013), Kepemilikan
institusional adalah ukuran banyaknya kepemilikan saham yang
dipegang oleh institusi seperti LSM, perusahaan swasta, perusahaan
efek, dana pensiun, perusahaan asuransi, bank dan perusahaanperusahaan investasi lainnya. Selain itu menurut Siregar dan Utama
(2005) dalam Guna dan Herawaty (2010), Kepemilikan institusi
merupakan kepemilikan saham perusahaan oleh institusi keuangan
seperti perusahaan asuransi, bank, dana pensiun, dan investment
banking yang dapat diukur menggunakan skala rasio menggunakan
jumlah saham yang dipegang oleh institusi dan dibandingkan
dengan total saham yang diterbitkan oleh perusahaan. Dari beberapa
pengertian mengenai kepemilikan institusional diatas dapat
disimpulkan bahwa kepemilikan institusional merupakan seluruh
jumlah saham yang dipegang oleh suatu institusi atau lembaga dari
keseluruhan jumlah saham yang beredar.
Kepemilikan intitusional berperan sebagai pengawas pihak
manajemen karena apabila ada kepemilikan saham oleh institusi
akan mendorong pengawasan yang lebih optimal. Mungkin dalam
hal lain pemegang saham institusional akan mendorong pemilik
untuk melakukan pinjaman kepada pihak manajemen sehingga
manajemen termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya, dan
selanjutnya nilai perusahaan akan meningkat. Perusahaan yang
memiliki nilai perusahaan yang tinggi akan cenderung mudah untuk
mendapatkan dana dari luar berupa pinjaman maupun utang,
dikarenakan perusahaan tersebut sudah mendapat kepercayaan
untuk dapat melunasi hutangnya